Kejahatan Sadis Taufik Hidayat, Matahukum Desak Polisi Jangan Biarkan Buronan Lepas

Avatar photo

- Penulis

Senin, 22 Juni 2026 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Gedung Bareskrim Polri, Senin (13/4/2026)

i

Keterangan foto : Gedung Bareskrim Polri, Senin (13/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta — Kasus dugaan penyekapan, penyiksaan, kekerasan seksual, dan berbagai bentuk kekerasan berat yang dialami Yuvita Tri Rezeki (29) di Bandung selama sekitar tiga tahun oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30), menuai reaksi keras dari lembaga pengawas hukum.

Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan kejahatan luar biasa yang tidak dapat dianggap remeh dan menuntut peran nyata dari negara.

“Negara harus hadir dan melindungi setiap warganya dari ancaman penyekapan, penyiksaan, maupun kekerasan seksual. Kasus ini bukan sekadar perselisihan pribadi, melainkan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yang merampas kemerdekaan, martabat, dan hak hidup layak korban secara sistematis dalam waktu yang sangat panjang,” tegas Mukhsin dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).

Berdasarkan informasi yang terungkap, korban diduga mengalami penderitaan yang sangat parah: kerusakan pada mata, luka berat di bibir, kehilangan gigi, infeksi parah di kepala hingga menimbulkan belatung, luka sayatan senjata tajam, pembatasan makanan yang ekstrem, dipaksa tidur di kamar mandi, serta mengalami kekerasan seksual berulang kali. Kondisi ini baru diketahui keluarga setelah korban dirawat dalam keadaan kritis di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Mukhsin menilai aparat penegak hukum harus menerapkan pendekatan hukum yang tegas dan menyeluruh agar seluruh dimensi kejahatan terungkap. Ia menyebutkan bahwa perbuatan tersebut dapat dijerat dengan berbagai pasal hukum, antara lain ketentuan penyekapan melawan hukum dalam KUHP, penganiayaan berat, hingga Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus selama bertahun-tahun menunjukkan adanya niat jahat yang kuat. Hukum harus ditegakkan secara maksimal agar memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku,” ujarnya.

Secara tegas, Mukhsin mendesak kepolisian untuk segera melacak dan menangkap Taufik Hidayat yang saat ini masih berstatus buronan.

“Kami mendesak polisi bekerja cepat dan tuntas. Jangan biarkan pelaku lepas dari tanggung jawab. Negara wajib memastikan korban mendapatkan keadilan dan pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatannya,” pungkas Mukhsin Nasir.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Tiga Remaja Putri di Bawah Umur Korban TPPO, Ditawari Kerja Malah Dianiaya dan Dirampas Barang Pribadi
Rotasi Besar Kejagung: Rinaldi Umar Pimpin Dirdik Jampidsus, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
Rotasi Pejabat Kejagung, Kidung Tirto Ingatkan Jaga Kepercayaan Jaksa Agung dan Presiden
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Senin, 27 Juli 2026 - 17:34 WIB

Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​

Senin, 27 Juli 2026 - 14:03 WIB

KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap

Berita Terbaru