Perusahaan CV Sinar Karason Jaya Buang Asap Pembakaran Limbah ke Pemukiman, Warga Cium Bau Tiap Hari

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 3 Desember 2023 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : aktifitas perusahaan dari CV Sinar Karason Jaya yang bergerak di bidang manufaktur produk kayu, Minggu (3/12/2023)

i

Keterangan foto : aktifitas perusahaan dari CV Sinar Karason Jaya yang bergerak di bidang manufaktur produk kayu, Minggu (3/12/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Warga Kampung Ketug Dukuh, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak mengeluh tentang aktifitas perusahaan dari CV Sinar Karason Jaya yang bergerak di bidang manufaktur produk kayu. Pasalnya, perusahaan triplek tersebut kerap kali membuang asap ke pemukiman warga, sehingga mengganggu aktivitas.

Salah seorang warga yang rumahnya tak jauh dari perusahaan CV Sinar Karason Jaya mengaku perusahaan yang terletak di Ketug kerap kali membakar limbah kayu bekas produksi. Menurut Warga setempat, pembuangan asap tanpa cerobong menggangu kesehatan warga.

“Mengganggu aktivitas pak (menyebut wartawan) waktu itu pernah ada warga yang menegur ke perusahaan ngomongnya sih cerobongnya lagi diperbaiki mau dipasang, tapi sampe sekarang belum juga dipasang.” Ucap salah seorang warga sekitar yang namanya minta tak disebut namanya, Minggu (03/12/2023)

Sementara itu Andy Alexander pihak management perusahaan CV Sinar Karason Jaya ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya tidak menjawab pertanyaan dari wartawan. Malah pesan WhatsApp dari wartawan di screenshot dan dikirim ke salah satu pegawainya. Selanjutnya, pegawai tersebut memberikan screenshot pesan konfirmasi tersebut kepada wartawan, dan meminta wartawan untuk memberi tahukan siapa narasumber yang mengadu tersebut.

Tidak berhenti disitu, dia juga menantang wartawan agar melaporkan kejadian tersebut ke atas, entah itu pemerintah ataupun APH.

Sementara itu, Erik Kepala Bidang (Kabid) pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Lebak melalui pesan WhatsAppnya mengatakan, pembakaran semacam itu tidak dibenarkan. Ia meminta untuk disampaikan ke LH untuk selanjutnya ditindaklanjuti.

“Kegiatan pabrik untuk penanganan limbah itu harus ada prosesnya (tidak dibenarkan limbah dibakar) silakan sampaikan ke LH akan di verifikasi ke lapangan.” Terangnya.

Erik juga mengatakan, pelanggaran semacam itu akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang ada.

“Untuk sanksi bertahap, pertama sanksi administratif untuk pencabutan izin itu Tergantung kewenangan, perusahaannya berizin dari pemda, provinsi atau pusat. Yang pasti sanksi administratif dulu.” tutupnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dari Banten Menuju Dunia, Irjen Pol. M. Sabilul Alif Dorong Penguatan Kapasitas Imam Menuju IGIC 2026
TPA Jatiwaringin Membara, LKPLN Akan Seret Pemerintah Daerah ke Jalur Hukum
Diduga Kendaraan ODOL Berkeliaran Tengah Malam di Pandeglang, Warga Curigai Angkut Sampah
Bangun Sinergi Alumni dan Kader, HMI Banten Raya Titipkan Lima Rekomendasi kepada KAHMI Pandeglang
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Resmi Buka Turnamen Mobile Legends Kapolda Cup 2026
Elisabeth Simanjuntak Terpilih Pimpin BPAN, Amanah Baru di Tanah Adat Sasak Lombok Timur
Lindungi Diri dari Asap TPA Jatiwaringin, Dinkes Minta Warga Pakai Masker dan Segera ke Faskes Jika Bergejala
Puskesmas Maja Respon Somasi Kuasa Hukum Keluarga Bayi Yang Lahir Sungsang Meninggal
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 18:22 WIB

Dari Banten Menuju Dunia, Irjen Pol. M. Sabilul Alif Dorong Penguatan Kapasitas Imam Menuju IGIC 2026

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:40 WIB

TPA Jatiwaringin Membara, LKPLN Akan Seret Pemerintah Daerah ke Jalur Hukum

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:19 WIB

Diduga Kendaraan ODOL Berkeliaran Tengah Malam di Pandeglang, Warga Curigai Angkut Sampah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:32 WIB

Bangun Sinergi Alumni dan Kader, HMI Banten Raya Titipkan Lima Rekomendasi kepada KAHMI Pandeglang

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:26 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Resmi Buka Turnamen Mobile Legends Kapolda Cup 2026

Berita Terbaru

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo,

Hukum dan Kriminal

Tak Hanya Kekerasan Internal: DPR RI Soroti Pola Penegakan Hukum Pasangkayu

Minggu, 5 Jul 2026 - 23:11 WIB

Megapolitan

Pentingnya Teknologi bagi Para Kader Bela Negara

Minggu, 5 Jul 2026 - 15:09 WIB