LBM PWNU Jabar Dan Pesantren Ekologi Al-Mizan Tegaskan: Eksploitasi SDA yang Merusak Haram

Teras Media

- Penulis

Senin, 8 Desember 2025 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KH. Ubaedillah Harits, M.Pd, Wakil Rais Syuriah PWNU Jawa Barat,

i

KH. Ubaedillah Harits, M.Pd, Wakil Rais Syuriah PWNU Jawa Barat,

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co – Majalengka – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Barat bekerja sama dengan Pesantren Ekologi Al-Mizan Wanajaya menggelar Bahtsul Masail Fikih Ekologi dalam rangka Harlah ke-3 Pesantren Al-Mizan Wanajaya, Minggu (7/12). Forum ini menghasilkan putusan penting yakni eksploitasi sumber daya alam (SDA) yang menyebabkan kerusakan lingkungan dinyatakan haram dan wajib dihentikan.

Bahtsul masail yang dipusatkan di Pesantren Ekologi Al-Mizan ini membahas fenomena meningkatnya pencemaran lingkungan akibat industrialisasi dan pemanfaatan SDA yang tak terkendali. LBM PWNU Jabar menilai bahwa problem lingkungan sudah memasuki fase darurat, sehingga diperlukan pandangan fikih yang tegas untuk menjaga keselamatan masyarakat dan keberlanjutan alam.

“Pada prinsipnya SDA boleh dimanfaatkan, tetapi ketika terbukti menimbulkan mafsadat seperti pencemaran, kerusakan ekosistem, atau ancaman keselamatan manusia, hukumnya haram,” tegas KH. Ubaedillah Harits, M.Pd, Wakil Rais Syuriah PWNU Jawa Barat, yang menjadi narasumber utama dalam forum tersebut.

Fenomena kerusakan lingkungan seperti banjir bandang, longsor di kawasan tambang, hingga pencemaran sungai menjadi sorotan utama pembahasan. Para ulama menilai tindakan eksploitasi berlebihan merupakan bentuk pelanggaran etika pemanfaatan alam, karena menimbulkan risiko jangka panjang bagi kesehatan dan kehidupan masyarakat.

Sementara itu, KH. Ahmad Yazid Fattah, Tim Ahli LBM PWNU Jawa Barat, menjelaskan bahwa fikih sejak awal telah menempatkan lingkungan sebagai bagian dari amanah yang harus dijaga. “Fikih itu bicara kemaslahatan. Kalau pengelolaan SDA merusak, maka bukan hanya dihentikan, tapi juga ada kewajiban ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan,” ujarnya.

Dari bahtsul masail tersebut, LBM PWNU Jabar merumuskan tiga ketentuan teknis penting:

1. Eksploitasi SDA ilegal dihukumi haram dan bertentangan dengan kewajiban taat regulasi negara.

2. Pemerintah wajib memperketat perizinan dan pengawasan AMDAL secara berkala.

3. Pemegang izin eksploitasi SDA wajib melakukan mitigasi, termasuk penghijauan dan pencegahan bencana.

Forum yang dihadiri 70 peserta dari berbagai pesantren se-Jawa Barat ini juga menegaskan pentingnya kolaborasi pesantren dengan pemerintah dan industri dalam merumuskan kebijakan ekologis yang berkeadilan.

Pesantren Ekologi Al-Mizan sebagai tuan rumah menyatakan komitmennya untuk terus menjadi ruang gerak gerakan hijau di kalangan pesantren. Isu lingkungan bukan isu masa depan, tapi isu hari ini. Pesantren harus ikut mengambil peran.

Acara ini menghadirkan para mushohih dan perumus dari berbagai daerah di Jawa Barat, dengan moderasi KH. Muthiullah Hib, Lc., ME, dan pencatatan notulen oleh Ust. Nurkholis, S.Farm.

Kegiatan ini dihadiri oleh 70 peserta dari berbagai pesantren se-Jawa Barat, dengan para narasumber dan mushohih sebagai berikut:

KH. Ubaedillah Harits, M.Pd (Wakil Rais Syuriah PWNU Jawa Barat)

Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Barat KH. Zainal Mufid S.Sos, M.Pd (Subang)

KH. Juhadi Muhammad, SH (Indramayu)

KH. Ahmad Yazid Fattah (Tim Ahli LBM PWNU Jawa Barat)

KH. Khozinatul Asror (Gedongan – Cirebon)

KH. Ahmad Muthohar, M.Pd (Lemahabang – Cirebon)

Tim perumus terdiri dari:

KH. M.N.A. Syamil Mumtaz, M.Pd (Buntet – Cirebon)

Kiai Moh. Mubasysyarum Bih, SH., M.F.U (Arjawinangun – Cirebon)

Kiai Abdul Hamid, M.Pd (Arjawinangun – Cirebon)

Ny. Hj. Ninih Khoeriyah (Warungkondang – Cianjur)

KH. Agan Sugandi (Karawang)

Kiai Rifqi Ahmad Husaeri, M.Ag (Cianjur)

Hasil bahtsul masail ini diharapkan menjadi rujukan bagi pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam merumuskan langkah penyelamatan lingkungan yang sesuai syariat, berkeadilan, dan berpihak pada kelestarian alam. Pesantren Ekologi Al-Mizan menegaskan akan terus bersinergi dengan LBM PWNU Jabar dalam penguatan fikih ekologis dan gerakan peradaban hijau di Indonesia

Dyt

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ini Pesan Kepsek SMK PGRI Rangkasbitung Buat 166 Peserta Didik yang Lulus di Tahun Ajaran 2025 – 2026
SMPN 2 Rangkasbitung Kirim Delapan Atlit Siswa Terbaik Ikuti POPDA Provinsi Banten Tahun 2026 : Ini Pesen Kepseknya
Ini Enam Pesan Kepala SMKN 2 Rangkasbitung bagi 452 Peserta Didik yang Lulus Tahun 2026
Siswa SMAN 2 Maja Borong Dua Emas dan Satu Perunggu di Ajang O2SN Kabupaten Lebak 2026
Upacara Hari Kebangkitan Pancasila di SMPN 2 Rangkasbitung Jujung Tinggi Nilai – Nilai Pancasila
Peringati Hari Kelahiran Pancasila : Kepsek SMPN 3 Rangkasbitung Pimpin Upacara Dengan Penuh Makna
Mantap : M Almer Siswa SDN 2 Jatimulya Raih Medali Perak Dalam Ajang O2SN Tingkat Kabupaten
Sungguh Fantastis Prestasi Siswi SDN 1 Jatimulya yang Rebut Medali Emas O2SN Tingkat Kabupaten
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:26 WIB

Ini Pesan Kepsek SMK PGRI Rangkasbitung Buat 166 Peserta Didik yang Lulus di Tahun Ajaran 2025 – 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:17 WIB

SMPN 2 Rangkasbitung Kirim Delapan Atlit Siswa Terbaik Ikuti POPDA Provinsi Banten Tahun 2026 : Ini Pesen Kepseknya

Senin, 8 Juni 2026 - 17:15 WIB

Ini Enam Pesan Kepala SMKN 2 Rangkasbitung bagi 452 Peserta Didik yang Lulus Tahun 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 16:29 WIB

Siswa SMAN 2 Maja Borong Dua Emas dan Satu Perunggu di Ajang O2SN Kabupaten Lebak 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:55 WIB

Upacara Hari Kebangkitan Pancasila di SMPN 2 Rangkasbitung Jujung Tinggi Nilai – Nilai Pancasila

Berita Terbaru

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin berhasil mengamankan seorang buronan yang tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Hukum dan Kriminal

Satgas SIRI Amankan DPO Penipuan Bisnis Batubara di Bandara Soekarno-Hatta

Sabtu, 20 Jun 2026 - 23:29 WIB