Empat Bulan Terpendam, Kasus Dugaan Pelecehan Siswi di SMPN 1 Maja Kembali Meledak

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Kasus dugaan pelecehan terhadap seorang siswi di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Maja kembali menjadi sorotan publik. Peristiwa yang disebut terjadi sekitar empat bulan lalu itu kembali mencuat setelah adanya keterangan dari seorang narasumber berinisial HD yang mengaku mengetahui kronologi kejadian, meski tidak mengetahui perkembangan lebih lanjut terkait penanganan kasus tersebut, Sabtu (20/6/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala SMPN 1 Maja, Nanang Sukendar, M.Pd., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa persoalan yang terjadi di lingkungan sekolah telah ditangani oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Daerah.

Menurut Nanang, hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat berujung pada pemberian sanksi administratif kepada oknum guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan. Sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman disiplin berupa pemotongan tunjangan atau penghasilan sebesar 25 persen selama 12 bulan,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) Kabupaten Lebak, Andi Ambrilah, menilai bahwa sanksi administratif yang diberikan belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan bagi pihak yang merasa dirugikan.

Menurut Andi, apabila dugaan perbuatan yang dilaporkan mengandung unsur tindak pidana, maka penanganannya perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku melalui aparat penegak hukum yang berwenang.

“Kami berpendapat bahwa apabila terdapat dugaan tindak pidana, maka proses hukumnya perlu ditangani secara profesional dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh informasi mengenai adanya proses hukum pidana terhadap pihak yang disebut dalam laporan tersebut. Sementara itu, pihak terkait masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari penanganan perkara tersebut.

Penulis : Welly

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire
Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi
Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik
Ketua PW Fatayat NU Banten Ajak Kader Fatayat NU Cikeusal Terus Bergerak Menebar Manfaat
Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Banten, CDC Desak Evaluasi Kanwil Bea Cukai
Perkuat SDM Banten, Polda Gandeng Dunia Usaha melalui Program Poliran
Plt Kadis PUPR Lebak Terjun Langsung Pantau Pembangunan Penataan  Fasilitas Alun-Alun Rangkasbitung Tahap 2 Tahun 2026
Polisi Noken Salah Satu Bahan Diskusi Coffee Morning Bersama Kapolda Papua Barat Daya
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 15:21 WIB

Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire

Minggu, 27 September 2026 - 14:51 WIB

Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi

Sabtu, 26 September 2026 - 22:35 WIB

Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik

Sabtu, 26 September 2026 - 08:13 WIB

Ketua PW Fatayat NU Banten Ajak Kader Fatayat NU Cikeusal Terus Bergerak Menebar Manfaat

Kamis, 24 September 2026 - 18:49 WIB

Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Banten, CDC Desak Evaluasi Kanwil Bea Cukai

Berita Terbaru