Kejari Palembang Terapkan Plea Bargaining, Terdakwa Penggelapan Dijatuhi Kerja Sosial 120 Jam

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 24 April 2026 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Palembang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan, memberikan sanksi berupa kerja sosial kepada seorang terdakwa kasus penggelapan di RSUD Palembang Bari

Kepala Kejari Palembang, Muhammad Ali Akbar saat penyerahan terdakwa tersebut di RSUD Palembang Bari, mengatakan terdakwa tersebut yakni Rio Aberico Bin Thomas.

“Terdakwa mendapatkan sanksi itu karena penerapan plea bargaining atau pengakuan bersalah dalam penanganan perkara pidana sebagai upaya mewujudkan sistem peradilan yang lebih efektif, efisien dan humanis,” katanya, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, penerapan itu merupakan yang pertama kalinya di wilayah hukum Sumatera Selatan khususnya Kota Palembang, maupun tingkat nasional dan mekanisme ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia menambahkan dalam sidang yang digelar 1 April 2026, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya.

Majelis hakim dalam persidangan memastikan pengakuan terdakwa dilakukan tanpa tekanan serta telah memberikan penjelasan mengenai konsekuensi hukum dan hak-hak yang gugur dalam mekanisme tersebut.

Berdasarkan kesepakatan yang disetujui majelis hakim, terdakwa dijatuhi pidana enam bulan penjara yang dialihkan menjadi sanksi kerja sosial selama 120 jam.

Terdakwa dijadwalkan menjalani sanksi tersebut di RSUD BARI Palembang dengan durasi dua jam per hari selama kurang lebih dua bulan. Sementara dalam penyerahan tersebut, Kajari Palembang Muhammad Ali Akbar disambut langsung oleh Direktur Utama RSUD Palembang Bari, Amalia.

Direktur Utama RSUD Palembang Bari Amalia, menambahkan pihaknya menyambut baik hal tersebut. Ia menyebutkan akan melakukan pengawasan terhadap terdakwa yang menjalankan hukuman kerja sosial dan akan melaporkan ke Kejari Palembang secara berkala.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru