TerasMedia.co, Lebak | Pembangunan Rabat Beton Desa Margaluyu Diduga Menyalahi Spek Dan Langgar KIP.
Pelaksanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Fisik Desa, berupa Rabat Beton dengan Volume dan lokasi Kegiatan tak jelas karena Papan Informasi ditutupi kardus, di desa Margaluyu Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak.
Dengan Anggaran Rp 483.800.000. (Empat ratus delapan puluh tiga juta, delapan ratus ribu rupiah), bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025.
Dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan lama pekerjaan 90 hari kalender.
Mendapat sorotan dari Aktivis Hukum karena diduga tak sesuai Spek dan melanggar Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Selasa 18-3-2025.
Dalam komentarnya Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) Kabupaten Lebak, Andi Ambrilah.
Mengatakan, terkait dengan pembangunan Rabat Beton di Desa Margaluyu, diduga ada pelanggaran spesifikasi teknis serta melanggar prinsip keterbukaan informasi publik.
Dugaan Penyimpangan Teknis tersebut,Berdasarkan hasil Investigasi dilapangan bahwa proyek ini menggunakan batu cadas/batu kuning sebagai landasan, seharusnya sebagai landasan batu keras, kemudian disiram batu split dan baru kemudian dilakukan pemadatan sehingga dapat menambah daya tahan rabat beton agar tidak mudah rusak.
Lanjut Andi, disamping itu ada juga dugaan Pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Dan sebagai fakta Otentik, Papan Proyek yang merupakan sarana agar masyarakat mengetahui kegiatan pekerjaan, malah ditutupi oleh kardus sehingga informasi mengenai volume pekerjaan dan lokasi proyek tidak dapat diketahui.
Ini menunjukan adanya indikasi kesengajaan menutupi informasi publik, melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Mewajibkan setiap proyek pemerintah harus dipublikasikan secara transparan.
Karena prinsip keterbukaan anggaran tersebut sangatlah penting agar masyarakat dapat mengawasi serta mencegah terjadinya penyimpangan. Penutupan “Papan Informasi”ini patut dipertanyakan karena diduga sebagai upaya menghindari pungsi kontrol publik.
Selanjutnya sikap dan langkah yang akan ditempuh LBH ARB Lebak,sebagai Lembaga yang fokus pada Bantuan Hukum dan Advokasi masyarakat.
Mendesak Inspektorat dan DPMD untuk melakukan audit dan investigasi atas dugaan adanya penyimpangan.
Apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum dan indikasi korupsi, maka LBH ARB Lebak siap mengawal dan mendorong proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
LBH ARB membuka Posko Pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran dalam penggunaan dana desa.
Sebab anggaran Desa adalah hak masyarakat dan harus digunakan secara transparan serta sesuai dengan aturan.
Dan berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan keadilan bagi masyarakat. Pungkasnya.
Welly