Salar Sampah Pedagang di Balong Rancalentah Dipersoalkan, Aktivis Soroti Legalitas dan Transparansi

Avatar photo

- Penulis

Senin, 27 April 2026 - 07:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Praktik pungutan “salar” untuk pengangkutan sampah yang mengatasnamakan Paguyuban Kumbara terhadap pedagang kaki lima di kawasan Balong Rancalentah, Kabupaten Lebak, Banten, menuai sorotan tajam dari aktivis penggerak antikorupsi.

Tio Samudra, mempertanyakan dasar dan mekanisme pungutan yang dilakukan dengan sistem karcis kepada para pedagang. Ia menilai, kebijakan tersebut justru membebani pelaku usaha kecil yang tengah berjuang memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

“Seharusnya para pedagang kecil ini mendapat dukungan dari pemerintah daerah. Mereka memiliki hak yang sama. Minimal, jika belum bisa diberikan bantuan modal, sediakan tempat berjualan yang layak agar aktivitas ekonomi mereka berkembang. Bukan malah dibebani pungutan seperti ini,” ujar Tio, Senin (27/4/2026).

Tio juga menyoroti aspek regulasi. Ia mengakui, keberadaan pedagang kaki lima di bahu jalan memang tidak sepenuhnya sesuai aturan. Namun, selama pemerintah belum mampu menyediakan solusi konkret berupa relokasi atau penataan yang layak, menurutnya tidak tepat jika pedagang dibebani biaya tambahan.

“Pengangkutan sampah itu, setahu saya, merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup. Pertanyaannya, uang salar itu masuk ke mana dan digunakan untuk apa? Pedagang juga bagian dari masyarakat yang berkontribusi melalui pajak dari hasil usahanya. Jangan sampai ini terkesan melegalkan praktik yang justru bertentangan dengan aturan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan kajian lebih mendalam terkait persoalan tersebut, termasuk kemungkinan menempuh langkah formal.

“Kami akan kaji lebih lanjut, apakah akan membuat laporan atau menyurati Bupati Lebak untuk audiensi,” imbuhnya.

Di sisi lain, pengurus Paguyuban Kumbara, Pian, membenarkan adanya pungutan salar tersebut. Ia menyebut, pungutan itu telah melalui kesepakatan dan dituangkan dalam bentuk kontrak dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak.

“Salar itu sudah berdasarkan kontrak dengan Dinas Lingkungan Hidup, dan ada buktinya. Namun, untuk dokumen tersebut saya belum bisa menunjukkan karena harus meminta izin terlebih dahulu kepada para pembina Kumbara,” jelas Pian.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak guna memastikan legalitas, mekanisme, serta alur penggunaan dana dari pungutan karcis pengangkutan sampah tersebut.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Ciamis Lakukan Pembinaan dan Pemantauan Posyandu di Desa Jalatrang
Sinergi TNI AU dan Pemda, Baksos Satrad 401 Layani Ratusan Warga di Mauk
Dukung Ekonomi Daerah, Kemenkum Banten Fasilitasi Pendaftaran Merek Kolektif di Lebak
Gaji PPPK Paruh Waktu Tersendat, DPRD Kota Serang Minta Pembayaran Segera Dituntaskan
Dari Apel Kesiapsiagaan hingga Bersih Pantai Sorong, Banser Papua Barat Daya Perkuat Aksi Sosial
Pemerintah Perkuat Sektor Peternakan, Wamentan Soroti Kenaikan NTP di Ciamis
Optimalisasi Fungsi Kesekretariatan Polri, Setum Polda Banten Laksanakan Rakernis
Hilang Selama Dua Hari, Nelayan di Pulau Matan Ditemukan Selamat
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 14:06 WIB

Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Ciamis Lakukan Pembinaan dan Pemantauan Posyandu di Desa Jalatrang

Rabu, 29 April 2026 - 10:31 WIB

Sinergi TNI AU dan Pemda, Baksos Satrad 401 Layani Ratusan Warga di Mauk

Selasa, 28 April 2026 - 19:35 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu Tersendat, DPRD Kota Serang Minta Pembayaran Segera Dituntaskan

Selasa, 28 April 2026 - 17:30 WIB

Dari Apel Kesiapsiagaan hingga Bersih Pantai Sorong, Banser Papua Barat Daya Perkuat Aksi Sosial

Selasa, 28 April 2026 - 16:03 WIB

Pemerintah Perkuat Sektor Peternakan, Wamentan Soroti Kenaikan NTP di Ciamis

Berita Terbaru

Keterangan foto : Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin, Selasa (28/4/2026)

Headline

MataHukum: Seret Direksi KAI ke Penjara Atas Tragedi Bekasi

Selasa, 28 Apr 2026 - 22:28 WIB