Lagi, Muksin Nasir Soroti Aktivitas Galian C di Kaduagung Tengah

Lagi, Muksin Nasir Soroti Aktivitas Galian C di Kaduagung Tengah I Teras Media
Keterangan foto: Mr.Muksin Nasir, Sekjen Matahukum, Rabu (23/07/2025).
Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Muksin Nasir mengingatkan agar pelaku usaha tambang illegal di Desa Kaduagung tengah,kecamatan Cibadak, kabupaten Lebak segera sadar, karena aktivitasnya saat ini menjadi persoalan serius di Masyarakat.

“Aktivitas tambang yang kian marak, berharap agar para pelaku tambang illegal segera sadar, dan tolong hargai pemerintah, jangan mereka semakin merasa bebas dalam melakukan usaha pertambangan. Apalagi tanpa ada koordinasi yang baik kepada pemerintah daerah, sehingga aktivitas pertambangan tersebut tidak semakin menjadi persoalan masyarakat yang menimbulkan berbagai dampak,” tutur Sekjen Matahukum, Muksin Nasir, Selasa (23/07/2025).

Selanjutnya, Muksin Nasir pria yang kerap disapa Daeng tersebut berharap satpol pp tak sebatas menutup galian tambang dengan hanya berupa pengumuman Tetapi, perlu melakukan tindakan nyata kepada pelaku aktivitas tambang itu.agar langkah hukum perda yang di dipake satpol PP beras manfaat kepada kepentingan penegakan perda itu di mata publik

Bacaan Lainnya

“Penindakan tidak hanya selesai pada penutupan dengan menyegel lokasi tersebut, namun pada akhirnya di buka lagi, segel penutupan yang di pasang dirusak, Harus Periksa pelaku tambang galian C yang ada di Kaduagung tengah dan terkait jalur pengangkutan hingga penjualannya, siapa yang terlibat, bagaimana mekanismenya dan mengapa ini dibiarkan berlarut hingga sekarang,” tegasnya

Kemudian Menurutnya, kalo memang lokasi galian tersebut sudah di tutup oleh pihak satpol PP dan Polisi militer mendukung mendampingi atas penutupan tambang emas ilegal tersebut harusnya tidak usah di buka lagi, Artinya penyegelan itu kata Muksin, Hanya sebatas seremonial saja dan tidak ada pengawasan yang lebih lanjut dari Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Dengan masih beraktivitasnya pengusaha tambang galian C di lokasi tersebut, artinya Pemerintah Daerah Lebak maupun Provinsi Banten dan APH Lemah dalam mengatasi persoalan tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya telah diberitakan,

Tambang Galian C di Desa Kaduagung tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, Kembali Melakukan Aktivitasnya, meskipun beberapa waktu lalu pernah adanya korban meninggal dunia.

Herannya, aktivitas tambang galian C tersebut seolah luput dari pantauan Pemerintah Kabupaten, Satpol PP sebagai Penegak Perda, Pihak Kecamatan, Desa setempat dan juga Aparat Kepolisian Polsek setempat.

Menurut Koordinator Penggerak Mahasiswa Pelajar Banten (PMPB) Wildan, inilah Potret buramnya penegakan hukum di kabupaten Lebak. Tambang galian C di Kaduagung tengah, Cibadak, Persis di depan pintu keluar tol rangkasbitung, padahal pernah di segel Satpol PP dan Polisi Militer, namun dengan gagahnya mereka masih melakukan aktivitas meskipun diduga kuat tidak mengantongi izin pertambangan.

Pos terkait