TERASMEDIA.CO LEBAK – Salah satu penerima program pembuatan sertifikat tanah gratis dari pemerintah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSP) di Desa Buyutmekar Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Banten mengeluhkan besarnya biaya yang di bebankan kepada masyarakat sebesar Rp 300.000.00 oleh pihak Pemerintah Desa selaku pelaksana kegiatan. Hal tersebut di ungkapkan oleh salah satu penerima manfaat yang minta namanya dirahasiakan, saat di wawancara pada 1/12/2025 mengatakan
Bahwa dirinya mengaku harus membayar uang sebesar Rp 300 Ribu, untuk pembayaran pembuatan Sertifikat Tanah melalui program PTSL dengan cara dua kali bayar
“Ya kemaren saya diberi kabar oleh pihak desa untu datang ke Kantor Desa untuk mengambil Sertifikat Tanah, karena sudah jadi katanya. Namun setelah saya datang dan mengambil Sertifikat tersebut, saya bersama masyarakat yang lainnya harus membayar Rp 150.000.00. padahal di awal sebelum sertifikat jadi, kita sudah membayar sebesar Rp 150.000.00 , jadi totalnya sebesar Rp 300.000.00, bahkan ada tetangga saya langsung bayar Rp 300 Ribu setelah sertifikat jadi,”Ujarnya
Lebih lanjut dirinya mengataian, saya jadi heran kenapa pihak Desa mesti meminta lagi setelah sertifikat jadi, padahal sesuai dengan hasil musyawarah pertama, kita hanya harus membayar sebesar Rp 150.000.00 saja, kan aneh,
Ketika di singgung siap yang meminta, dirinya mengatakan bahwa, yang meminta adalah pihak Desa,
“Kalau yang meminta itu pihak Desa Kang, ada yang langsung, ada yang di datangi le setiap rumah warga,”Bebernya
Sementara itu, Ujang Tisna,Kepala Desa Buyutmekar, saat di konfirmasi terkait persoalan tersebut, melalui sambungan Whatsapp nya dirinya tidak membalas Cheting Wartawan
Dilain pihak, Ripa’i, selaku Carik, Desa Buyutmekar, saat di konfirmasi, membantah hal tersebut
“Cuman Seratus lima puluh aja kang, ngobrol Bae bareng jaro biar jangn lewat hp, dan Klo lebih jelas ke ktua Marup aja,”Ujarnya singkat
Ditempat terpisah, Ma’rup, saat di hubung mengaku tidak tau menahu soal adanya dugaan pungutan sebesar Rp 300.000.00.
“Kalau masalah pungutan Rp 300.000.00 saya tidak tau apa – apa kang, dan saya juga tidak ikut berkecimpung lagi dalam persoalan program PTSL tersebut, meskipun memang awalnya selagi perencanaan saya ikut di libatkan, tapi pas pelaksanaannya saya ga ikut, dan kalau masalah biaya, setau saya, dulu, waktu awal – awal, saya sudah mewanti – wanti, agar biaya untuk pembuatan sertifikat jangan sampai lebih dari Rp 150.000.00 karena itu sudah keluar dari aturan SK Tiga Menteri. “Pungkasnya



