Diduga Biarkan Sertifikat Ganda, Kakanwil BPN Jawa Barat Layak Dicopot

Teras Media

- Penulis

Kamis, 19 Januari 2023 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Teropongistana.com Jakarta – Komite Rakyat Nasional (Kornas) Jokowi meminta Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar mencopot kepala BPN Jawa Barat dan Sukabumi. Hal tersebut dilakukan karena terkesan membiarkan sertifikat tanah milik tunanetra Banuara Viktor Sihombing warga Warga Cimindi Raya, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi dibiarkan ganda.

“BPN Sukabumi dan Kanwil BPN Jawa Barat terkesan membiarkan tanah milik warga Tunanetra yang ganda dibiarkan. Mereka jelas harus dicopot kalau tidak bisa menyelesaikan persoalan tanah yang ada di Sukabum,” tegas Ketua DPW Kornas Jokowi Jawa Barat, Isman Muslim kepada redaksi teropongistana.com , Kamis (19/1)

Baca juga : Ketua DPD RI Dorong Kementerian ATR BPN Selesaikan Sertifikat Tanah Milik Tunanetra Di Sukabumi

Lebih lanjut kata Isman, BPN Jawa Barat dan BPN Sukabumi kurang profesional dan dalam keterbukaan informasi sangat buruk. Terlebih lagi, ketika media mengkonfirmasi mengenai penjelasan tentang mafia tanah di wilayahnya.

“BPN Jawa Barat dan BPN Sukabumi ini tidak profesional dalam mengemban tugas. Walaupun berganti kepemimpinan, tanggungjawab tetap diutamakan terlebih ini ada
pernyataan Presiden Jokowi dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto untuk menyebut “menggebuk” mafia tanah. Tapi di Jawa Barat dan Sukabumi terkesan dibiarkan,” ucap Isman.

Sebelumnya, viral di media sosial terkait seorang tunanetra asal Jawa Barat Banuara Viktor Sihombing (48) tahun yang sedang memperjuangkan hak tanah diduga sertifikatnya digandakan. Kemudian dia, datang ke Jakarta untuk meminta Kementerian ATR BPN agar melakukan pembatalan SHM no 252 Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda. Alasanya, karena sertifikat tersebut sudah ada dan terbit pada tahun 1992.

“Kementerian ATR/BPN untuk berpihak terhadap saya. BPN harus membatalkan sertifikat tanah seluas 3.275 meter persegi dengan SHM No.252 Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Alasannya karena sertifikat tersebut sudah pernah terbit pada tahun 1992 dan tidak pernah hilang,’’kata Banuara kepada redaksi TeropongIstana, Jumat (13/1).

Banuara mengatakan tentang kondisi dia pada tahun 1992, kata Banuara sebelum dia mengalami cacat fisik dibagian pengelihatan. Ia sempat bolak balik ke BPN Sukabumi ataupun Kantor Desa Sundawenang. Tapi setelah Banuara mengalami kebutaan pada tahun 2000, dia tak lagi bisa mengawasi lokasi tanah tersebut.

“Dulu di tahun 1992 sempat untuk mengurus sertifikat tanah dan balik Namanya, tapi pada saat saya mengalami kebutaan, saya tidak lagi bisa mengawasi lokasi tanah itu. Pada tahun 2019 dengan didampingi oleh keponakan saya bermaksud melunasi PBB terhutang ke kantor desa Sundawenang, Namun staf desa menyampaikan adanya SHM Pengganti No.252 tahun terbit 2017 atas nama Yoerizal Tawi,” ucap Banuara.

Sementara itu, Kepala Wilayah BPN Jawa Barat, Dalu Agung Darmawan saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan apa-apa. Meskipun pesan whatsapp yang dikirim centang dua dan sempat dibaca. (Jumri)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Nilai Kesederhanaan di Balik Seba Baduy, Arif Rahman: Ajaran Berharga untuk Kita Semua
Menteri Pertanian Apresiasi, BULOG Catat Rekor Stok Beras, Lebak-Pandeglang Berkontribusi Besar
Anggaran Karpet Rp400 Juta di Setda Empat Lawang Disorot, CBA Minta Kejati Sumsel Selidiki
Usut Kasus Kekerasan Siswa SMK Bekasi, Kuasa Hukum: Keadilan Bagi Korban Adalah Harga Mati
Ajukan Biasa Pengobatan Tak Kunjung Jelas, Pengawas Kemenaker Turun Tangan
Izin Dicabut Masih Beroperasi, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang PT AKT di Murung Raya ​
Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim
Dituduh Olok-olok Kebijakan Prabowo, BGN Beri Penjelasan: Pengadaan Printer Masih Dalam Proses Pemeriksaan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 23:45 WIB

Nilai Kesederhanaan di Balik Seba Baduy, Arif Rahman: Ajaran Berharga untuk Kita Semua

Jumat, 24 April 2026 - 19:14 WIB

Menteri Pertanian Apresiasi, BULOG Catat Rekor Stok Beras, Lebak-Pandeglang Berkontribusi Besar

Jumat, 24 April 2026 - 18:01 WIB

Anggaran Karpet Rp400 Juta di Setda Empat Lawang Disorot, CBA Minta Kejati Sumsel Selidiki

Jumat, 24 April 2026 - 12:37 WIB

Usut Kasus Kekerasan Siswa SMK Bekasi, Kuasa Hukum: Keadilan Bagi Korban Adalah Harga Mati

Jumat, 24 April 2026 - 12:21 WIB

Ajukan Biasa Pengobatan Tak Kunjung Jelas, Pengawas Kemenaker Turun Tangan

Berita Terbaru