Kasus Nikel Sultra: Pemilik PT TSHI Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Terlibat Mantan Komisioner Ombudsman

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Selasa (12/5/2026)

i

Keterangan foto : Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Selasa (12/5/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan dan menahan satu orang tersangka berinisial LSO. Ia merupakan pemilik PT TSHI, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara. Penetapan ini dilakukan pada Selasa, 12 Mei 2026, dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan yang berlangsung dalam kurun waktu 2013 hingga 2026.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, LSO beberapa kali dipanggil oleh tim penyidik namun tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi barang bukti elektronik yang kuat serta hasil pemeriksaan mendalam terhadap 30 orang saksi. Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, serta tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.

Berdasarkan hasil pengungkapan penyidik, kronologi perkara ini bermula ketika PT TSHI yang dipimpin LSO memiliki permasalahan perhitungan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Izin Pemanfaatan Pemanfaatan Kawasan Hutan (IPPKH) yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan RI. Pihak kementerian mewajibkan perusahaan tersebut membayar kewajiban negara sebesar kurang lebih Rp130 miliar.

Karena keberatan dan berniat menghindari pembayaran dalam jumlah besar tersebut, LSO kemudian mencari celah dan bertemu dengan seorang berinisial LKM. LKM diketahui merupakan orang kepercayaan dari HS, yang saat itu menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman RI untuk periode 2021–2026.

Pertemuan kemudian berlanjut antara LSO dengan HS di kantor Ombudsman RI. Dalam pertemuan itu, LSO memaparkan permasalahan perhitungan kewajiban PNBP yang ditetapkan Kementerian Kehutanan. Keduanya pun mencapai kesepakatan: HS bersedia membantu melakukan intervensi dengan cara mengatur seolah-olah pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan berawal dari laporan pengaduan masyarakat. Sebagai imbalan atas bantuan tersebut, LSO berjanji akan memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada HS.

Menjalankan kesepakatan tersebut, HS kemudian mengatur proses pemeriksaan hingga disimpulkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman. Secara rekayasa, LHP tersebut menyatakan bahwa kebijakan dan perhitungan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan RI terhadap PT TSHI adalah keliru. Ombudsman pun memerintahkan koreksi, dengan keputusan yang sangat menguntungkan LSO, yaitu memerintahkan agar PT TSHI diperbolehkan melakukan penghitungan sendiri atas beban kewajiban yang harus disetorkan ke kas negara.

Bahkan, sebelum laporan resmi diterbitkan, LSO sudah mendapatkan draf LHP yang seharusnya bersifat rahasia. Dokumen itu kemudian digunakan sebagai alat tekanan untuk mengintervensi Kementerian Kehutanan agar mengubah keputusan awalnya demi keuntungan perusahaan miliknya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka LSO disangkakan melanggar:

– Primair: Pasal 5 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

– Subsidiair: Pasal 606 huruf b jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

– Subsidiair: Pasal 606 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, tersangka LSO telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk masa 20 hari ke depan guna mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna menjelaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap LSO ini adalah bukti nyata dan ketegasan Kejaksaan Agung dalam mengawal pengelolaan kekayaan alam dan keuangan negara. Menurutnya, Kejaksaan mengungkap modus kejahatan yang sangat mencederai integritas lembaga negara, di mana wewenang pengawasan justru disalahgunakan untuk memeras dan mengubah keputusan demi keuntungan pribadi, sehingga negara berpotensi dirugikan hingga ratusan miliar rupiah.

“Keikutsertaan oknum pejabat publik dalam praktik kotor ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan sampai ke akar-akarnya, tanpa pandang jabatan, nama besar, maupun lembaga. Kejaksaan Agung akan terus memproses perkara ini secara transparan dan profesional. Kami memastikan bahwa setiap orang yang berusaha menggerogoti kekayaan negara, apalagi di sektor strategis seperti pertambangan, akan kami tangkap dan pertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada kebal hukum bagi siapa pun.” pungkas Anang.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
Jalin Hubungan Baik ke Depan Warga Desa Nifasi, PT Kristalin Ekalestari Ajak Forum Diskusi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
HANI 2026, BNN Perkuat Pencegahan Narkotika Lewat Gerakan Ananda Bersinar
Survei Litbang Kompas Tunjukkan Tren Positif, DPR Minta Polri Pertahankan Kepercayaan Masyarakat
CBA Sebut Trenggono Punya Modal Terbesar Gantikan Zulhas di PAN, Singgung Harta Rp2,97 Triliun
Soal Demo Bayaran, BaraNusa Desak KSP Dudung Buka Data Pendana Aksi Dukung MBG
Gedung Diklat Kemenhut di Bogor Dipakai PSI, MataHukum: Melanggar Aturan Aset Negara
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:44 WIB

Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:25 WIB

Jalin Hubungan Baik ke Depan Warga Desa Nifasi, PT Kristalin Ekalestari Ajak Forum Diskusi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:54 WIB

HANI 2026, BNN Perkuat Pencegahan Narkotika Lewat Gerakan Ananda Bersinar

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:44 WIB

Survei Litbang Kompas Tunjukkan Tren Positif, DPR Minta Polri Pertahankan Kepercayaan Masyarakat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:23 WIB

CBA Sebut Trenggono Punya Modal Terbesar Gantikan Zulhas di PAN, Singgung Harta Rp2,97 Triliun

Berita Terbaru

Ilustrasi Gambar

Daerah

Penemuan Jasad Bayi Gegerkan Warga Sindang Jaya

Minggu, 28 Jun 2026 - 00:23 WIB

Entertainment

SID dan Slank Jadi Andalan Jakarta Fair Music Concert Akhir Pekan Ini

Sabtu, 27 Jun 2026 - 22:11 WIB