Perusahaan CV Sinar Karason Jaya Buang Asap Pembakaran Limbah ke Pemukiman, Warga Cium Bau Tiap Hari

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 3 Desember 2023 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : aktifitas perusahaan dari CV Sinar Karason Jaya yang bergerak di bidang manufaktur produk kayu, Minggu (3/12/2023)

i

Keterangan foto : aktifitas perusahaan dari CV Sinar Karason Jaya yang bergerak di bidang manufaktur produk kayu, Minggu (3/12/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Warga Kampung Ketug Dukuh, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak mengeluh tentang aktifitas perusahaan dari CV Sinar Karason Jaya yang bergerak di bidang manufaktur produk kayu. Pasalnya, perusahaan triplek tersebut kerap kali membuang asap ke pemukiman warga, sehingga mengganggu aktivitas.

Salah seorang warga yang rumahnya tak jauh dari perusahaan CV Sinar Karason Jaya mengaku perusahaan yang terletak di Ketug kerap kali membakar limbah kayu bekas produksi. Menurut Warga setempat, pembuangan asap tanpa cerobong menggangu kesehatan warga.

“Mengganggu aktivitas pak (menyebut wartawan) waktu itu pernah ada warga yang menegur ke perusahaan ngomongnya sih cerobongnya lagi diperbaiki mau dipasang, tapi sampe sekarang belum juga dipasang.” Ucap salah seorang warga sekitar yang namanya minta tak disebut namanya, Minggu (03/12/2023)

Sementara itu Andy Alexander pihak management perusahaan CV Sinar Karason Jaya ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya tidak menjawab pertanyaan dari wartawan. Malah pesan WhatsApp dari wartawan di screenshot dan dikirim ke salah satu pegawainya. Selanjutnya, pegawai tersebut memberikan screenshot pesan konfirmasi tersebut kepada wartawan, dan meminta wartawan untuk memberi tahukan siapa narasumber yang mengadu tersebut.

Tidak berhenti disitu, dia juga menantang wartawan agar melaporkan kejadian tersebut ke atas, entah itu pemerintah ataupun APH.

Sementara itu, Erik Kepala Bidang (Kabid) pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Lebak melalui pesan WhatsAppnya mengatakan, pembakaran semacam itu tidak dibenarkan. Ia meminta untuk disampaikan ke LH untuk selanjutnya ditindaklanjuti.

“Kegiatan pabrik untuk penanganan limbah itu harus ada prosesnya (tidak dibenarkan limbah dibakar) silakan sampaikan ke LH akan di verifikasi ke lapangan.” Terangnya.

Erik juga mengatakan, pelanggaran semacam itu akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang ada.

“Untuk sanksi bertahap, pertama sanksi administratif untuk pencabutan izin itu Tergantung kewenangan, perusahaannya berizin dari pemda, provinsi atau pusat. Yang pasti sanksi administratif dulu.” tutupnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik
Ketua PW Fatayat NU Banten Ajak Kader Fatayat NU Cikeusal Terus Bergerak Menebar Manfaat
Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Banten, CDC Desak Evaluasi Kanwil Bea Cukai
Perkuat SDM Banten, Polda Gandeng Dunia Usaha melalui Program Poliran
Plt Kadis PUPR Lebak Terjun Langsung Pantau Pembangunan Penataan  Fasilitas Alun-Alun Rangkasbitung Tahap 2 Tahun 2026
Polisi Noken Salah Satu Bahan Diskusi Coffee Morning Bersama Kapolda Papua Barat Daya
Hampir Setahun Tak Diperbaiki, Tiang Jaringan IndiHome di Rajeg Keropos
Babinsa, Babinmas dan RT Temui Warga, Polemik Pemasangan Tiang WiFi Kembali Disorot
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 22:35 WIB

Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik

Sabtu, 26 September 2026 - 08:13 WIB

Ketua PW Fatayat NU Banten Ajak Kader Fatayat NU Cikeusal Terus Bergerak Menebar Manfaat

Kamis, 24 September 2026 - 18:49 WIB

Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Banten, CDC Desak Evaluasi Kanwil Bea Cukai

Rabu, 23 September 2026 - 18:45 WIB

Perkuat SDM Banten, Polda Gandeng Dunia Usaha melalui Program Poliran

Selasa, 22 September 2026 - 16:58 WIB

Plt Kadis PUPR Lebak Terjun Langsung Pantau Pembangunan Penataan  Fasilitas Alun-Alun Rangkasbitung Tahap 2 Tahun 2026

Berita Terbaru