Jelang Hari Buruh, KBBI Desak Keadilan Upah dan Reformasi UU Ketenagakerjaan

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyuarakan sejumlah tuntutan menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026. Melalui keterangan resminya, KBBI mengusung tema “Sama Merek, Sama Kerja, Sama Upah: Melawan Disparitas, Menegakkan Keadilan” sebagai kritik terhadap sistem ketenagakerjaan nasional dan global yang dinilai masih timpang.

Ketua Umum KBBI, Karmanto, menyatakan bahwa klaim pemerintah terkait keberhasilan investasi, industrialisasi, dan ekspor belum sejalan dengan kondisi riil buruh di lapangan. Ia menilai buruh masih diposisikan sebagai komponen biaya yang harus ditekan, bukan sebagai subjek utama pencipta nilai.

“Produktivitas meningkat, tetapi upah tertahan. Beban kerja bertambah, tetapi kepastian kerja melemah. Keterlibatan dalam rantai produksi global meluas, tetapi distribusi kesejahteraan tetap timpang. Inilah wajah nyata dari sistem yang tidak adil,” ujar Karmanto dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).

Menurut KBBI, tema yang diusung bukan sekadar slogan, melainkan kritik struktural terhadap praktik diskriminasi upah. Buruh Indonesia, kata mereka, kerap memproduksi barang untuk merek internasional yang sama dengan standar kualitas dan target setara, namun menerima upah yang jauh lebih rendah dibanding pekerja di negara lain.

Ketimpangan ini terjadi tidak hanya antarnegara, tetapi juga di dalam negeri. Sistem pengupahan berbasis wilayah dinilai memperparah disparitas karena memicu praktik “race to the bottom”, di mana industri berpindah ke daerah dengan upah minimum lebih rendah untuk menekan biaya produksi.

Fenomena tersebut terlihat di sektor garmen dan alas kaki, dengan relokasi pabrik dari wilayah berupah tinggi seperti Tangerang ke daerah di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Sementara itu, di sektor perkebunan kelapa sawit, buruh di Sumatera dan Kalimantan masih menghadapi upah di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL), disertai status kerja tidak pasti dan sistem borongan yang rentan eksploitasi.

KBBI juga menegaskan bahwa pemilik merek internasional harus bertanggung jawab atas kondisi kerja di seluruh rantai pasok. Menurut mereka, pihak yang menentukan harga, standar produksi, dan margin keuntungan tidak bisa lagi lepas tangan terhadap kesejahteraan buruh.

Selain itu, KBBI menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 sebagai pijakan penting untuk mengembalikan arah hukum ketenagakerjaan pada prinsip keadilan, kepastian kerja, dan perlindungan buruh. Mereka mendesak pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sebagai langkah korektif menyeluruh.

Salah satu tuntutan utama adalah penyusunan bab khusus yang mengatur perlindungan dan inklusi pekerja penyandang disabilitas, dengan mengintegrasikan secara penuh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Keadilan kerja tidak boleh eksklusif. Prinsip ‘Sama Kerja, Sama Upah’ harus berlaku universal, lintas wilayah, lintas perusahaan, lintas negara, dan lintas kondisi fisik,” tegas Karmanto.

KBBI juga menyoroti potensi Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hingga 2026, program ini disebut telah berkembang menjadi lebih dari 21.000 unit dengan potensi menyerap hampir 900 ribu tenaga kerja.

Mereka menuntut agar setiap unit SPPG wajib merekrut penyandang disabilitas, menyediakan lingkungan kerja yang aksesibel, serta menjamin kesetaraan upah dan perlindungan kerja.

Pada peringatan May Day 1 Mei 2026, KBBI bersama Komunitas Pekerja Penyandang Disabilitas akan menggelar aksi damai. Aksi dijadwalkan dimulai dari kawasan Tugu Tani dan berakhir di Silang Monas, Medan Merdeka Selatan.

“Kami tidak meminta lebih. Kami menuntut yang seharusnya. Momentum May Day 2026 harus menjadi titik balik, di mana buruh menjadi subjek utama pembangunan, bukan sekadar objek,” pungkas Karmanto.

KBBI menutup pernyataannya dengan seruan persatuan buruh lintas sektor dan solidaritas internasional. Mereka menegaskan tiga tuntutan utama: menghentikan diskriminasi upah, mengakhiri disparitas yang tidak adil, serta mewujudkan sistem ketenagakerjaan yang adil, inklusif, dan bermartabat.

Editor : David

Komentar ditutup.

Berita Terkait

MataHukum: KPK Jangan Tebang Pilih Lindungi Aldison, Ronald Cs di Kemendag
Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng BPPKB Banten HDS Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal
Komisi I DPR Soroti Maraknya Judi Online, Minta Pemerintah Bertindak Lebih Keras
Jalin Hubungan Baik ke Depan Warga Desa Nifasi, PT Kristalin Ekalestari Ajak Forum Diskusi
HANI 2026, BNN Perkuat Pencegahan Narkotika Lewat Gerakan Ananda Bersinar
Survei Litbang Kompas Tunjukkan Tren Positif, DPR Minta Polri Pertahankan Kepercayaan Masyarakat
CBA Sebut Trenggono Punya Modal Terbesar Gantikan Zulhas di PAN, Singgung Harta Rp2,97 Triliun
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 23:11 WIB

MataHukum: KPK Jangan Tebang Pilih Lindungi Aldison, Ronald Cs di Kemendag

Senin, 29 Juni 2026 - 14:20 WIB

Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng BPPKB Banten HDS Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:50 WIB

Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:23 WIB

Komisi I DPR Soroti Maraknya Judi Online, Minta Pemerintah Bertindak Lebih Keras

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:25 WIB

Jalin Hubungan Baik ke Depan Warga Desa Nifasi, PT Kristalin Ekalestari Ajak Forum Diskusi

Berita Terbaru