Kejagung Lelang Aset BLBI Bank Harapan Sentosa

Avatar photo

- Penulis

Senin, 2 Maret 2026 - 06:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung

i

Kejagung

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) melelang satu aset terkait perkara tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Bank Harapan Sentosa (BHS) atas nama terpidana Eko Edi Putranto, Hendra Rahardja, dan Sherny Kojongian.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa lelang dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV pada Kamis, 26 Februari 2026.

“Dari hasil lelang, satu bidang tanah dan bangunan seluas 541 meter persegi atas nama Eko Edi Putranto yang berlokasi di Jalan Jatinegara Barat Nomor 132, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, telah terjual,” kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2026)

Lelang dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1032/Pid.B/2001/PN.Jkt.Pst Tanggal 22 Maret 2002 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 125/Pid/2002/PT.DKI Tanggal 8 November 2002. Panitia menyelenggarakan lelang secara daring melalui sistem e-auction (open bidding) yang dapat diakses di Lelang.go.id, tanpa kehadiran peserta secara langsung.

Nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp 12.386.028.000. Peserta mengajukan penawaran Rp 10 juta lebih tinggi dari limit, sehingga aset tersebut terjual seharga Rp 12.396.028.000.

Dalam kasus korupsi BLBI BHS, pengadilan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Hendra Rahardja selaku mantan Presiden Komisaris Bank Harapan Sentosa.

Hendra sempat melarikan diri ke Australia sebelum meninggal pada 26 Januari 2003. Vonis 20 tahun penjara dijatuhkan kepada Eko Edi Putranto, mantan Komisaris PT BHS, dan Sherny Kojongian, mantan Direktur Kredit PT BHS.

Perkara ini bermula ketika Hendra Rahardja, Eko Edi Putranto, dan Sherny Kojongian pada periode 1992-1996 menyetujui pemberian kredit kepada enam perusahaan grup, serta 28 lembaga pembiayaan yang ternyata rekayasa.

Lembaga pembiayaan tersebut menyalurkan kredit kepada perusahaan grup dengan mengalihkan dana melalui giro tanpa administrasi kredit dan pencatatan pembukuan. Para terpidana juga menghilangkan beban pembayaran lembaga pembiayaan kepada PT BHS dan mengalihkannya ke perusahaan grup.

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Tempo

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Warga Cengkareng Barat Desak Pemda Atasi Tumpukan Sampah yang Menggunung
Dari Lebak untuk Indonesia: Adde Rosi Serap Gagasan Siswa SMAN 1 Pangarangan
Kasus Nikel Sultra: Pemilik PT TSHI Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Terlibat Mantan Komisioner Ombudsman
Pesan Khusus Pangdam III ke Prajurit Siliwangi
BaraNusa Soroti Frekuensi Lawatan Luar Negeri dan Anggaran Besar: Hasil Belum Terasa di Rakyat
Dikritik Kinerja, Humas Kemendag Malah Sibuk Tertibkan Visual Media
Mata Tunas 17 Matangkan Program Kerja untuk Pendidikan dan Kepemudaan
Marak Aksi Massal dan Main Hakim Sendiri, Projo Riau Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:36 WIB

Warga Cengkareng Barat Desak Pemda Atasi Tumpukan Sampah yang Menggunung

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:46 WIB

Dari Lebak untuk Indonesia: Adde Rosi Serap Gagasan Siswa SMAN 1 Pangarangan

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:08 WIB

Kasus Nikel Sultra: Pemilik PT TSHI Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Terlibat Mantan Komisioner Ombudsman

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:28 WIB

Pesan Khusus Pangdam III ke Prajurit Siliwangi

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:02 WIB

Dikritik Kinerja, Humas Kemendag Malah Sibuk Tertibkan Visual Media

Berita Terbaru

Keterangan foto : Pangdam III/Siliwangi, Mayjen TNI Kosasih,  melakukan kunjungan kerja langsung ke wilayah Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Selasa (12/05/2026)

Nasional

Pesan Khusus Pangdam III ke Prajurit Siliwangi

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:28 WIB