Kejari Palembang Terapkan Plea Bargaining, Terdakwa Penggelapan Dijatuhi Kerja Sosial 120 Jam

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 24 April 2026 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Palembang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan, memberikan sanksi berupa kerja sosial kepada seorang terdakwa kasus penggelapan di RSUD Palembang Bari

Kepala Kejari Palembang, Muhammad Ali Akbar saat penyerahan terdakwa tersebut di RSUD Palembang Bari, mengatakan terdakwa tersebut yakni Rio Aberico Bin Thomas.

“Terdakwa mendapatkan sanksi itu karena penerapan plea bargaining atau pengakuan bersalah dalam penanganan perkara pidana sebagai upaya mewujudkan sistem peradilan yang lebih efektif, efisien dan humanis,” katanya, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, penerapan itu merupakan yang pertama kalinya di wilayah hukum Sumatera Selatan khususnya Kota Palembang, maupun tingkat nasional dan mekanisme ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia menambahkan dalam sidang yang digelar 1 April 2026, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya.

Majelis hakim dalam persidangan memastikan pengakuan terdakwa dilakukan tanpa tekanan serta telah memberikan penjelasan mengenai konsekuensi hukum dan hak-hak yang gugur dalam mekanisme tersebut.

Berdasarkan kesepakatan yang disetujui majelis hakim, terdakwa dijatuhi pidana enam bulan penjara yang dialihkan menjadi sanksi kerja sosial selama 120 jam.

Terdakwa dijadwalkan menjalani sanksi tersebut di RSUD BARI Palembang dengan durasi dua jam per hari selama kurang lebih dua bulan. Sementara dalam penyerahan tersebut, Kajari Palembang Muhammad Ali Akbar disambut langsung oleh Direktur Utama RSUD Palembang Bari, Amalia.

Direktur Utama RSUD Palembang Bari Amalia, menambahkan pihaknya menyambut baik hal tersebut. Ia menyebutkan akan melakukan pengawasan terhadap terdakwa yang menjalankan hukuman kerja sosial dan akan melaporkan ke Kejari Palembang secara berkala.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka
Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan
CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar
Kasus Penyekapan di Bandung, Rano Alfath: Negara Harus Berpihak pada Korban
Disebut Jadi Penghubung Pengusaha dan Pejabat, CBA Minta KPK Periksa Nyoman Adhi
Kasus Dugaan Penipuan Cek Kosong Rp1 Miliar Dilimpahkan ke Kejari Sorong, Tersangka Ajukan Restorative Justice
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:44 WIB

Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:02 WIB

BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:53 WIB

Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:03 WIB

Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:35 WIB

CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar

Berita Terbaru

Ilustrasi Gambar

Daerah

Penemuan Jasad Bayi Gegerkan Warga Sindang Jaya

Minggu, 28 Jun 2026 - 00:23 WIB