Potensi Beracun, PT Warnaprima Kimiatama di Kabupaten Serang Diduga Bermasalah

Teras Media

- Penulis

Sabtu, 15 November 2025 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: PT Warnaprima Kimiatama.

i

Foto: PT Warnaprima Kimiatama.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Serang – Aktivis lingkungan dari Persatuan Mahasiswa Banten Bersih, di bawah koordinator Sapnudi, menyoroti legalitas serta transparansi operasional PT Warnaprima Kimiatama Plant 3 yang berlokasi di Jl. Raya Kopo–Maja, Desa Cidahu, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Perusahaan ini dikenal sebagai produsen thinner dan distributor solvent, Sabtu (15/11/2025).

Produk utama dari pabrik tersebut mencakup berbagai jenis thinner seperti tipe ND, HG, PU, Stoving, Washing serta aneka pelarut kimia (solvent), baik impor (Isopropyl Alcohol, Methanol, Heptane) maupun lokal (LAWS, SBP).

Sorotan Perizinan dan Potensi Risiko Limbah B3

Sapnudi menegaskan bahwa industri kimia dengan potensi menghasilkan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) wajib memiliki sejumlah izin dan dokumen teknis lingkungan, antara lain:

Persetujuan Lingkungan (AMDAL atau UKL–UPL)

Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 (penyimpanan, pengolahan, pemanfaatan)

Izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS B3) sesuai standar KLH

Manifest elektronik (Festronik) untuk setiap pengangkutan limbah

Izin pembuangan air limbah (IPAL) dan izin emisi udara

Pelaporan berkala melalui sistem KLHK (misalnya SIMPEL)

Menurut Sapnudi, pertanyaan publik terkait alur pengelolaan limbah sering tidak dijawab dengan jelas. “Sering kali pertanyaan apakah limbah B3 disimpan di TPS yang sesuai dan siapa pihak pengangkutnya, ditanggapi secara samar,” ujarnya.

Permintaan Resmi ke KLH

Sebagai tindak lanjut, Persatuan Mahasiswa Banten Bersih telah mengajukan permintaan resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk membuka data perizinan pabrik di Kopo, Serang. Data yang diminta meliputi:

1. Persetujuan lingkungan (AMDAL/UKL–UPL)

2. Persetujuan teknis pengelolaan limbah B3

3. Izin dan sertifikasi TPS B3

4. Rekap neraca limbah B3 dan laporan pemantauan

5. Riwayat inspeksi serta sanksi administratif dari KLH atau dinas lingkungan

“Kami menuntut keterbukaan. Masyarakat Serang berhak mengetahui apakah pabrik thinner ini beroperasi sesuai aturan lingkungan,” tegasnya.

Tuntutan Pengawasan dan Penegakan

Sapnudi juga mendorong DLH Kabupaten Serang, DLH Provinsi Banten, dan Gakkum KLH untuk melakukan inspeksi mendadak di Plant 3. “Industri boleh berkembang, tetapi tidak dengan mengabaikan keselamatan lingkungan. Limbah B3 bukan sekadar sampah ini persoalan serius,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026
Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP
Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung
Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan
Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang
Wabup Intan Hadiri Penen Jagung Serentak Kuartal II Polres Metro Tangsel
Kodim 0601 Pandeglang Hadiri Launching 1.061 Titik KDKMP, Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Pangan
LSM WGAB Soroti Dugaan Penimbunan Kayu Ilegal di Moswaren, APH Diminta Segera Bertindak
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:57 WIB

Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 19:53 WIB

Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:24 WIB

Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:35 WIB

Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:53 WIB

Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru