Awas Dikorupsi, JUT Rp1 Miliar Cikeusik Diduga Jadi Proyek Siluman

Teras Media

- Penulis

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Program pemeliharaan dan pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Cikeusik, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.

i

Foto: Program pemeliharaan dan pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Cikeusik, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Dugaan penyimpangan serius dalam program pemeliharaan dan pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Cikeusik, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, kian menguat. Aliansi Muda Banten Selatan (AMBAS) memastikan akan membawa persoalan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH), menyusul temuan di lapangan yang dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Koordinator AMBAS, Haes Rumbaka, menegaskan bahwa proyek JUT di Desa Cikeusik patut diduga telah dijadikan ajang bancakan. Pasalnya, besarnya anggaran yang digelontorkan tidak sebanding dengan kondisi fisik jalan di lapangan.

“Ini bukan lagi soal kelalaian. Sejak 2021 hingga 2025, hampir Rp1 miliar Dana Desa dikucurkan untuk JUT, tetapi kondisinya justru memprihatinkan. Kami melihat ada indikasi kuat penyimpangan dan ini akan kami laporkan secara resmi ke APH,” tegas Haes, Rabu (14/1/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun AMBAS, total anggaran pemeliharaan dan pembangunan JUT Desa Cikeusik mencapai Rp946.536.826, dengan rincian:

2021: Rp70.000.000

2022: Rp133.124.294

2023: Rp284.425.032

2024: Rp398.059.500

2025: Rp60.928.000

Ironisnya, pada Tahun Anggaran 2025, terdapat kegiatan pengerasan JUT senilai Rp148.507.200 dan Rp60.928.000 yang justru baru direalisasikan pada tahun 2026. Fakta ini memunculkan dugaan serius bahwa laporan administrasi keuangan telah diselesaikan lebih dulu, sementara pekerjaan fisik menyusul belakangan.

Kecurigaan semakin menguat lantaran proyek tersebut tidak dilengkapi papan informasi kegiatan. Akibatnya, masyarakat tidak mengetahui besaran anggaran, sumber dana, pelaksana kegiatan, maupun pihak pengawas. Kondisi ini dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap prinsip transparansi pengelolaan Dana Desa.

“Kalau anggarannya tahun 2025, tapi pekerjaannya baru jalan di 2026, patut dipertanyakan: apakah SPJ-nya sudah dibuat lebih dulu? Ini mengarah pada dugaan pelaporan fiktif,” ujar Haes.

Selain itu, kebijakan prioritas Pemerintah Desa Cikeusik juga menuai sorotan tajam. Di tengah kondisi jalan lingkungan warga yang rusak parah dan tak kunjung diperbaiki, Dana Desa justru berulang kali dialokasikan untuk program JUT selama periode 2021–2025.

AMBAS juga mengungkap fakta lain yang memperkuat dugaan tumpang tindih anggaran. Sebagian ruas JUT yang saat ini kembali dikerjakan sebelumnya telah dilakukan pengerasan oleh PT Waskita Karya, karena jalan tersebut merupakan akses pekerjaan Jalan Inspeksi pada Daerah Irigasi Cibinuangeun yang dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2025.

Kondisi ini memunculkan dugaan pemborosan anggaran negara, lemahnya perencanaan, serta minimnya pengawasan dalam pelaksanaan pembangunan desa.

Dari sisi kualitas pekerjaan, AMBAS menilai pelaksanaan di lapangan jauh dari standar teknis. Proyek pengerasan disebut hanya berupa penghamparan batu belah tanpa proses pemadatan. Bahkan, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) diduga hanya menjadi simbol, sementara kendali penuh berada di tangan oknum Kepala Desa.

Menanggapi kritik tersebut, Feri, selaku TPK Desa Cikeusik, berdalih bahwa keterlambatan pekerjaan disebabkan faktor cuaca.

“Itu bukan pengerasan, hanya disekrop, batu dihampar saja. Anggarannya tahun 2025, tapi pelaksanaannya ditarik ke 2026 karena cuaca dan pembangunan irigasi,” kata Feri.

Ia juga mengakui bahwa hingga saat ini pekerjaan tersebut masih berjalan dan belum rampung.

Sementara itu, Kepala Desa Cikeusik, Enjang Palah, membenarkan bahwa anggaran JUT Tahun 2025 telah diserap 100 persen, meskipun pekerjaan fisiknya belum selesai hingga 2026.

Pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan ketidaksinkronan antara perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran, sekaligus menegaskan lemahnya pengawasan Dana Desa di Desa Cikeusik.

AMBAS menegaskan, laporan ke APH akan mencakup dugaan pelaporan fiktif, pemborosan anggaran, pelanggaran asas transparansi, serta potensi kerugian keuangan negara.

“Ini uang rakyat. Dana Desa tidak boleh dijadikan ladang bermain oknum. APH harus turun tangan dan mengusut tuntas,” pungkas Haes.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Cikeusik belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai dugaan yang mencuat ke ruang publik

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026
Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP
Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung
Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan
Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang
Wabup Intan Hadiri Penen Jagung Serentak Kuartal II Polres Metro Tangsel
Kodim 0601 Pandeglang Hadiri Launching 1.061 Titik KDKMP, Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Pangan
LSM WGAB Soroti Dugaan Penimbunan Kayu Ilegal di Moswaren, APH Diminta Segera Bertindak
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:57 WIB

Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 19:53 WIB

Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:24 WIB

Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:35 WIB

Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:53 WIB

Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru