Langgar Regulasi, Dana Desa Binong Diduga Dipakai Tutupi Honor Parades dan BPD

Avatar photo

- Penulis

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Ketua Organisasi Gerakan Masyarakat Peduli Aspirasi Rakyat (GEMPAR) Kabupaten Lebak, H. Suryadi.

i

Keterangan foto: Ketua Organisasi Gerakan Masyarakat Peduli Aspirasi Rakyat (GEMPAR) Kabupaten Lebak, H. Suryadi.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Lebak. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Pemerintah Desa Binong, Kecamatan Maja, yang diduga mengalihkan sebagian anggaran Ketahanan Pangan (Ketapang) untuk menutupi honorarium perangkat desa (Parades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Ketua Organisasi Gerakan Masyarakat Peduli Aspirasi Rakyat (GEMPAR) Kabupaten Lebak, H. Suryadi, menilai praktik tersebut telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Penggunaan Dana Desa untuk membayar honor Parades maupun BPD jelas menabrak aturan,” tegasnya, Senin (20/10/2025).

Menurut Suryadi, ketentuan itu diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 junto PP Nomor 47 Tahun 2015. Dalam pasal 81 disebutkan, penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan bagi kepala desa, perangkat desa, serta anggota BPD bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), bukan dari Dana Desa (DD).

“Dana Desa tidak boleh digunakan untuk insentif pegawai desa maupun BPD. DD harus difokuskan pada kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Suryadi.

Diketahui, anggaran program Ketahanan Pangan Desa Binong tahun 2025 mencapai Rp 218 juta. Dana tersebut semestinya disalurkan untuk program produktif seperti gerai pupuk, penyediaan sembako, serta pengadaan alat mesin pertanian (Alsintan) oleh Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Binong. Namun, proyek tersebut tertunda karena sebagian dana justru dipakai menutupi honor Parades, dengan alasan “menunggu pencairan dana desa tahap berikutnya” pada November mendatang.

Suryadi menegaskan, tindakan tersebut berpotensi masuk ranah pidana penyalahgunaan keuangan negara.

“Tidak ada dasar hukum yang membolehkan Dana Desa dipakai untuk honor Parades. Apalagi, PMK Nomor 145/PMK.07/2023 secara eksplisit menyebutkan Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan, pemberdayaan, penanggulangan kemiskinan, ketahanan pangan, dan kesehatan,” paparnya.

Ia mendesak aparat pengawas, baik Inspektorat Lebak maupun Kejaksaan Negeri Rangkasbitung, segera turun tangan menelusuri dugaan penyimpangan ini.

“Kalau benar ada pengalihan anggaran, itu bentuk penyalahgunaan wewenang dan harus diusut,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Maja, Edy, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait kebenaran penggunaan Dana Desa untuk menutupi honor perangkat, belum memberikan tanggapan. Pesan yang dikirim wartawan hanya terlihat centang dua, namun tidak dibalas hingga berita ini ditayangkan.

Kasus ini menambah daftar panjang lemahnya pengawasan penggunaan Dana Desa di Kabupaten Lebak, yang semestinya menjadi motor pembangunan desa bukan sumber kebocoran anggaran.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial
Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB