Anggaran Karpet Rp400 Juta di Setda Empat Lawang Disorot, CBA Minta Kejati Sumsel Selidiki

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 24 April 2026 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Gedung Kejati Sumsel, Jumat (24/4/2026)

i

Keterangan foto : Gedung Kejati Sumsel, Jumat (24/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Anggaran pengadaan karpet di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, menjadi sorotan tajam. Melalui Dinas Sekretariat Daerah (Setda), pada tahun anggaran 2026 disebut dialokasikan dana sebesar Rp400 juta hanya untuk pembelian karpet baru.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai besarnya anggaran tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masih banyaknya kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak.

Menurut Uchok, anggaran karpet untuk Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad, bahkan lebih tinggi dibandingkan anggaran karpet untuk rumah dinas pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

“Bandingkan saja dengan rumah kediaman Wakil Ketua I DPRD Sumatera Selatan yang hanya cukup dengan karpet senilai Rp320 juta. Bahkan jika digabungkan dengan anggaran karpet Wakil Ketua II DPRD Provinsi, totalnya baru menyentuh angka Rp400 juta. Artinya, satu orang Wakil Ketua DPRD Provinsi hanya diberi jatah anggaran Rp200 juta,” ujar Uchok dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).

Ia menegaskan bahwa Bupati Empat Lawang menjadi yang paling menonjol dalam urusan anggaran karpet mewah.

“Pokoknya, Bupati Joncik Muhammad paling juara harga mahal bila dibandingkan harga karpet dia dengan karpet rumah Wakil Ketua I dan II DPRD Provinsi Sumatera Selatan,” tegasnya.

Uchok menyayangkan jika anggaran besar justru difokuskan pada kebutuhan fasilitas mewah, sementara masih banyak persoalan mendasar yang dirasakan masyarakat seperti jalan rusak, fasilitas sekolah yang minim, hingga pelayanan puskesmas yang membutuhkan perhatian serius.

“Sementara rakyat di pelosok masih berjalan di tanah berdebu, jalan raya berlubang tak kunjung diperbaiki, fasilitas sekolah dan puskesmas memohon perhatian, para pemimpin justru asyik beradu mewah di atas permadani jutaan rupiah,” katanya.

Ia pun menyindir fenomena tersebut dengan ungkapan bahwa semakin tinggi jabatan, semakin tebal pula karpet yang digunakan.

“Memang benar kata pepatah, makin tinggi pangkat, makin tebal karpetnya. Makin mewah alas kakinya, makin jauh jaraknya dari hati rakyat,” sindir Uchok.

Karena itu, CBA mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera menyelidiki pengadaan karpet baik di Setda Empat Lawang maupun di Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

“Jangan lupa Kejati Sumsel tolong diselidiki pengadaan karpet baik di Setda Empat Lawang maupun Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan agar rakyat bisa tahu berapa harga karpet sebenarnya,” tutup Uchok.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Menteri Pertanian Apresiasi, BULOG Catat Rekor Stok Beras, Lebak-Pandeglang Berkontribusi Besar
Usut Kasus Kekerasan Siswa SMK Bekasi, Kuasa Hukum: Keadilan Bagi Korban Adalah Harga Mati
Ajukan Biasa Pengobatan Tak Kunjung Jelas, Pengawas Kemenaker Turun Tangan
Kejari Palembang Terapkan Plea Bargaining, Terdakwa Penggelapan Dijatuhi Kerja Sosial 120 Jam
Izin Dicabut Masih Beroperasi, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang PT AKT di Murung Raya ​
Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim
Dituduh Olok-olok Kebijakan Prabowo, BGN Beri Penjelasan: Pengadaan Printer Masih Dalam Proses Pemeriksaan
Dituduh Gelapkan Dana Miliaran, Mesak Mambraku Tempuh Jalur Hukum
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 19:14 WIB

Menteri Pertanian Apresiasi, BULOG Catat Rekor Stok Beras, Lebak-Pandeglang Berkontribusi Besar

Jumat, 24 April 2026 - 18:01 WIB

Anggaran Karpet Rp400 Juta di Setda Empat Lawang Disorot, CBA Minta Kejati Sumsel Selidiki

Jumat, 24 April 2026 - 12:37 WIB

Usut Kasus Kekerasan Siswa SMK Bekasi, Kuasa Hukum: Keadilan Bagi Korban Adalah Harga Mati

Jumat, 24 April 2026 - 11:45 WIB

Kejari Palembang Terapkan Plea Bargaining, Terdakwa Penggelapan Dijatuhi Kerja Sosial 120 Jam

Jumat, 24 April 2026 - 11:09 WIB

Izin Dicabut Masih Beroperasi, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang PT AKT di Murung Raya ​

Berita Terbaru