Ketua DPD GPRUKK Banten Minta Kepala ATR/BPN Lebak Kaji Ulang Program Pengajuan PTSL Desa Binong

Kaji Ulang Program PTSL Desa Binong
Keterangan poto : Ketua dan jajaran LSM GPRUKK DPD Banten ( Dok Khusus )
Ikuti kami di Google News

TERASMEDIA.CO LEBAK – Sejatinya program sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) dari pemerintah melalui Kemenentrian Pertanahan Nasional, adalah salah satu program untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan meringankan beban masyarakat dalam menbuat sertifikat Hak kepemilikan tanahnya secara gratis, meskipun memang pemerintah juga melalui kesepakatan tiga ( Menteri) yakni Menteri Agraria, Mentri Desa dan Mentri Dalam Negeri memberikan kelonggaran ( Memperbolehkan ) pihak panitia untunk melakukan penarikan biaya administrasi kepada masyaralat sebesar Rp 150,000,00. Namun apa jadinya jiga kesepakan tiga mentri sebagai rujukan dalam penarikan administrasi tersebut di abaikan dan di langgar oleh pihak – pihak yang mejadi panitia PTSL . Seperti yang terjadi di Desa Binong Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Banten

Diduga panitia Program PTSL di Desa tersebut melakukan pungutan kepada masyarakat melebihi jumlah yang sudah di sepakati oleh tiga mentri, karena di Desa tersebut diduga memungut biaya administrasi PTSL kepada masyarakat sebesar Rp 100.000.00 sampai Rp 250.000.00 untuk pra dan Rp 250.000.00 setelah sertipikat jadi.

Ketua DPD GPRUKK Banten Minta Kepala ATR/BPN Lebak Kaji Ulang Program Pengajuan PTSL Desa Binong I Teras Media

Bacaan Lainnya

Dengan adanya dugaan tersebut yang ramai di media, salah satu Praktisi hukum (Advokat) sekaligus Ketua LSM Gerakan Perjuangan Rakyat Untuk Keadilan dan Kemakmuran (GPRUKK) Provinsi Banten, Nana Anggraena, SH. mengaku prihatin, dan akan melayangkan surat kepada Kepala ATR/BPN Lebak agar mengkaji ulang pengajuan program PTSL di Desa tersebut. Jika belum apa – apa sudah ada dugaan pungli, maka BPN harus segera menghentikan sementara program PTSL di Desa tersebut dan meminta Aparat Penegah Hukum (APH) agar segera melakukan pemanggilan kepada oknumnya

“Saya rasa jika benar dalam program pembuatan Sertifikat PTSL tersebut masyarakat, di pungut melebihi dari yang di tentukan oleh Pemerintah, tentu itu namanya pelanggaran dan bisa di kategorikan PUNGLI,”ujarnya kepada wartawan melalui sambungan Whatsapp nya pada 17/1/2025

Lebih lanjut, Nana Anggraena, mengatakan. “Dan sudah barang pasti, jika benar disana ada pungutan yang melebihi SKB tiga mentri, dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka pelakunya harus di proses secara hukum.” Pungkasnya.

Pos terkait