Daya Beli Menurun, TPP PNS/ASN Pandeglang Dibayarkan 12 Bulan Dinilai Tak Tepat

Daya Beli Menurun, TPP PNS/ASN Pandeglang Dibayarkan 12 Bulan Dinilai Tak Tepat I Teras Media
Ilustrasi
Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Pandeglang – Di tengah tekanan fiskal akibat pemangkasan Transfer Keuangan ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat sebesar Rp136 miliar, kebijakan Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang tetap membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS/ASN selama 12 bulan penuh menuai sorotan tajam.

Padahal, Perda APBD Tahun Anggaran 2026 telah ditetapkan sebesar Rp2.641.753.111.671, atau mengalami penurunan Rp190.235.455.004 dibandingkan APBD murni Tahun 2025 yang mencapai Rp2.831.988.566.675. Salah satu faktor penurunan tersebut berasal dari berkurangnya transfer ke daerah sebesar Rp136 miliar.

Sorotan tersebut datang dari Aktivis Pergerakan, Aditia Ihksan Nurrohaman, yang menilai kebijakan pemberian TPP penuh selama 12 bulan tidak mencerminkan sensitivitas pemerintah daerah terhadap kondisi riil masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Di tengah menurunnya daya beli masyarakat Pandeglang akibat buruknya infrastruktur, tingginya angka pengangguran terbuka, menurunnya investasi, serta indeks daya saing daerah yang terendah di Provinsi Banten, kebijakan ini justru terlihat konyol,” ujar Adit kepada media ini, Rabu (7/1/2026).

Adit menyoroti alasan kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2025 dari Rp241 miliar pada 2024 menjadi Rp253 miliar yang dijadikan dasar pemberian TPP penuh. Menurutnya, alasan tersebut tidak tepat karena tidak semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan dinas teknis penghasil PAD.

“Kalaupun TPP tahun 2026 diberikan penuh karena kenaikan PAD, itu tetap tidak tepat. Karena tidak semua OPD berkontribusi langsung terhadap pendapatan daerah,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa pada Tahun 2025 lalu, TPP ASN Pandeglang hanya dibayarkan selama enam bulan. Hal tersebut, menurutnya, bukan semata-mata karena Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025, tetapi juga karena pertimbangan kondisi fiskal dan kinerja ASN. Hingga kini, regulasi terbaru untuk Tahun 2026 pun belum terlihat secara jelas.

Selain itu, Adit menilai kebijakan TPP tidak berbanding lurus dengan kinerja ASN jika dilihat dari perspektif masyarakat sipil.

“Kedisiplinan, kebersihan kantor, keramahan pelayanan, hingga kepatuhan jam kerja masih jauh dari harapan. Mulai dari eselon bawah sampai atas,” ungkapnya.

Ia mencontohkan hasil inspeksi mendadak (sidak) Bupati Pandeglang ke Dinas Perhubungan yang mendapati sejumlah pegawai bolos kerja. Selain itu, banyak kantor dinas yang kerap sepi pada jam kerja, bahkan ASN terlihat berada di luar kantor saat jam dinas.

Tak hanya itu, Adit juga menyinggung temuan kendaraan operasional roda empat milik Dinas Lingkungan Hidup yang menunggak pajak. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 18 Perbup Nomor 1 Tahun 2025 dan seharusnya menjadi dasar evaluasi dalam pemberian TPP.

“Karena itu, kebijakan TPP 12 bulan perlu dikoreksi. Bupati seharusnya membuat regulasi yang lebih ketat dan memberikan sanksi tegas, sebab dalam Perbup sebelumnya belum ada sanksi yang jelas bagi ASN yang melanggar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Adit mengingatkan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2026, urusan wajib pelayanan dasar salah satunya adalah pembangunan infrastruktur.

Hal tersebut juga sejalan dengan Dokumen RKPD Tahun 2026 Kabupaten Pandeglang yang menargetkan peningkatan akses infrastruktur dasar untuk mendukung konektivitas, pendidikan, kesehatan, perekonomian unggulan, dan ketahanan bencana.

“Masalah utama Pandeglang adalah kondisi jaringan jalan kewenangan kabupaten,” kata Adit.

Berdasarkan data yang diperolehnya, panjang jalan kabupaten meningkat dari 723,03 km pada periode 2020–2023 menjadi 732,495 km. Namun kondisinya masih memprihatinkan, dengan jalan berkondisi baik hanya 47,86 persen, sedang 13,69 persen, rusak 22,97 persen, dan rusak berat mencapai 35,32 persen.

“Artinya, meskipun PAD meningkat dan ada pemotongan TKD, hal itu seharusnya tidak mengendurkan komitmen Bupati menjadikan Tahun 2026 sebagai prioritas pembangunan infrastruktur melalui APBD, sebagaimana tertuang dalam RPJMD,” tegasnya.

Menurut Adit, penyelesaian persoalan jalan kabupaten harus menjadi fokus utama kinerja Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang.

“Dengan infrastruktur yang optimal, konektivitas wilayah meningkat, transformasi ekonomi dan sosial bergerak dinamis, investasi tumbuh, sektor unggulan berkembang, dan pada akhirnya kesejahteraan masyarakat Pandeglang ikut meningkat,” tandasnya.

Pos terkait