Politisi Demokrat Usulkan Lembaga Khusus Awasi Rotasi Jabatan

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Demokrat, Dede Yusuf, Rabu (15/1/2025)

i

Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Demokrat, Dede Yusuf, Rabu (15/1/2025)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari partai Demokrat, Dede Yusuf merespon soal kasus dugaan jual beli jabatan yang menjerat Bupati Pati, Sudewo. Menurut Dede, diperlukannya lembaga khusus untuk mengawasi rotasi jabatan di daerah.

Waketum Partai Demokrat ini menegaskan sistem merit dan manajemen aparatur sipil negara (ASN) harus diperbaiki ke depannya.

“Transaparansi meritokrasi harus dimunculkan dalam memilih seseorang di posisi tertentu,” katanya di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.

Dede menegaskan kepala daerah seharusnya fokus bekerja untuk membangun wilayahnya masing-masing. Bukan justru menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri dengan berbuat korupsi.

“Mungkin untuk mendapatkan jabatan kepala daerah, seorang calon harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit,” ujarnya.

Sehingga, lanjut Dede, ketika jabatan telah dimiliki timbul godaan untuk menyalahgunakannya.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Sudewo terkena operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia kini berstatus tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan intensif. “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujarnya.

Selain Sudewo KPK menetapkan tiga tersangka lagi yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan. Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.

Asep menjelaskan, perkara bermula dari rencana Pemerintah Kabupaten Pati membuka formasi pengisian jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Saat ini, terdapat sekitar 601 jabatan perangkat desa yang kosong di 21 kecamatan, 401 desa, dan lima kelurahan.

Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan oleh Sudewo bersama sejumlah orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa. “Tarif yang dipatok berkisar antara Rp165 juta sampai Rp225 juta per orang,” ujar Asep.

KPK juga menemukan adanya dugaan ancaman terhadap para calon perangkat desa. Jika tidak memenuhi permintaan tersebut, formasi jabatan perangkat desa disebut tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.

Hingga 18 Januari 2026, salah satu koordinator tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken. Uang tersebut diduga diteruskan secara berjenjang hingga kepada Sudewo.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Gus Rozin Apresiasi Muktamirin, Hormati Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU melalui AHWA
Ironi Muktamar NU ke-35: Wartawan Menunggu Seharian, Akses Peliputan Dibatasi
Gus Rozin Ajak Muktamirin Memilih Berdasarkan Hati Nurani
Peristiwa Cipasung Cukup Sekali, Jamaah Perlu Jaga Jam’iyah
Pandangan Kritis terhadap Isu Dinamika Internal Partai Golkar
Wakil Sekretaris PWNU Jateng: Muktamar Berwenang Membahas dan Mengubah AD/ART
Camelia Petir Guncang Muktamar NU ke-35, Jutaan Santri Bersholawat Bersama Seribu Rebana
Aspirasi Masyarakat Makimi: Minta DPR dan DPD RI Awasi Penertiban Kawasan Hutan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Gus Rozin Apresiasi Muktamirin, Hormati Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU melalui AHWA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:04 WIB

Ironi Muktamar NU ke-35: Wartawan Menunggu Seharian, Akses Peliputan Dibatasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Peristiwa Cipasung Cukup Sekali, Jamaah Perlu Jaga Jam’iyah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Pandangan Kritis terhadap Isu Dinamika Internal Partai Golkar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Wakil Sekretaris PWNU Jateng: Muktamar Berwenang Membahas dan Mengubah AD/ART

Berita Terbaru