Empat Bulan Terpendam, Kasus Dugaan Pelecehan Siswi di SMPN 1 Maja Kembali Meledak

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Kasus dugaan pelecehan terhadap seorang siswi di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Maja kembali menjadi sorotan publik. Peristiwa yang disebut terjadi sekitar empat bulan lalu itu kembali mencuat setelah adanya keterangan dari seorang narasumber berinisial HD yang mengaku mengetahui kronologi kejadian, meski tidak mengetahui perkembangan lebih lanjut terkait penanganan kasus tersebut, Sabtu (20/6/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala SMPN 1 Maja, Nanang Sukendar, M.Pd., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa persoalan yang terjadi di lingkungan sekolah telah ditangani oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Daerah.

Menurut Nanang, hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat berujung pada pemberian sanksi administratif kepada oknum guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan. Sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman disiplin berupa pemotongan tunjangan atau penghasilan sebesar 25 persen selama 12 bulan,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) Kabupaten Lebak, Andi Ambrilah, menilai bahwa sanksi administratif yang diberikan belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan bagi pihak yang merasa dirugikan.

Menurut Andi, apabila dugaan perbuatan yang dilaporkan mengandung unsur tindak pidana, maka penanganannya perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku melalui aparat penegak hukum yang berwenang.

“Kami berpendapat bahwa apabila terdapat dugaan tindak pidana, maka proses hukumnya perlu ditangani secara profesional dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh informasi mengenai adanya proses hukum pidana terhadap pihak yang disebut dalam laporan tersebut. Sementara itu, pihak terkait masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari penanganan perkara tersebut.

Penulis : Welly

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Puluhan Warga Mengaku Kecewa, Janji Pembayaran Dana Investasi Toko Emas Milik Oknum Anggota DPRD Banten Tak Terealisasi
Pembangunan Jalan Rabat Beton Pajagan–Koranji Baru Seumur Jagung, Kini Memprihatinkan
Dugaan Truk Bermuatan Kayu Merbau Masuk Malam Hari di KM 28, LSM Desak APH dan Gakkum Periksa
Tega Aniaya Bayi hingga Meninggal Dunia, FS Diamankan Polresta Sorong Kota
Polresta Sorong Kota Ringkus YT, Pengambil 435 Gram Sabu
Bappenas Gandeng Dewan Pers Perkuat Sinergitas dalam Pembangunan Nasional
Buruh Tani dan Tambang Rakyat Surade Antusias Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Pererat Silaturahmi, Warga RW 01 Pasir Gendok Gelar Peringatan Maulid Nabi
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 04:05 WIB

Puluhan Warga Mengaku Kecewa, Janji Pembayaran Dana Investasi Toko Emas Milik Oknum Anggota DPRD Banten Tak Terealisasi

Senin, 7 September 2026 - 20:17 WIB

Pembangunan Jalan Rabat Beton Pajagan–Koranji Baru Seumur Jagung, Kini Memprihatinkan

Senin, 7 September 2026 - 14:19 WIB

Dugaan Truk Bermuatan Kayu Merbau Masuk Malam Hari di KM 28, LSM Desak APH dan Gakkum Periksa

Minggu, 6 September 2026 - 15:01 WIB

Tega Aniaya Bayi hingga Meninggal Dunia, FS Diamankan Polresta Sorong Kota

Minggu, 6 September 2026 - 14:57 WIB

Polresta Sorong Kota Ringkus YT, Pengambil 435 Gram Sabu

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi

Selasa, 8 Sep 2026 - 19:00 WIB