Waduh : Baru Pengajuan Pra Pembuatan Sertifikat PTSL Desa Binong di Duga Panitia Sudah Pungut Biaya 250 Ribu

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 15 Januari 2025 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan poto : Ilistrasi Pembuatan Program PTSL

i

Keterangan poto : Ilistrasi Pembuatan Program PTSL

Ikuti kami di Google News

TERASMEDIA.CO LEBAK – Sungguh miris, lagi – lagi terjadi dugaan biaya pembuatan Sertifikat Tanah melalui program PTSL yang tidak sesuai dengan keputusan Tiga ( Mentri ) dan diduga menjadi ajang asas manfaat kepada masyarakat, Pasalnya hasil investigasi dan wawancara dengan salah satua masyarakat yang minta nanya di rahasiakan yang ikut Program PTSL di Desa Binong Kecamatan Maja Kabupaten Lebak  mengaku membayar diluar SK 3 Menteri. Hal itu di katakannya saat di temui di kediamannya pada 8/1/2025

Dirinya mengaku di pinta uang sebesar Rp 250,000,00 dan ada yang Rp 100.000.00 untuk pra pembuatan sertifikat tersebut dan di haruskan membayar Rp 250,000,00 setelah Sertifikat jadi

“Iya kang di Desa Binong ada program PTSL, dan saya juga Ikut mendaftarkan, tanah saya untuk di buatkan sertifikat, dengan biaya Rp 250,000,00 namun ada juga yang Rp 100.000.00 sebelum sertifikat jadi, dan nanti setelah sertifikat jadi harus bayar Rp 250,000,00,”ujarnya

Lebih lanjut dirinya mengatakan, adapun jumlah tersebut, menurut perwakilan Kepala Desa menyampaikan kepada saya bahwa untuk pembuatan surat – surat hibah dan segel,”Tandesnya

Sementara itu, saat di konfirmasi, awak media melalui sambungan Whatsapp nya, terkait hal tersebut., Saepudin, Kepala Desa Binong, dirinya mengatakan jika Program PTSL di Desanya baru proses pengajuan tahun2025. Dan dirinya menyarankan agar menghubungi yang bernama pak Suryadi,

“Belum pak, Klw pun ada baru proses pengajuan tahun 2025, silahkan temui perekrut, supaya lebih jelas,”Jawabnya singkat lantas memberikan No Whatsapp yang bernama Suryadi

Saat awak media menghubungi No Whatsapp yang diberikan oleh Kepala Desa, yang bersangkutan meminta untuk bertemu, pada 13/1/2025 untuk mengklarifikasi dugaan pungutan tersebut

Saat bertemu, yang bersangkutan ( Suryadi ) membenarkan jika memang awalnya ada pungutan sebesar Rp 250,000,00 untuk pra pembuatan program sertifikat PTSL tersebut,., Namun menurutnya saat ini sudah dirubah, menjadi Rp 100,000,00,

“Iya memang awalnya di pungut sebesar Rp 250,000,00 oleh petugas RT., Namun saat ini sudah tidak lagi kang,” ujarnya

Untuk saat ini hanya di pinta sebesar Rp 100,000,00 saja, adapun yang sudah terlanjut kita sarankan untuk di kebalikan kepada masyarakat,”Pungkasnya

Laporan : Rai Kusbuni

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial
IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur
Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:10 WIB

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB