Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek TA 2025, Potensi Diperiksa APH

Avatar photo

- Penulis

Senin, 5 Januari 2026 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Pemerintah Kabupaten Bogor, Senin (5/12/2026)

i

Keterangan foto : Pemerintah Kabupaten Bogor, Senin (5/12/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan klarifikasi resmi menanggapi isu “gagal bayar” terhadap sejumlah kontraktor penyedia jasa pembangunan pada Tahun Anggaran 2025. Hingga Senin (5/1/2026), banyak pihak mempertanyakan kejelasan pencairan dana proyek yang telah rampung dikerjakan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menegaskan bahwa kondisi keuangan daerah saat ini dalam posisi aman. Ia mengklarifikasi bahwa yang terjadi bukanlah gagal bayar, melainkan keterlambatan administratif dalam proses pencairan anggaran di masa transisi tahun anggaran.

“Kami pastikan ketersediaan anggaran untuk membayar kewajiban kepada pihak ketiga tersedia. Namun, memang terjadi kendala teknis pada sistem penagihan yang menyebabkan proses pencairan tidak bisa serentak dilakukan pada akhir Desember lalu,” ujar Ajat dalam keterangannya kepada media di Cibinong.

Kendala Sistem Digital

Salah satu pemicu utama keterlambatan ini diketahui berasal dari penerapan sistem penagihan mandiri secara daring (online). Para penyedia jasa mengeluhkan ketiadaan mekanisme cadangan (offline) saat sistem mengalami beban puncak di akhir tahun. Akibatnya, banyak berkas tagihan yang belum tervalidasi hingga tutup buku tahun 2025.

Dampak dan Tindak Lanjut

Meski pembayaran terkendala, Pemkab Bogor tetap bersikap tegas terhadap kualitas pekerjaan. Tercatat beberapa proyek strategis, seperti pembangunan fasilitas ibadah dan infrastruktur jalan, tetap diawasi ketat. Bagi proyek yang mengalami keterlambatan pengerjaan di luar kendala administrasi, Pemkab tetap memberlakukan sanksi denda sesuai kontrak.

Saat ini, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tengah melakukan verifikasi ulang terhadap berkas-berkas yang masuk. Pemkab menjanjikan proses pembayaran akan diselesaikan melalui mekanisme anggaran tahun berjalan 2026 sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku.

Bagi masyarakat atau penyedia jasa yang ingin memantau perkembangan transparansi anggaran, informasi lebih lanjut dapat diakses melalui portal resmi Pemerintah Kabupaten Bogor atau melalui layanan pengaduan di laman Setda Kabupaten Bogor.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sorot Kredit Macet, Ini Profil dan Gaji Rp12 Miliar Direksi LPEI
Hadapi Tantangan Global, PERADI Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif dan Lengkap
5 Potensi Cacat Prosedur Penyidikan Kasus Mantan Jampidsus, Jadi Dasar Kuat Ajukan Praperadilan
Modus Penipuan Berkedok Proyek di KPP Bekasi Barat: Pria Gunakan Dokumen Resmi Tipu Korban Rp50 Juta
Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara dan Lainnya Dilimpahkan ke Kejagung
Eks Jampidsus Tersangka, Sekjen Sahabat Presisi Beri Dua Jempol untuk Polri
LBH PERADI PROFESIONAL Ajukan Praperadilan: Tolak Penanganan Kasus Isi Ulang Gas Portable
Febrie Adriansyah Bantah Ada Kaitan Bisnis dengan Kafe di Cipete: Tunggu Hasil Penyidikan Polri
Berita ini 37 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 19:03 WIB

Sorot Kredit Macet, Ini Profil dan Gaji Rp12 Miliar Direksi LPEI

Senin, 13 Juli 2026 - 14:37 WIB

Hadapi Tantangan Global, PERADI Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif dan Lengkap

Senin, 13 Juli 2026 - 06:22 WIB

5 Potensi Cacat Prosedur Penyidikan Kasus Mantan Jampidsus, Jadi Dasar Kuat Ajukan Praperadilan

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:49 WIB

Modus Penipuan Berkedok Proyek di KPP Bekasi Barat: Pria Gunakan Dokumen Resmi Tipu Korban Rp50 Juta

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:00 WIB

Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara dan Lainnya Dilimpahkan ke Kejagung

Berita Terbaru