Terasmedia.co Lebak – Setelah muncul pemberitaan tentang dugaan belum jelasnya izin pengelolaan air minum dalam kemasan di Kabupaten Lebak, pihak PT Blio Iwasa Indah, produsen air minum merek Blio Water, akhirnya memberikan klarifikasi.
Perusahaan menegaskan seluruh kegiatan operasionalnya telah memenuhi ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku di Indonesia. Berdiri sejak awal tahun 2020, PT Blio Iwasa Indah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) 0220200341222 dengan klasifikasi KBLI 11051 – Industri Air Kemasan, yang diterbitkan melalui sistem OSS Berbasis Risiko oleh Pemerintah Kabupaten Lebak.
Humas PT Blio Iwasa Indah menjelaskan, izin usaha tersebut telah diverifikasi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak dan dilengkapi dengan kewajiban administratif seperti pembayaran Pajak Air Tanah, sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) No. 973/2299-P.07/BAPENDA/10/2025 yang diterbitkan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lebak pada Oktober 2025.
“Selamat sore blio sudah berizin edar kementerian perdagangan dan blio sudah bersertifikat BPOM, SNI, Halal, dan kami rutin membayar pajak” ujar Humas PT Blio Iwasa Indah, Rabu (12/11).
Dari profil resmi perusahaan, Blio Water juga telah memiliki sertifikasi pendukung industri AMDK seperti SNI, BPOM, Halal, ISO 9001:2015, dan CPPOB, serta Laporan Hasil Uji (LHU) untuk sumber air, air botol, dan galon.
Perusahaan memastikan proses produksinya dilakukan secara higienis, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
Sumber air Blio Water berasal dari mata air alami di Desa Cihambali, Kecamatan Cibeber, yang ditemukan secara alami pada tahun 2020 saat kegiatan tambang emas. Hasil uji laboratorium menunjukkan kandungan mineral seperti asam metasilikat, strontium, dan zinc, yang baik untuk kesehatan.
Selain fokus pada kualitas produk, PT Blio Iwasa Indah juga menjalankan program tanggung jawab sosial (CSR) berupa penyediaan saluran air bersih bagi warga sekitar pabrik, bantuan sosial, serta pemberdayaan tenaga kerja lokal.
“Kami ingin keberadaan perusahaan membawa manfaat bagi masyarakat. Transparansi dan keberlanjutan adalah komitmen kami,” tutup perwakilan perusahaan.
Sebelumya di beritakan, Keberadaan perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) di Kabupaten Lebak, Banten, kini mulai mendapat sorotan publik. Nama PT Blio Iwasa Indah dengan merek dagang Blio Water disebut-sebut beroperasi di Kampung Bantar Karang, Desa Cihambali, Kecamatan Cibeber, Lebak.
Dari laman resmi perusahaan, bliowater.com, Blio Water mengklaim bahwa air minum mereka berasal dari mata air Desa Cihambali. Namun hingga kini belum ada informasi terbuka soal izin pengambilan air, sumber air yang digunakan, maupun dokumen lingkungan yang menjadi dasar kegiatan perusahaan tersebut.
Publik pun mulai mempertanyakan transparansi dan kejelasan izin operasional perusahaan air minum itu. Apalagi, di tingkat nasional isu serupa tengah ramai dibicarakan, menyusul temuan bahwa sejumlah produsen besar AMDK seperti Aqua (Danone) diduga menggunakan sumur bor alih-alih mata air pegunungan seperti yang diklaim.
