Anak Muda Desa Barokah Tanah Bumbu Puji Putusan MK Soal Batas Usia Cawapres

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 18 Oktober 2023 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kelompok anak muda di Desa Barokah kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu gelar sukuran atas putusan Mahkamah Kontitusi (MK), Rabu (18/10/2023)

i

Keterangan foto : Kelompok anak muda di Desa Barokah kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu gelar sukuran atas putusan Mahkamah Kontitusi (MK), Rabu (18/10/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Tanah Bumbu – Kelompok anak muda di Desa Barokah kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu gelar sukuran atas putusan Mahkamah Kontitusi (MK). Sukuran tersebug terkait batas usia Capres/Cawapres rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Pada kesempatan gelaran sukuran para pemuda juga membacakan ucapan pernyataan sebagai bentuk rasa sukur atas keputusan MK tersebut.

“Kami pemuda asal Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan mengucapkan terima kasih sekakigus mengapresiasi atas keputusan MK senin 16 oktober yang telah mengabulkan gugatan undang undang tentang pemilu yang berbunyi usia minimal 40 tahun atau pernah atau sedang menjabat kepala daerah bisa melenggang di pilpres”,isi pernyataan yang di bacakan Idup salah satu di Desa Barokah,Selasa (17/10/2023).

Seperti di ketahui dalam amar putusan, Senin (16/10/202023), MK mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” ucap Ketua MK, Anwar Usman membacakan putusan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dari Banten Menuju Dunia, Irjen Pol. M. Sabilul Alif Dorong Penguatan Kapasitas Imam Menuju IGIC 2026
TPA Jatiwaringin Membara, LKPLN Akan Seret Pemerintah Daerah ke Jalur Hukum
Diduga Kendaraan ODOL Berkeliaran Tengah Malam di Pandeglang, Warga Curigai Angkut Sampah
Bangun Sinergi Alumni dan Kader, HMI Banten Raya Titipkan Lima Rekomendasi kepada KAHMI Pandeglang
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Resmi Buka Turnamen Mobile Legends Kapolda Cup 2026
Elisabeth Simanjuntak Terpilih Pimpin BPAN, Amanah Baru di Tanah Adat Sasak Lombok Timur
Lindungi Diri dari Asap TPA Jatiwaringin, Dinkes Minta Warga Pakai Masker dan Segera ke Faskes Jika Bergejala
Puskesmas Maja Respon Somasi Kuasa Hukum Keluarga Bayi Yang Lahir Sungsang Meninggal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 18:22 WIB

Dari Banten Menuju Dunia, Irjen Pol. M. Sabilul Alif Dorong Penguatan Kapasitas Imam Menuju IGIC 2026

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:40 WIB

TPA Jatiwaringin Membara, LKPLN Akan Seret Pemerintah Daerah ke Jalur Hukum

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:19 WIB

Diduga Kendaraan ODOL Berkeliaran Tengah Malam di Pandeglang, Warga Curigai Angkut Sampah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:32 WIB

Bangun Sinergi Alumni dan Kader, HMI Banten Raya Titipkan Lima Rekomendasi kepada KAHMI Pandeglang

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:26 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Resmi Buka Turnamen Mobile Legends Kapolda Cup 2026

Berita Terbaru

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo,

Hukum dan Kriminal

Tak Hanya Kekerasan Internal: DPR RI Soroti Pola Penegakan Hukum Pasangkayu

Minggu, 5 Jul 2026 - 23:11 WIB

Megapolitan

Pentingnya Teknologi bagi Para Kader Bela Negara

Minggu, 5 Jul 2026 - 15:09 WIB