Mantan Direktur PT ARA Jadi DPO RI-Cina, Diduga Gelapkan Ratusan Miliar

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : PT Alam Jaya Abadi, Selasa (24/2/2024)

i

Keterangan foto : PT Alam Jaya Abadi, Selasa (24/2/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Alam Raya Abadi (PT ARA) Liu Xun hingga kini masih tidak dapat ditemukan, dengan informasi terakhir menyebutkan ia berada di wilayah Amerika Utara meskipun lokasi persisnya belum jelas. Pria yang menjabat di posisi tersebut selama 2013–2022 ini tercatat sebagai buronan di dua negara sekaligus.

Di Indonesia, Liu Xun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Republik Indonesia setelah manajemen PT ARA melaporkannya ke Mabes Polri pada April 2025 terkait dugaan pemalsuan Akta 58/2025 dan Akta 01/2025. Ia diduga berkonspirasi untuk memanipulasi dokumen kepemilikan saham, padahal secara sah PT ARA dimiliki oleh Allestari Development (Singapura) dengan porsi lebih dari 90 persen dan Bhumi Bakti Masa sebesar 9,06 persen.

“Substansi akta tersebut tidak benar dan tidak sah secara hukum. Liu Xun bukan pemegang saham PT Alam Raya Abadi, sehingga kedua akta itu patut diduga sebagai akta palsu,” ujar Komisaris Utama PT ARA Christian Jaya.

Selain masalah dokumen, audit internal juga menemukan dugaan kejahatan finansial sebesar US$15 juta atau lebih dari Rp225 miliar selama 2019–2020, yang diduga dialirkan ke luar negeri dengan modus pembayaran bonus. Ini bukan kasus pertama Liu di Indonesia; pada Desember 2022, ia juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana CSR senilai Rp45 juta. Ia akhirnya diberhentikan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) karena tidak menjalankan tugas sesuai anggaran dasar, dengan keputusan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum.

Di negara asalnya, Cina, Liu Xun juga menjadi DPO setelah Xi’an Intermediate People’s Court di Provinsi Shaanxi menetapkannya karena gagal memenuhi kewajiban kepada bank dan kreditor serta telah dinyatakan bangkrut. Otoritas Cina bahkan menawarkan imbalan sebesar RMB 50.000 atau sekitar Rp121 juta bagi siapa saja yang memberikan informasi mengenai keberadaannya.

Penulis : Nanang

Editor : Red

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Warga Cengkareng Barat Desak Pemda Atasi Tumpukan Sampah yang Menggunung
Dari Lebak untuk Indonesia: Adde Rosi Serap Gagasan Siswa SMAN 1 Pangarangan
Kasus Nikel Sultra: Pemilik PT TSHI Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Terlibat Mantan Komisioner Ombudsman
Pesan Khusus Pangdam III ke Prajurit Siliwangi
BaraNusa Soroti Frekuensi Lawatan Luar Negeri dan Anggaran Besar: Hasil Belum Terasa di Rakyat
Dikritik Kinerja, Humas Kemendag Malah Sibuk Tertibkan Visual Media
Mata Tunas 17 Matangkan Program Kerja untuk Pendidikan dan Kepemudaan
Marak Aksi Massal dan Main Hakim Sendiri, Projo Riau Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:36 WIB

Warga Cengkareng Barat Desak Pemda Atasi Tumpukan Sampah yang Menggunung

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:46 WIB

Dari Lebak untuk Indonesia: Adde Rosi Serap Gagasan Siswa SMAN 1 Pangarangan

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:08 WIB

Kasus Nikel Sultra: Pemilik PT TSHI Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Terlibat Mantan Komisioner Ombudsman

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:28 WIB

Pesan Khusus Pangdam III ke Prajurit Siliwangi

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:02 WIB

Dikritik Kinerja, Humas Kemendag Malah Sibuk Tertibkan Visual Media

Berita Terbaru

Keterangan foto : Pangdam III/Siliwangi, Mayjen TNI Kosasih,  melakukan kunjungan kerja langsung ke wilayah Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Selasa (12/05/2026)

Nasional

Pesan Khusus Pangdam III ke Prajurit Siliwangi

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:28 WIB