Sidang Pembacaan Putusan Korupsi BPN Kabupaten Malang

Teras Media

- Penulis

Kamis, 10 Agustus 2023 - 23:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Sidang Pembacaan Putusan Sela Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang, Kamis (10/9/2023)

i

Keterangan foto : Sidang Pembacaan Putusan Sela Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang, Kamis (10/9/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Malang – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto menjelaskan bahwa Pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2023 bertempat di Pengadilan Tipikor Surabaya. Kata Eko, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang telah melaksanakan sidang dengan agenda Pembacaan Putusan Sela terhadap Terdakwa WI (45 th) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang

“Pemeriksaan saksi terhadap Terdakwa DAW (31 th) yang juga terlibat dalam tindak pidana perkara tersebut,” kata Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, Kamis (10/8/2023).

Dijelaskan Eko, terdakwa WI dan DAW didakwa telah melakukan Tindak Pidana Korupsi. Kata Eko, sebagaimana diatur dalam Kesatu pasal 12 E atau Kedua pasal 12 B atau Ketiga pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Pada sidang kali ini, Majelis Hakim membacakan putusan sela terhadap Terdakwa WI dengan hasil menolak keberatan Penasehat Hukum Terdakwa WI untuk keseluruhan,” tutur Eko.

Dikatakan Eko, setelah dilaksanakannya sidang pembacaan putusan sela dan pemeriksaan saksi. Selanjutnya, kata Eko Jaksa Penuntut Umum akan melaksanakan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap Terdakwa WI dan Terdakwa DAW pada Rabu, 16 Agustus 2023.

 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Habiskan Miliaran untuk Konten, CBA: Harus Diusut Jangan Jadikan Podcast Mesin Penguras Dana Rakyat
Bangun 4 Jembatan di Cibaliung, Dandim Pandeglang: Wujud Pengabdian pada Rakyat
Bupati Maesyal Rasyid Resmikan Warteksi di Cikupa, Sembako Subsidi Hingga 50 Persen untuk Tekan Inflasi
Kempo Tidak Masuk Porprov VII Banten, PERKEMI Banten Kecewa
Polda Banten Tingkatkan Kualitas Spiritual Personel Lewat Pembinaan Rohani
Hadir di Tengah Rakyat, Kodim 0601/Pandeglang Survei Lokasi Serbuan Teritorial 2026
Sejalan Desakan Arif Rahman, Tambang Ilegal Pandeglang Dihentikan Sementara
Dari Desa Lebih Mudah, Sekda Ciamis Apresiasi Inovasi PASTI MANIS Disdukcapil
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:48 WIB

Habiskan Miliaran untuk Konten, CBA: Harus Diusut Jangan Jadikan Podcast Mesin Penguras Dana Rakyat

Kamis, 30 April 2026 - 15:39 WIB

Bangun 4 Jembatan di Cibaliung, Dandim Pandeglang: Wujud Pengabdian pada Rakyat

Kamis, 30 April 2026 - 15:14 WIB

Bupati Maesyal Rasyid Resmikan Warteksi di Cikupa, Sembako Subsidi Hingga 50 Persen untuk Tekan Inflasi

Kamis, 30 April 2026 - 13:09 WIB

Kempo Tidak Masuk Porprov VII Banten, PERKEMI Banten Kecewa

Kamis, 30 April 2026 - 12:25 WIB

Polda Banten Tingkatkan Kualitas Spiritual Personel Lewat Pembinaan Rohani

Berita Terbaru