Kejati Banten Tetapkan Tersangka Perkara Korupsi Dana Nasabah Bank Himbara Tangerang

Teras Media

- Penulis

Kamis, 19 Januari 2023 - 02:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Kejati Banten Tetapkan Tersangka Perkara Korupsi Dana Nasabah Bank Himbara Tangerang I Teras Media
Tersangka NK diduga telah menggerogoti uang nasabah prioritas hingga sebesar Rp8,5 miliar secara bertahap dari April sampai Oktober 2022.

Kejati Banten Tetapkan Tersangka Perkara Korupsi Dana Nasabah Bank Himbara Tangerang

Terasmedia.co, Serang | – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, menahan eks karyawan Bank Himbara BSD Serpong, Kota Tangerang Selatan, dengan jabatan Priority Banking Officer berinisial NK di Rutan Kelas IIB Serang, pada Rabu (18/1/2023).

Tersangka NK diduga telah menggerogoti uang nasabah prioritas hingga sebesar Rp8,5 miliar secara bertahap dari April sampai Oktober 2022.

Asisten Bidang Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan mengungkapkan, kejahatan ini terungkap setelah adanya komplain dari nasabah prioritas berinisial AS saat hendak mengambil uangnya.

Diketahui, NK bekerja di perusahaan Bank Himbara tersebut sejak 2013 hingga 2022 dengan posisi jabatan sebagai Priority Banking Officer (PBO) satu pada Kantor Cabang Sentra Layanan Prioritas (KC SLP) salah satu Bank Himbara di wilayah Bumi Serpong Damai (BSD) Kota Tangerang Selatan dan PBO pada Kantor cabang Serang . Tersangka bertugas melayani nasabah Prioritas dengan jumlah simpanan dana bernilai lebih Rp 500 juta.

Baca jugaHadiri Deklarasi Pelajar di Tangerang, Kejati Banten Berikan Penyuluhan Hukum

Dikatakan Ricky, lantaran adanya komplain dari pihak nasabah prioritas itu kemudian pihak Bank Himbara menyelidiki larinya uang nasabah yang hilang. Kemudian, Tim Penyidik Kejati Banten mulai melakukan penyelidikan sejak Selasa 3 Januari 2023, dan kemudian, Kamis 5 Januari tim penyidik menaikkan status.

“Setelah kami mendapatkan dua alat bukti yang cukup, akhirnya terungkap dalang dibalik kejahatan ini. Penetapan satu tersangka ini, berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : B-112/M.6.5/Fd.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023,” ungkap Ricky kepada wartawan saat konferensi pers di Kejati Banten, Rabu (18/1/2023).

Kejati Banten Tetapkan Tersangka Perkara Korupsi Dana Nasabah Bank Himbara Tangerang I Teras Media
konferensi pers di Kejati Banten, Rabu (18/1/2023).

Dia memaparkan, dari hasil penyidikan, tersangka menggerogoti uang nasabah dengan cara memanipulasi data pribadi, hingga email milik nasabah pada debit internet banking atas nama AS. Setelah diselidiki, tersangka sudah 11 kali melakukan transaksi Real Time Gross Statement (RTGS) atau pembayaran untuk pengiriman uang dalam jumlah besar dengan menggunakan rekening milik korban dengan nilai keseluruhan Rp8,5 miliar.

“Awalnya tujuh kali transaksi RTGS pemindahan dana seluruhnya sebesar Rp6.695.000.000, kemudian melakukan lagi sebanyak empat kali transaksi dengan jumlah Rp1.835.120.000,” tandasnya.

Baca jugaDua Pejabat BPN Serang dan Kabid Paud Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi

Ricky menyatakan, bahwa tersangka NK telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan transaksi debet internet banking pada rekening nasabah Prioritas atas nama AS yaitu rekening pada Bank Tangerang Merdeka dan rekening pada Kantor Cabang Bank Tangerang A Yani ke rekening Bank Himbara lainnya atas nama A sebagai rekening penampungan yang diduga dilakukan oleh tersangka NK melakukan transaksi debet rekening melalui internet banking tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah atas nama AS.

Pada 22 dan 23 Desember 2022, lanjut Ricky, Bank Himbara tersebut kemudian mengganti dana nasabah yang disalahgunakan NK. Perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Bank Himbara sebesar Rp 8,5 miliar lebih.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman atas kasus ini, untuk memastikan apakah ada tersangka lain yang terlibat atau tidak. Akibat perbuatannya, tersangka melanggar
Pasal 2 dan atau Pasal 3, dan atau pasal 8, dan atau pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tukasnya.

Sementara itu, ketua Tim Penyidikan M Yusuf menegaskan, tersangka ini bukan melakukan kredit fiktif seperti kasus-kasus sebelumnya yang pernah ditangani Kejati Banten. Melainkan, tersangka melakukan penggelapan uang nasabah prioritas secara leluasa memindahkannya dengan cara memanipulasi data pribadi, hingga email milik nasabahnya.

“Ini uang simpanan milik nasabah, yang menjadi penanggung jawabnya itu tersangka NHK ini. Jadi, bukan uang kredit seperti kasus sebelumnya,” katanya. (4r/*).

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Air Limbah Pemakaman Meluap ke Rumah Warga di Km 10 Sorong, Drainase Buruk Jadi Sorotan
Menteri Pertanian Apresiasi, BULOG Catat Rekor Stok Beras, Lebak-Pandeglang Berkontribusi Besar
Anggaran Karpet Rp400 Juta di Setda Empat Lawang Disorot, CBA Minta Kejati Sumsel Selidiki
HUT ke-47 Deninteldam III/Siliwangi, Muji Rohman: Senyap dalam Tugas, Nyata untuk Bangsa
Ratusan Anggota GRIB Jaya Lebak Sambut Kedatangan H. Hercules dalam Acara Seba Baduy 2026
Usut Kasus Kekerasan Siswa SMK Bekasi, Kuasa Hukum: Keadilan Bagi Korban Adalah Harga Mati
Kejari Palembang Terapkan Plea Bargaining, Terdakwa Penggelapan Dijatuhi Kerja Sosial 120 Jam
Izin Dicabut Masih Beroperasi, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang PT AKT di Murung Raya ​
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 22:49 WIB

Air Limbah Pemakaman Meluap ke Rumah Warga di Km 10 Sorong, Drainase Buruk Jadi Sorotan

Jumat, 24 April 2026 - 19:14 WIB

Menteri Pertanian Apresiasi, BULOG Catat Rekor Stok Beras, Lebak-Pandeglang Berkontribusi Besar

Jumat, 24 April 2026 - 18:01 WIB

Anggaran Karpet Rp400 Juta di Setda Empat Lawang Disorot, CBA Minta Kejati Sumsel Selidiki

Jumat, 24 April 2026 - 15:01 WIB

HUT ke-47 Deninteldam III/Siliwangi, Muji Rohman: Senyap dalam Tugas, Nyata untuk Bangsa

Jumat, 24 April 2026 - 14:47 WIB

Ratusan Anggota GRIB Jaya Lebak Sambut Kedatangan H. Hercules dalam Acara Seba Baduy 2026

Berita Terbaru