Pembaruan KUHAP Perkuat Kejaksaan Dalam Penanganan Korupsi

Teras Media

- Penulis

Selasa, 18 Maret 2025 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Dosen Hukum Pidana/Ketua Pusat Studi Kejaksaan Universitas Lampung, Ahmad Irzal Fardiansyah

i

Penulis : Dosen Hukum Pidana/Ketua Pusat Studi Kejaksaan Universitas Lampung, Ahmad Irzal Fardiansyah

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – PEMBAHARUAN Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat ini terus mengalami kemajuan. Banyak hal-hal yang telah menyesuaikan kebutuhan sebagaimana telah diatur di dalam hukum materil, KUHP Nasional, serta dinamika penegakan hukum kontemporer.

Khusus untuk kejaksaan dengan fungsi utamanya sebagai penuntut umum, pembaharuan KUHAP telah menempatkannya sesuai dengan jati dirinya, yakni sebagai pemilik perkara (dominus litis).

Hal ini tampak dari sudah dibuat aturan yang rinci tentang hubungan antara penuntut umum dengan penyidik, yakni dalam proses penyidikan, Penyidik dan Penuntut Umum dapat melakukan koordinasi dan konsultasi untuk menyatukan persepsi terhadap penanganan dan penyelesaian perkara yang sedang ditangani.

Adanya koordinasi dan konsultasi ini tentu akan memberikan ruang komunikasi yang efektif antara penyidik dan penuntut umum, sehingga tidak berkepanjangan bolak-balik perkara sebagaimana sering terjadi.

Kemudian dalam hal fungsi penyidikan yang selama ini juga melekat pada Kejaksaan adalah penyidikan tindak pidana korupsi. Di dalam pembaharuan KUHAP, hal ini tidak disebutkan secara eksplisit, namun bisa kita lihat di dalam penjelasan RKUHAP terakhir, yang menyebutkan, “Penyidik Tertentu” adalah Penyidik Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penyidik perwira Tentara Nasional Indonesia angkatan laut yang memiliki kewenangan melakukan Penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perikanan, kelautan, dan pelayaran pada wilayah zona ekonomi eksklusif dan Jaksa dalam tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia berat.

Jaksa disebutkan sebagai penyidik tertentu, yang mempunyai kewenangan penyidik untuk tindak pidana pelanggaran HAM berat, sehingga apabila disahkan menjadi UU, maka fungsi penyidikan tindak pidana korupsi tidak lagi dapat diperankan oleh kejaksaan. Pada titik ini, kita harus melihat secara proporsional.

Sebagaimana yang menjadi batasan sesuai yang diatur di dalam RKUHAP, kejaksaan hanya bisa menjadi penyidik tertentu pada kasus HAM berat, bukan korupsi.

Sebenarnya klausul ini menjadi ruang, meskipun tidak berkepastian hukum. Menjadi ruang maksudnya jaksa juga bisa menjadi penyidik. Bila kita memperluas makna dari “jaksa sebagai pemilik perkara”, tentu kewenangan penyidikan juga bisa saja dilakukan. Akan tetapi memang saat ini dibatasi oleh UU. Artinya harus melihat pada kebutuhannya.

Saat ini untuk tindak pidana korupsi, penyidikan bisa dilakukan baik oleh kepolisian, kejaksaan, maupun KPK. Khusus untuk kejaksaan, secara universal dengan asas dominus litis tersebut, tidak lah menjadi hal yang rancu ketika kejaksaan juga diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan. Memang tentu ada keterbatasan, oleh karena itu tidak semua tindak pidana, kejaksaan harus melakukan penyidikan.

Apabila kita melihat pada kebutuhan, dengan intensitas kejadian yang sangat tinggi, sepertinya masih dibutuhkan kejaksaan juga turut langsung melakukan penyidikan khusus untuk tindak pidana korupsi. Hal tersebut juga pada dasarnya memudahkan proses penegakan hukum nya, karena akan lebih efisien sesuai dengan prinsip penanganan perkara yang cepat.

Dari sisi sejarahnya, sejak zaman HIR jaksa juga diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu, termasuk korupsi. Dalam perkembangan di berbagai negara juga memberikan kewenangan jaksa untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Artinya, dari berbagai pertimbangan di atas harusnya kewenangan penyidikan tindak pidana tertentu, termasuk korupsi, masih diberikan kepada kejaksaan.

Bila mencermati apa yang sudah dirumuskan di dalam RKUHAP, maka perlu diberikan norma tersendiri mengenai kewenangan kejaksaan untuk dapat menjadi penyidik dalam tindak pidana korupsi, karena terdapat batasan umum yang menyatakan bahwa penyidik adalah kepolisian. Selain itu, dapat pula dimasukan di dalam penjelasan mengenai penyidik tertentu, yang menyebutkan bahwa jaksa dapat menjadi penyidik tindak pidana korupsi.

Kemudian, hal lain mengenai penguatan institusi kejaksaan didalam RKUHAP, yakni diperlukan adanya kejelasan mengenai kewenangan penuntutan, yang di dalam RKUHAP ditambah dengan pejabat lain yang diberi kewenangan untuk melakukan penuntutan, selain dari pejabat kejaksaan.

Di dalam penjelasan disebutkan, Pejabat suatu lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan Penuntutan berdasarkan ketentuan Undang- Undang, misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi yang berwenang melakukan Penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

Ketentuan ini tidak memberikan kejelasan, karena pada ketentuan umum disebutkan secara definitif bahwa penuntut umum adalah jaksa. Oleh karena itu, agar sesuai dengan batasan di dalam ketentuan umum, yang dimaksud dengan pejabat lain tersebut harus ditegaskan adalah pejabat kejaksaan yang ditugaskan di KPK. Dengan demikian tidak terjadi benturan norma.

Pembaharuan KUHAP saat ini tentu dinantikan oleh semua pihak, dengan harapan semua fungsi-fungsi penegakan hukum dapat berjalan dengan baik dan menyelesaikan berbagai persoalan penegakan hukum yang selama ini terjadi.

Penulis : Dosen Hukum Pidana/Ketua Pusat Studi Kejaksaan Universitas Lampung, Ahmad Irzal Fardiansyah

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Militansi Berbasis Keahlian, Perkuat LKS Pripartit Untuk Hubungan Industrial yang Adil
Pulang ke Rumah Sendiri: Gestur Politik Kebangsaan Andra Soni – PKB
Abdul Fickar Hadjar: KUHP Baru Berlaku Tiga Tahun Setelah Disahkan
Gibran Dorong RUU Perampasan Aset, PROJO: Uang Rakyat Wajib Kembali
IPW Harus Netral dalam Mengevaluasi Pelaku Tambang Nikel
Ketika Upah Lokal Dipakai untuk Menjarah Nilai Global
Kedaulatan Bukan untuk Dititipkan, Pilkada Langsung Adalah Keharusan Sejarah
Perjuangan Hakim Ad Hoc Harus Berjalan Seiring Perlindungan Buruh
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:30 WIB

Militansi Berbasis Keahlian, Perkuat LKS Pripartit Untuk Hubungan Industrial yang Adil

Minggu, 22 Februari 2026 - 14:18 WIB

Pulang ke Rumah Sendiri: Gestur Politik Kebangsaan Andra Soni – PKB

Jumat, 20 Februari 2026 - 01:19 WIB

Abdul Fickar Hadjar: KUHP Baru Berlaku Tiga Tahun Setelah Disahkan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:45 WIB

Gibran Dorong RUU Perampasan Aset, PROJO: Uang Rakyat Wajib Kembali

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:50 WIB

IPW Harus Netral dalam Mengevaluasi Pelaku Tambang Nikel

Berita Terbaru

Keterangan foto : Peneliti Senior IndexPolitica Indonesia, Denny Charter, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:00 WIB