Kejaksaan Belum Bisa Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDAM Lebak, Ada Apa

Kejaksaan Belum Bisa Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDAM Lebak, Ada Apa I Teras Media
Keterangan foto : Diskusi Publik soal penanganan kasus dugaan korupsi di PDAM Lebak, Senin (17/3/2025)
Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – JMSI Lebak menggelar diskusi publik melalui Zoom Meting dengan tema Dugaan Kasus Penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PDAM Lebak Rp2,9 Miliar Mangkrak. Dalam diskusi tersebut, JMSI mengingatkan kepada publik bahwa ada kasus dugaan korupsi di PDAM Lebak yang sedang ditangani, namun sampai saat ini penanganannya belum selesai (mangrak-red).

“Diskusi publik ini bagus untuk mengingatkan kembali ke publik bahwa persoalan serius yang belum selesai tentang penanganan kasus dugaan korupsi PDAM Rp.2,9 Miliar oleh Kejaksaan Negeri Lebak. Seharusnya ada proses kepastian hukum yang jelas dan tidak bias, kalau memang ada dugaan korupsinya bisa dibuktikan segera tentukan tersangka nya atau begitupun sebaliknya (kalau buktinya tidak ada, ya segera hentikan atau SP3,” kata Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir saat diskusi, Senin (17/3/2025)

Lebih lanjut kata Mukhsin, saat ini banyak publik bertanya-tanya terkait penanganan kasus dugaan korupsi di PDAM Lebak yang sempat viral dan belum adanya titik terang. Sehingga, masyarakat Lebak perlu untuk mengawalnya.

Bacaan Lainnya

“Ini udah memasuki bulan ke 3 tahun 2025, tapi belum ada perkembangan yang signifikan. Wajar publik dan masyakat pempertanyakan melalui forum ini,” terang pria berbadan kecil tersebut.

Mukhsin menjelaskan bahwa masyarakat juga tidak salah melaporkan penanganan kasus dugaan korupsi PDAM Lebak yang ditangani Kejari Lebak ke Kejati Banten dan Kejaksaan Agung. Sebab, kata Mukshin PDAM adalah kebutuhan dasar masyarakat dalam memenuhui air bersih.

“Belum tuntasnya mungkin karena menyangkut siapa dalang yang memang bisa dijadikan tersangka atau menyangkut orang besar di Lebak,” sebut Mukhsin.

Mukhsin juga mengingatkan agar DPRD Lebak membuat tim pengawas di kasus PDAM yang ditangani oleh Kejaksaan. Kata Mukhsin, kredibiitas DPRD sebagai lembaga politik diuni sikap dan kknsistensinya di kasus PDAM Lebak.

“Tugas DPRD Lebak adalah untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi di PDAM yang ditangani kejaksaan sampai saat ini masih mangkrak atau jalan di tempat,” tutur Mukhsin.

Sementara itu, Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie mengatakan bahwa pembahasaan diskusi publik soal kasus dugaan korupsi pada PDAM Lebak yang sedang ditangani oleh Kejaksaan yang menyita perhatian publik dan lama terbaikan. Bahkan, pembahasaan soal kasus PDAM Lebak muncul dalam diskusi publik tetapi menjadi studi khusus oleh kalangan tertentu.

“Penuntasan kasus PDAM ini seolah-olah hanya menjadi bumbu politik. Kejaksaan nyaris menjadikan kasus ini sebagai “mainan” semata. Tak jelas benar progress pengusutan yang dikerjakan,” ucap Jerry.

Jerry berharap, tumpulnya penuntasan kasus hukum di Kejaksaan Negeri Lebak bukan karena ada tekanan politik pihak tertentu. Karenanya, dia juga berharap korp Adhyaksa bisa menyelesaikan kasus dugaan korupsi PDAM Lebak bisa selesai sesuai harapan publik.

“Masyarakat Lebak tidak boleh diam dalam mencermati penanganan kasus di PDAM Lebak yang sempat viral ini. Pastikan orang terpilih memiliki keberanian untuk berantas kasus korupsi. Stop mempermainkan kasus hukum di Lebak,” tutup Jerry.

Untuk diketahui, sebelumnya ramai diberitakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak sedang menangani kasus dugaan korupsi di PDAM Lebak. Informasinya saat ini kasus tersebut masih belum ada titik terang dalam penanganannya.

Pos terkait