CV Sinarjaya Mulya Agung Didesak Diusut, IMALA Siapkan Aksi Besar

CV Sinarjaya Mulya Agung Didesak Diusut, IMALA Siapkan Aksi Besar I Teras Media
Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Aktivitas operasional CV Sinarjaya Mulya Agung (SMA) di Kampung Kadu Bana, Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, kembali memantik perhatian publik. Perusahaan pengepul kayu gelondongan tersebut dinilai tidak transparan mengenai legalitas usaha, sumber bahan baku kayu, serta dokumen sah hasil hutan (DSHH) yang wajib dimiliki setiap pelaku industri kehutanan.

Meski perusahaan menampilkan daftar standar kualitas kayu yang diterima, hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai asal-usul kayu, perizinan usaha, izin lingkungan, maupun izin terkait perdagangan hasil hutan. Minimnya keterbukaan tersebut memicu dugaan bahwa aktivitas perusahaan berjalan tanpa pemenuhan regulasi yang seharusnya.

Koordinator Forum Aktivis Anti Korupsi dan Monopoli Nasional, Agus Suryaman, mendesak aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Bacaan Lainnya

“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Banten, Ditkrimsus Polda Banten menelusuri secara resmi seluruh izin CV Sinarjaya Mulya Agung. Legalitas bahan baku kayu harus dibuktikan. Jangan ada celah bagi praktik yang merugikan negara,” tegas Agus.

Ia menegaskan sektor industri kayu masuk kategori high risk, karena rawan terjadi manipulasi dokumen, pelanggaran tata hutan, hingga peredaran kayu tanpa izin sah. Karena itu, pengawasan dari aparat dan pemerintah daerah harus diperketat.

“Jika ditemukan izin tidak lengkap atau aktivitas tidak sesuai regulasi, aparat wajib bertindak tegas,” tambahnya.

Dukungan atas penyelidikan mendalam terhadap CV Sinarjaya Mulya Agung juga datang dari kalangan mahasiswa. Sapnudi, Wakil Ketua Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA), menilai aktivitas perusahaan tersebut patut diusut karena berdampak pada lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Kami dari IMALA sedang mempersiapkan teklap malam ini untuk memetakan dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Minggu depan kami akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Kabupaten Lebak, terkait ilegal logging dan perusahaan kayu Ilegal,” tegas Sapnudi, Sabtu (15/11/2025).

Ia menyatakan bahwa IMALA akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk menuntut pemerintah daerah membuka data perizinan perusahaan secara transparan.

“Jika perusahaan beroperasi tanpa izin lengkap, itu pelanggaran serius. Kami tidak akan tinggal diam. Aksi minggu depan adalah bentuk sikap mahasiswa terhadap dugaan praktik ilegal yang merugikan publik,” ujarnya.

Aksi lanjutan ini mempertegas tuntutan publik agar aparat penegak hukum segera membuka penyelidikan formal dan memastikan aktivitas CV Sinarjaya Mulya Agung sesuai aturan yang berlaku. Transparansi, legalitas, dan perlindungan lingkungan harus menjadi prioritas utama pemerintah.

Pos terkait