Polisi Sentuh Korporasi Besar, Excavator PT Letawa Disita

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : tim Subdit I Ditreskrimum Polda Sulbar yang dipimpin Iptu Hasrum menyita satu unit excavator Komatsu PC 210 warna kuning di Afd. Fanta, Dusun Marisa, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Selasa (3/3/2026)

i

Keterangan foto : tim Subdit I Ditreskrimum Polda Sulbar yang dipimpin Iptu Hasrum menyita satu unit excavator Komatsu PC 210 warna kuning di Afd. Fanta, Dusun Marisa, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Selasa (3/3/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Pasangkayu – Tekanan hukum terhadap PT Letawa kian mengeras. Anak usaha dari PT Astra Agro Lestari Tbk itu kini berada dalam pusaran tiga laporan pidana sekaligus yang ditangani langsung oleh Ditreskrimum Polda Sulawesi Barat.

Selasa pagi, 3 Maret 2026, tim Subdit I Ditreskrimum Polda Sulbar yang dipimpin Iptu Hasrum menyita satu unit excavator Komatsu PC 210 warna kuning di Afd. Fanta, Dusun Marisa, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya. Alat berat yang diduga digunakan dalam peristiwa pengrusakan rumah dan pondok warga di Dusun Muhajir, Desa Jengeng Raya pada 21 November 2025 itu kini diamankan dan dititip di Polres Pasangkayu sebagai barang bukti utama.

Perkara tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan. Artinya, dugaan tindak pidana tidak lagi sekadar asumsi atau laporan mentah, melainkan telah memenuhi unsur untuk diproses lebih jauh secara hukum.

Peristiwa 21 November 2025 menjadi titik awal badai ini. Sejumlah rumah dan pondok warga yang berada di Desa Jengeng Raya dan Desa Lariang dilaporkan diratakan menggunakan excavator dan puluhan preman. Lokasi yang disebut berada di luar HGU perusahaan diklaim sesuai dengan keterangan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pasangkayu. Sejak saat itu, ketegangan antara warga dan perusahaan tidak pernah benar-benar reda.

Yang membuat situasi semakin genting, perkara ini bukan kasus tunggal. Tiga laporan polisi dilayangkan masyarakat secara kolektif, ditangani oleh Subdit 1, Subdit 2, dan Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sulbar yang masing-masing menangani laporan berbeda namun saling berkaitan. Dua laporan telah naik ke tahap penyidikan dan tinggal menunggu penetapan tersangka.

Masyarakat Jengeng Raya dan Desa Lariang mendesak agar penetapan tersangka tidak berhenti pada pelaksana teknis di lapangan. Nama-nama pengendali operasional seperti CDAM dan CDO disebut harus ikut dimintai pertanggungjawaban. Warga menilai mustahil alat berat dan massa bayaran bergerak tanpa komando struktural.

Di tengah sorotan publik, kuasa hukum Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP) menyampaikan apresiasi terhadap langkah Ditreskrimum Polda Sulbar. Menurutnya, sejak hadirnya Kapolda Sulawesi Barat yang baru, penanganan perkara dinilai jauh lebih terbuka dan transparan.

“Publik merasakan perubahan. Proses hukum lebih akuntabel dan tidak lagi tertutup. Ini memberi harapan bahwa keadilan bisa ditegakkan tanpa pandang bulu,” kata Hasri Jack, kuasa hukum APSP, Hasri Jack di Jakarta, Selasa (3/3/2026)

Hasri menyebut bahwa, respon masyarakat pun dinilai sangat positif. Menurut Hasri, langkah penyitaan excavator dianggap sebagai bukti konkret bahwa aparat tidak ragu menyentuh kepentingan korporasi besar ketika unsur pidana terpenuhi.

“Kasus ini kini menjadi simbol perlawanan terhadap praktik yang dianggap merugikan warga. Di tengah ketegangan agraria yang berlarut, satu pesan menguat dari Kabupaten Pasangkayu: negara tidak boleh tunduk pada korporasi nakal,” jelas Hasri.

Menurut Hasri, penyitaan alat berat hanyalah awal. Dengan dua perkara sudah berstatus penyidikan dan satu lainnya dalam proses, publik kini menunggu babak berikutnya penetapan tersangka dan langkah tegas lanjutan.

“Di Pasangkayu, sorotan tidak lagi samar. Hukum sedang bergerak. Dan kali ini, semua mata tertuju pada keberanian negara berdiri di atas konstitusi, bukan di bawah bayang-bayang kekuatan modal,” tutup Hasri.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Air Limbah Pemakaman Meluap ke Rumah Warga di Km 10 Sorong, Drainase Buruk Jadi Sorotan
Anggaran Karpet Rp400 Juta di Setda Empat Lawang Disorot, CBA Minta Kejati Sumsel Selidiki
HUT ke-47 Deninteldam III/Siliwangi, Muji Rohman: Senyap dalam Tugas, Nyata untuk Bangsa
Ratusan Anggota GRIB Jaya Lebak Sambut Kedatangan H. Hercules dalam Acara Seba Baduy 2026
Usut Kasus Kekerasan Siswa SMK Bekasi, Kuasa Hukum: Keadilan Bagi Korban Adalah Harga Mati
Kejari Palembang Terapkan Plea Bargaining, Terdakwa Penggelapan Dijatuhi Kerja Sosial 120 Jam
Dituduh Gelapkan Dana Miliaran, Mesak Mambraku Tempuh Jalur Hukum
Komitmen Bersih dari Halinar, Lapas Ciamis Gandeng APH Perkuat Integritas
Berita ini 317 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 22:49 WIB

Air Limbah Pemakaman Meluap ke Rumah Warga di Km 10 Sorong, Drainase Buruk Jadi Sorotan

Jumat, 24 April 2026 - 18:01 WIB

Anggaran Karpet Rp400 Juta di Setda Empat Lawang Disorot, CBA Minta Kejati Sumsel Selidiki

Jumat, 24 April 2026 - 15:01 WIB

HUT ke-47 Deninteldam III/Siliwangi, Muji Rohman: Senyap dalam Tugas, Nyata untuk Bangsa

Jumat, 24 April 2026 - 14:47 WIB

Ratusan Anggota GRIB Jaya Lebak Sambut Kedatangan H. Hercules dalam Acara Seba Baduy 2026

Jumat, 24 April 2026 - 11:45 WIB

Kejari Palembang Terapkan Plea Bargaining, Terdakwa Penggelapan Dijatuhi Kerja Sosial 120 Jam

Berita Terbaru