Diduga Serobot Lahan Perhutani, Aktivis Minta Pemprov Banten Proses Bos Tambang Batubara Cibobos

Diduga Serobot Lahan Perhutani, Aktivis Minta Pemprov Banten Proses Bos Tambang Batubara Cibobos I Teras Media
Ilustrasi
Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Aktivis Banten Siti Khadizah mengaku Prihatin adanya pengerukan di lahan Perhutani khususnya di Lebak Selatan, wilayah Kampung Cibobos, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Kepada awak media, ia menegaskan bahwa penambangan batu bara bukan persoalan biasa. Aktivitas pengerukan di lahan negara itu menurutnya berpotensi merusak alam dan menjadi ancaman bencana kedepan.

Pihaknya mengaku heran terhadap Perhutani wilayah Lebak selatan dan Banten. Telah Viral di puluhan media online dan desakan aktivis agar tambang tersebut di tutup secara total dan semua pelaku diproses secara hukum sesuai aturan Minerba. Namun, hingga saat ini informasi yang ia dapatkan dari sumber yang kredibel, bahwa aktivitas tambang masih saja berjalan.

Bacaan Lainnya

“Saya heran. Padahal aktivitas pengerukan lahan negara adalah melawan hukum, tapi hingga saat ini belum ada satupun oknum Bos tambang yang di proses secara hukum yang berlaku. Jangan sampai, kami dan masyarakat menilai ada kongkalikong dan setoran di bawah meja makan,” tegas Siti pada awak media, Minggu 13 Juli 2025.

Kata Siti, setalah dirinya berkordinasi dengan menurunkan tim khusus ke Lebak selatan. Informasi yang ia dapatkan bahwa adanya dugaan Kongkalikong antara penambang dan Oknum Pejabat Perhutani. Dimana, ketika akan adanya Operasi pasti adanya pemberitahuan dan tembusan kepada para penambang. Sehingga, ketika turun dari berbagai pihak termasuk Polda Banten, mereka tidak menemukan aktivitas.

“Saya miris adanya dugaan kerjasama antara Bos tambang dengan oknum Pejabat itu. Untuk itu, saya menyatakan tegas meminta Pak Gubernur Banten tak diam dan segera turun tangan membongkar semua dalang dan oknum Bos Tambang Batu Bara yang diduga memperkaya diri dan dugaan pengrusakan lahan milik negara,” pintanya.

Pelaku penambangan tanpa izin atau penambangan ilegal di Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi tambahan.

Apalagi penambangan batu bara tersebut dilakukan dilahan milik negara (lahan Perhutani) tentu itu pelanggaran hukum yang sangat serius.

Lagi-lagi, para Oknum Bos penambang batu bara tersebut menggunakan tameng masyarakat agar menjadi pertimbangan bahwa masyarakat yang mencari kehidupan disana. Padahal dalam faktanya, masyarakat hanya dipekerjakan dan diupah sesuai dengan kerjanya.

Tidak jadi soal jika mereka (penambang) melakukan aktivitas pertambangan selama itu tidak menyalahi aturan dan memiliki izin resmi dari pemerintah. Namun, jika penambangan tersebut dilakukan dilahan milik negara tentu itu tindakan yang salah dan melawan hukum, yang tentunya harus di peroses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.  (Dhana/red)

Pos terkait