Jangan Hanya ZA, KPK Diminta Periksa Nusron Wahid di Kasus Suap Haji

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK

i

Ilustrasi Gedung KPK

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini berada di bawah tekanan besar untuk tidak tebang pilih dalam mengusut skandal suap penyelenggaraan haji. Menyusul penyitaan uang senilai 1 juta dolar AS dari tangan perantara berinisial ZA (Zainal Abidin), lembaga antirasuah tersebut didesak untuk segera memanggil Ketua Pansus Haji DPR RI, Nusron Wahid.

Sekretaris Jenderal MataHukum, Muksin Nasir, menegaskan bahwa temuan uang dalam jumlah fantastis tersebut merupakan bukti nyata adanya upaya sistematis untuk menjinakkan daya kritis parlemen. Menurutnya, keberadaan ZA sebagai jembatan aliran dana dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya “penerima” yang dituju di lingkungan Pansus.

“Uang 17 miliar rupiah lebih itu bukan uang kecil. Secara logika hukum, ZA tidak akan berani menyiapkan dana sebesar itu jika tidak ada komunikasi atau komitmen dengan pihak di dalam Pansus. KPK jangan hanya berhenti di perantara. Panggil dan periksa Nusron Wahid selaku Ketua Pansus Haji untuk menjelaskan sejauh mana interaksi oknum di internal mereka dengan ZA!” tegas Muksin Nasir dalam keterangan persnya, Selasa (28/04/2026).

Bau Amis ‘Operasi Senyap’ di Parlemen
Penyidikan KPK mengungkap bahwa uang tersebut sedianya digunakan untuk mengondisikan hasil kesimpulan Pansus Haji agar tidak menyudutkan pihak kementerian. Meski KPK menyebut uang tersebut belum sempat terdistribusi ke anggota dewan, MataHukum menilai hal itu sudah masuk dalam kategori permufakatan jahat.

Muksin Nasir menengarai adanya ‘operasi senyap’ yang bertujuan meredam temuan penyimpangan kuota haji yang sedang diselidiki DPR. Ia mengingatkan bahwa rakyat sedang menonton apakah Pansus Haji ini benar-benar bekerja untuk umat atau justru menjadi ajang transaksi di bawah meja.

“Jangan sampai Pansus Haji ini hanya menjadi macan ompong yang gahar di depan kamera, tapi lunak setelah ada tawaran dolar. Hubungan antara ZA dengan oknum-oknum di Pansus harus dikuliti habis. Jika terbukti ada permintaan atau janji pemberian, maka ini adalah penghianatan besar terhadap jamaah haji Indonesia,” cetus Muksin.

Desakan Pemanggilan Segera
MataHukum memberikan catatan keras bahwa kredibilitas DPR RI kini dipertaruhkan. Jika KPK ragu memanggil pimpinan dan anggota Pansus yang namanya muncul dalam pusaran kasus ZA, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan runtuh.

“KPK harus segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid dan anggota Pansus lainnya yang terindikasi terkait. Kita ingin tahu, siapa yang memberikan jaminan kepada ZA bahwa kasus ini bisa ‘diamankan’. Jangan biarkan aktor intelektualnya melenggang bebas sementara perantaranya saja yang dikorbankan,” tutup Muksin Nasir.

Hingga berita ini diturunkan, KPK menyatakan masih terus mendalami keterangan dari Zainal Abidin (ZA) untuk memetakan siapa saja anggota legislatif yang masuk dalam daftar penerima dana “pengamanan” tersebut.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno
Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC
FBB Imbau Masyarakat Saring Informasi dan Tangkal Hoaks di Media Sosial
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Egi Hendrawan Puji Rekor MURI Kapolri Cup 2026 dan Peran Gen Z Jaga Dunia Siber
BEM Indonesia Desak KPK Usut Tata Kelola PT Vale IGP Pomalaa, Soroti Dugaan 200 Ribu Ton Ore Nikel
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:22 WIB

Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:40 WIB

FBB Imbau Masyarakat Saring Informasi dan Tangkal Hoaks di Media Sosial

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Berita Terbaru