IPR Diduga Abal-abal, Tambang Emas di Desa Kertajaya Berpotensi Ilegal

IPR Diduga Abal-abal, Tambang Emas di Desa Kertajaya Berpotensi Ilegal I Teras Media
Keterangan foto: Papan Informasi, Koperasi Produsen Bumikiara Mineral Sejahtera (BMS) di Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Sukabumi – Aktivitas penambangan emas yang mengatasnamakan Koperasi Produsen Bumikiara Mineral Sejahtera (BMS) di Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, kini menuai sorotan serius. Klaim legalitas yang dipampang melalui papan informasi di lokasi tambang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Selasa (30/12/2025).

Berdasarkan pantauan di lapangan, papan informasi tersebut menyebutkan bahwa area tambang berada dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dengan nomor 03112200787190001, tertanggal 22 Februari 2024.

Papan itu juga mencantumkan dasar hukum berupa Kepmen ESDM Nomor 96 Tahun 2022, Kepmen ESDM Nomor 174 Tahun 2022, serta Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 39 Tahun 2025.

Bacaan Lainnya

Namun, setelah ditelusuri lebih jauh, sejumlah kejanggalan serius ditemukan yang mengindikasikan bahwa klaim legalitas tersebut patut dipertanyakan secara hukum dan administratif.

Dasar Hukum Diduga Fiktif

Salah satu kejanggalan paling mencolok adalah pencantuman PP RI Nomor 39 Tahun 2025. Hingga saat ini, tidak terdapat Peraturan Pemerintah dengan nomor dan substansi tersebut terkait perubahan atau pelaksanaan PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Jika sebuah kegiatan pertambangan mencantumkan dasar hukum yang tidak eksis, maka legalitas izin tersebut patut diduga bermasalah dan berpotensi cacat hukum,” ujar seorang pemerhati kebijakan pertambangan yang enggan disebutkan namanya.

Format IPR Dinilai Tidak Sah

Selain itu, format nomor IPR yang dicantumkan juga dinilai tidak sesuai ketentuan hukum. Berdasarkan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IPR diterbitkan oleh Gubernur dalam bentuk Surat Keputusan (SK), bukan berupa deretan angka panjang.

Nomor yang tercantum justru lebih menyerupai Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Padahal, secara hukum, NIB tidak dapat menggantikan izin pertambangan, apalagi untuk kegiatan eksploitasi mineral.

Klaim WPR Belum Terverifikasi

Dalam ketentuan Pasal 22 UU Minerba dan Pasal 7 PP Nomor 96 Tahun 2021, penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM, dan harus tercantum dalam peta WPR nasional serta terdaftar dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) ESDM.

Hingga saat ini, lokasi tambang di Desa Kertajaya belum diketahui tercantum dalam peta WPR resmi, sehingga klaim WPR dan IPR oleh Koperasi BMS diduga belum memiliki dasar hukum yang sah.

Pungutan Dana Rp5 Juta Diduga Ilegal

Di sisi lain, berdasarkan pengakuan salah satu anggota koperasi, setiap penambang yang beraktivitas di lokasi tersebut dipungut dana sebesar Rp5 juta, yang disebut sebagai dana reklamasi.

Dana tersebut diklaim akan digunakan untuk menutup lubang tambang dan penanaman kembali. Namun, merujuk Pasal 100 UU Minerba serta Pasal 96 PP Nomor 96 Tahun 2021, reklamasi dan pascatambang wajib diatur dalam dokumen resmi, disertai jaminan reklamasi yang disetor kepada pemerintah, bukan berdasarkan kesepakatan internal koperasi.

Berpotensi Ilegal

Berdasarkan hasil penelusuran dan analisis terhadap papan informasi serta regulasi yang berlaku, papan tersebut tidak dapat dijadikan bukti sah kepemilikan izin pertambangan. Klaim legalitas yang ditampilkan diduga bermasalah secara administratif dan regulatif.

Secara hukum, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pertambangan ilegal, sepanjang belum dapat dibuktikan adanya:

1. SK Gubernur Jawa Barat tentang IPR

2. Penetapan resmi WPR oleh Kementerian ESDM, dan

3. Pendaftaran izin dalam sistem MODI ESDM.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Koperasi BMS belum dapat menunjukkan dokumen resmi, berupa salinan SK IPR maupun bukti penetapan WPR, untuk dikonfirmasi kepada publik.

Sementara itu, upaya konfirmasi dari media terus dilakukan ke pihak-pihak terkait.

(Tim/red)

Pos terkait