Kabar Gembira, Kejari Kota Malang Resmikan Rumah Restorative Justice di Blimbing

Teras Media

- Penulis

Rabu, 26 Oktober 2022 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Malang – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko telah melakukan peresmian dua (2) Rumah Restorative Justice. Kedua Rumah Restorative Justice tersebut bertempat di Kelurahan Arjosari dan Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing.

Kegiatan peresmian ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Camat Blimbing, Kapolsek Blimbing, Danramil Blimbing, dan 11 Lurah pada Kelurahan se-Kecamatan Blimbing. Pada sambutannya Camat Blimbing NINA SUDIARTY, S.STP, M.Si. menyampaikan bahwa 2 Rumah Restorative Justice di wilayah kecamatan Blimbing ini semoga menjadi sarana agar terwujudnya masyarakat yang damai dan tentram khususnya pada 2 kelurahan tersebut dan umumnya pada kecamatan Blimbing.

Baca juga : Kepada Ketua DPD RI, Wakil Bupati Malang Luruskan Jumlah Korban Tragedi Kanjuruhan

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang EDY WINARKO, S.H., M.H. berharap dengan peresmian 2 Rumah Restorative Justice ini masyarakat bisa merasakan kehadiran Kejaksaan dalam penegakan hukum yang humanis.

“Adapun pelaksaanaan Restorative Justice ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No.15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” kata Edy Winarko, Rabu (26/20)

Dikatakan Edy, dengan adanya peresmian ini, diharapkan akan memberikan kemanfaatan yang luas kepada masyarakat. Selain itu, mantan Asintel Kejati Lampung tersebut berharap, seluruh elemen mulai dari Camat, Polsek, Koramil dan masyarakat di Kecamatan Blimbing dapat mendukung kebijakan penegakan hukum berdasarkan Restorative Justice yang baik dan benar serta memberi manfaat bagi semuanya.

“Harapan saya, semua masyarakat di Kota Malang dan khususnya di Kecamatan Blimbing bisa mendukung penanganan hukum berdasarkan restorative justice,” tutur Edy. (Kezia)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

PGN Edukasi Warga Rusun Tanah Abang, Pastikan Penggunaan Gas Bumi Aman dan Tepat
Kritik Keras Pengamat: Dominasi Satu Pengusaha Picu Impor Ilegal Menggeliat
Kejagung Didesak Periksa Direksi PT MBA Terkait Tender Rp121 Miliar Kemenag
Arifki Chaniago: Karir Jokowi Dibentuk Banyak Faktor, Bukan Satu Orang
Robby Wanma Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos ke Polresta Sorong
Kritik Keras Jerry: Ahmad Ali Kutu Loncat Politik, Diduga Cari Safety Kasus
Soroti Kejanggalan Fiskal, Jerry: Gubernur Tak Tahu Jaga Uang Rakyat
Pertalite dan Solar Tidak Naik, Bukti Pemerintah Berpihak Rakyat Kecil
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 16:56 WIB

PGN Edukasi Warga Rusun Tanah Abang, Pastikan Penggunaan Gas Bumi Aman dan Tepat

Senin, 20 April 2026 - 16:35 WIB

Kritik Keras Pengamat: Dominasi Satu Pengusaha Picu Impor Ilegal Menggeliat

Senin, 20 April 2026 - 15:20 WIB

Kejagung Didesak Periksa Direksi PT MBA Terkait Tender Rp121 Miliar Kemenag

Senin, 20 April 2026 - 14:53 WIB

Arifki Chaniago: Karir Jokowi Dibentuk Banyak Faktor, Bukan Satu Orang

Senin, 20 April 2026 - 14:04 WIB

Kritik Keras Jerry: Ahmad Ali Kutu Loncat Politik, Diduga Cari Safety Kasus

Berita Terbaru