TERASMEDIA.CO LEBAK – Terkait ramainya pemberitaan di media online tentang salah satu keluarga yang menyebutkan bahwa buruknya kinerja pelayanan Puskesmas Maja, dengan tidak respek cepat dalam memberikan Rujukan ke Rumah Sakit, dengan alasan menunggu acc dari pihak Rumah sakit terhadap pasien dan tidak memberi waktu untuk memproses BPJS hingga berujung pencabutan paksa pasien oleh pihak keluarga, karena harus masuk pasien umum, mendapat perhatian khusus dari, Junaedi Ibnu Jarta. S. Hut, selaku Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lebak Banten. Menurut Ketua Komisi III, hal itu tentu tidak boleh lagi terjadi, karena itu adalah urusan nyawa manusia
“Jika benar ada puskesmas yang menunggu acc dari pihak rumah sakit terlebih dahulu dalam memberikan rujukan terhadap pasien yang darurat, tentu ini adalah keliru. Karena seyogyanya pihak kesehatan (Puskesmas/Red) lebih mengutamakan urusan nyawa ketimbang administrasi (ACC) dan harus respec melakukan penanganan pertama baik dilakukan di puskesmas maupun secara cepat memberikan rujukan jika memang keadaanya sangat mendesak,”Ujarnya tegas saat di temui di Kantor DPRD pada 22/6/2026
Masih kata, Junaedi Ibnu Jarta, jadi jika ada masyarakat yang membutuhkan perawatan (Sakit) di puskesmas, kita DPR dari Komisi III, mendesak kepada pihak pelayan kesehatan (Puskesmas) di seluruh Kabupaten Lebak, agar cepat tanggap dan jangan di persulit, baik dalam administrasi maupun pelayanan penanganannya karena itu adalah urusan nyawa manusia,
“Dan jika, apa yang saat ini viral dimedia online terkait salah satu puskesmas, yang tidak memberikan rujukan kepada masyarakat dengan alasan harus nunggu acc dari pihak rumah sakit, maka kami akan minta kepada pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak agar segera melakukan monitoring, jangan sampai hal ini dapat terulang kembali, di masa yang akan datang,”Tandesnya
Junaedi Ibnu Jarta, menambahkan, Kami selaku Perwakilan masyarakat dari Komisi III akan terus mengawal dan mengawasi, sesuai tupoksi kami, terhadap kinerja Pelayan Kesehatan bagi masyarakat tanpa tebang pilih, sehingga pelayanan kesehatan dapat di nikmati oleh masyarakan secara langsung, sebagai bentuk hak dari Pemerintah,”Pungkasnya












