Terasmedia.co Banten – Polres Serang menangkap 8 pelaku kejahatan dalam 10 hari terakhir, atau semenjak 30 Agustus hingga 08 September 2025.
Mereka merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis curanmor dan pembobolan rumah warga.
Pelaku curas berinisial FD alias Ucok (28) dan AB alias Dawi (23), keduanya merupakan warga Perum Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Sementara DN (25) dan TS (34) warga Medan Sumatera Utara, selanjutnya TD (26), warga Sukabumi, Jawa Barat merupakan pelaku curanmor. Sedangkan untuk kasus curat, polisi mengamankan BA (24), SR (36) dan SP (32) asal Kabupaten Lebak, Banten.
“Penangkapan para pelaku kejahatan ini merupakan commander wish balak Kapolda Banten dalam menciptakan Banten yang aman,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam konferensi pres di Mapolres Serang, Rabu (10/9/2025).
Kapolres mengatakan dari delapan pelaku yang ditangkap, tiga orang merupakan sindikat curanmor, tiga orang pelaku curat, serta dua orang pelaku curas.
Bahkan karena melawan dan berusaha melarikan diri saat ditangkap, polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas, agar tidak kehilangan tersangka.
“Satu orang pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat diamankan,” ujarnya
Menurut Condro, sasaran dan modus operandi para pelaku menyasar kendaraan bermotor roda dua, uang tunai, barang elektronik, sembako, hingga perhiasan emas.
“Modus yang digunakan beragam, mulai dari merusak kunci stang dan gembok cakram sepeda motor, menduplikasi kunci brankas toko, berpura-pura mencari rempah-rempah untuk mengelabui warga, hingga mengancam korban dengan senjata tajam jenis celurit,” bebernya
Condro mengungkapkan dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor berbagai merek, sebuah mobil Daihatsu Xenia, perhiasan emas seberat 107 gram, uang tunai Rp11,5 juta.
“Ada juga barang elektronik berupa televisi dan telepon genggam, serta pakaian yang digunakan saat beraksi,” ungkapnya.
Sementara itu, kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menyampaikan, Motif para pelaku melakukan kejahatan murni karena kebutuhan ekonomi. Atas perbuatannya, pelaku curat 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
“Sementara pelaku curas dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara,” katanya
Polres Serang berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Kabupaten Serang.
“Kami juga mengimbau warga agar lebih waspada serta segera melaporkan jika mengetahui adanya aksi kejahatan di lingkungannya,” tutup Andi



