Terasmedia.co Bogor – Seorang oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif berinisial R, yang diketahui berdinas di Yonbekang 1/TBY/1 Kostrad, Kabupaten Bogor, diduga terlibat dalam sejumlah praktik yang menyimpang dari tugas dan fungsi sebagai prajurit, Senin (5/1/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, oknum R disinyalir kerap melakukan intimidasi terhadap aparatur sipil negara (ASN), menyebarkan propaganda, membangun opini tertentu, hingga melakukan adu domba dan manipulasi informasi di lingkungan birokrasi daerah.
Dugaan tersebut mengarah pada upaya memperoleh proyek pemerintah atau pekerjaan fisik di wilayah Kabupaten Bogor. Sejumlah instansi yang disebut kerap menjadi sasaran pendekatan maupun intervensi antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), RSUD Cibinong, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Praktik ini diduga telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
Seorang narasumber dari salah satu dinas teknis di Kabupaten Bogor, yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, mengungkapkan bahwa keberadaan dan perilaku oknum tersebut telah menimbulkan keresahan serius di lingkungan birokrasi.
“Perilaku yang bersangkutan membuat banyak pejabat di beberapa dinas tidak merasa nyaman dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Ada tekanan psikologis, seolah-olah harus mengikuti kemauan tertentu. Ini jelas mengganggu profesionalitas kerja ASN,” ujar narasumber.
Tak hanya itu, oknum R juga diduga memiliki dan menjalankan usaha jasa perizinan, yang secara tegas dilarang bagi prajurit TNI aktif. Larangan tersebut diatur dalam:
•Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Pasal 39 huruf c, yang menyatakan “Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis.”
•Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
•Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, yang menekankan profesionalisme, netralitas, serta kepatuhan terhadap hukum.
Keterlibatan prajurit aktif dalam aktivitas bisnis dan dugaan intervensi proyek pemerintah dinilai berpotensi menyalahgunakan kewenangan, merusak tata kelola pemerintahan, serta mencederai marwah dan kehormatan institusi TNI sebagai alat pertahanan negara.
Atas dasar itu, berbagai pihak mendesak Komandan Yonbekang 1/TBY/1 Kostrad Kabupaten Bogor untuk segera melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh, objektif, dan transparan, serta menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran disiplin maupun hukum militer.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan TNI tetap profesional, netral, dan fokus pada tugas pertahanan negara, serta tidak terseret dalam kepentingan ekonomi maupun proyek pemerintahan sipil.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


