Sebabkan Orang Meninggal, Ekonom Dorong Prabowo Depak Bahlil di Kabinet

Teras Media

- Penulis

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Ekonom Gede Sandra, Rabu (5/2/2025)

i

Keterangan foto : Ekonom Gede Sandra, Rabu (5/2/2025)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang menghilangkan Gas Lpg berukuran 3 Kilogram menimbulkan kontrovesial dan keresahan di masyarakat serta para pengusaha kecil kaki lima. Dalam rencana kebijakan tersebut membuat pengecer tidak lagi boleh menjual dengan cara pendistribusian tidak disalurkan dari pangkalan.

Hal tersebut membuat Ekonom Gede Sandra buka suara, menurut Gede Presiden RI Prabowo Subianto dapat memecat dan mendepak Bahlil Lahadalia dari posisi Menteri ESDM. Gede menilai, Bahlil telah menunjukkan inkompetensi dengan mengeluarkan kebijakan transisi distribusi LPG 3 kg dari pengecer ke pangkalan.
Demikian disampaikan Gede Sandra menanggapi meninggalnya seorang ibu di Pamulang, Tangsel meninggal dunia setelah terjatuh saat membawa dua tabung gas melon pada Senin (3/2/2025). Diduga, ibu itu kelelahan akibat harus mencari gas untuk keperluan berjualan.

“Justru bila tidak di-reshuffle, saya yang bingung. Standar moral semacam apa yang mempertahankan menteri yang akibat inkompetensi kebijakannya ini telah mengakibatkan nyawa seorang rakyat Indonesia melayang,” kata Gede Sandra kepada awak media di Jakarta, Rabu ,(5/2/2025).

Gede Sandra menyayangkan, keputusan Presiden Prabowo yang memilih Bahlil sebagai Menteri ESDM. Menurutnya, seharusnya posisi strategis menteri ESDM sedianya dapat diberikan kepada orang berlatar belakang ekonomi atau teknik yang kuat.

“Agar dapat berhitung dengan baik. Agar tidak selalu rakyat yang menjadi korban dari inkompetensi pejabat,” jelas dia.

Dia menegaskan, inkompentensi Bahlil dengan mengeluarkan kebijakan transisi distribusi LPG 3 kg dari pengecer ke pangkalan hingga menyebabkan satu kematian warganya telah bertentangan pembukaan UUD 1945.

“Secara terang benderang telah bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945. Yang mana Pemerintah melindungi segenap Bangsa Indonesia,” tandas dia.

Sebelumnya, per 1 Februari 2025 kemarin, Kementerian ESDM menerapkan pembelian LPG 3 kg tidak lagi dapat dilakukan di tingkat pengecer. Sepenuhnya hanya bisa di pangkalan resmi Pertamina akibatnya warga kesulitan mendapatkan tabung gas dan harus mengantre panjang di pangkalan.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkap alasan pemerintah melarang pedagang eceran atau warung menjual LPG 3 Kg mulai 1 Februari 2025. Menurutnya, kebijakan itu diambil karena pihaknya menemukan banyak pedagang eceran yang memainkan harga.
Menurut Bahlil, langkah ini diambil sebagai bagian dari penataan penyaluran gas melon tersebut. Apalagi, memang selama ini data mengungkapkan pengguna LPG 3 Kg justru mayoritas kelompok menengah atas.

“Laporan yang masuk ke kami, subsidi ini, LPG ini, ada yang sebagian tidak tepat sasaran. Ya mohon maaf, tidak bermaksud curiga nih. Ada satu kelompok orang yang membeli LPG dengan jumlah yang tidak wajar. Ini untuk apa? Harganya naik. Sudah volumenya tidak wajar, harganya pun dimainkan,” ujar Bahlil di Kantornya, Senin (3/2).

Bahlil mengatakan selama ini yang bermain adalah di tingkat eceran. Sebab, pengawasan sulit dilakukan sehingga mau tidak mau mengambil kebijakan larangan penjualan dengan tidak memberikan stok.

Sedangkan, di pangkalan pengawasan akan lebih mudah. Apabila ada ditemukan yang bermain, maka langsung dikenakan sanksi pencabutan izin.

“Nah, dalam rangka menertibkan ini, maka kita buatlah regulasi bahwa beli di pangkalan, karena harga sampai di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol. Kalau harga di pangkalan itu dinaikkan, izin pangkalannya dicabut, dikasih denda, dan kita bisa tahu siapa pemainnya. Nah cuman memang dengan pengecer tidak diberikan itu, karena yang biasanya main ini kan di level di bawah,” jelasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kritik Keras Aktivis 98: Kemenhan Fokus Cawe-cawe, Alutsista Terbengkalai
PGN Edukasi Warga Rusun Tanah Abang, Pastikan Penggunaan Gas Bumi Aman dan Tepat
Sidang Sengketa Lahan Haji Makawi vs PT Summarecon Agung Tbk Ditunda, Ahli Waris Tunggu Pembuktian Balasan
Kejagung Didesak Periksa Direksi PT MBA Terkait Tender Rp121 Miliar Kemenag
Arifki Chaniago: Karir Jokowi Dibentuk Banyak Faktor, Bukan Satu Orang
Kritik Keras Jerry: Ahmad Ali Kutu Loncat Politik, Diduga Cari Safety Kasus
Soroti Kejanggalan Fiskal, Jerry: Gubernur Tak Tahu Jaga Uang Rakyat
Pertalite dan Solar Tidak Naik, Bukti Pemerintah Berpihak Rakyat Kecil
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:22 WIB

Kritik Keras Aktivis 98: Kemenhan Fokus Cawe-cawe, Alutsista Terbengkalai

Senin, 20 April 2026 - 16:56 WIB

PGN Edukasi Warga Rusun Tanah Abang, Pastikan Penggunaan Gas Bumi Aman dan Tepat

Senin, 20 April 2026 - 15:39 WIB

Sidang Sengketa Lahan Haji Makawi vs PT Summarecon Agung Tbk Ditunda, Ahli Waris Tunggu Pembuktian Balasan

Senin, 20 April 2026 - 15:20 WIB

Kejagung Didesak Periksa Direksi PT MBA Terkait Tender Rp121 Miliar Kemenag

Senin, 20 April 2026 - 14:53 WIB

Arifki Chaniago: Karir Jokowi Dibentuk Banyak Faktor, Bukan Satu Orang

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 Apr 2026 - 17:54 WIB

Semangat kebersamaan atlet zatayu dalam acara latihan gabungan INKANAS KA Bogor  19 April 2026

Olahraga

Latihan Gabungan INKANAS Kabupaten Bogor 19 April 2026

Senin, 20 Apr 2026 - 17:35 WIB