Aktivis Desak Kejari Lebak Usut Dugaan Korupsi Kepala Desa

Aktivis Desak Kejari Lebak Usut Dugaan Korupsi Kepala Desa I Teras Media
Keterangan foto: tegas Aktivis Lebak Idham MH, Jum'at (2/1/2025).
Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Aktivis Lebak bersama elemen mahasiswa di Kabupaten Lebak mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak segera melakukan penyelidikan serius terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan salah satu kepala desa. Dugaan tersebut meliputi penyalahgunaan wewenang jabatan hingga praktik perampasan hak-hak masyarakat kecil.

Dugaan korupsi ini disinyalir terjadi secara terstruktur, masif, dan berulang, khususnya dalam penyaluran sejumlah program bantuan sosial pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta Bantuan Pangan Nasional (BPN).

Desakan ini mencuat menyusul banyaknya aduan warga yang mengeluhkan pengelolaan keuangan desa yang dinilai sarat kejanggalan dan jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas. Sejumlah kebijakan kepala desa juga dianggap tidak berpihak kepada masyarakat, bahkan memperparah kondisi sosial ekonomi warga kecil.

Bacaan Lainnya

Aktivis Lebak menduga kuat adanya penyimpangan anggaran desa yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan publik, namun justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

“Masyarakat kecil terus menjadi korban. Bantuan yang menjadi hak mereka diduga dipotong, dialihkan, bahkan dimanipulasi. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi dugaan kejahatan serius yang tidak boleh ditoleransi,” tegas Aktivis Lebak Idham MH, Jum’at (2/1/2025).

Ia menilai, praktik tersebut mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan secara terang-terangan dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Kepala desa seharusnya menjadi pelayan rakyat, bukan penguasa yang mempermainkan nasib warganya. Jika dugaan ini dibiarkan, maka hukum telah kalah oleh kekuasaan,” lanjutnya.

Idham juga memperingatkan Kejari Lebak agar tidak menutup mata terhadap persoalan ini.

“Kami mendesak Kejari Lebak bertindak tegas, profesional, dan independen. Jangan ada kompromi terhadap dugaan korupsi di tingkat desa. Hukum harus berdiri di atas kepentingan rakyat, bukan melindungi oknum,” tandasnya.

Ia berharap Kejari Lebak segera menindaklanjuti laporan dan aspirasi masyarakat dengan melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk mengaudit penggunaan dana desa, penyaluran bantuan sosial, pengelolaan aset desa, serta seluruh kebijakan yang berdampak langsung terhadap warga.

Menurutnya, penegakan hukum yang tegas dan transparan merupakan langkah penting untuk mencegah pembiaran terhadap praktik korupsi di desa serta memulihkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Pos terkait