Kasus IUP Nikel Konawe Utara, Kejagung Lakukan Penggeledahan di Kemenhut

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto/Dok. Gedung Kemenhut

i

Foto/Dok. Gedung Kemenhut

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Rabu (7/1/2026). Tindakan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga sekitar pukul 16.39 WIB. Lokasi penggeledahan berada di lantai enam Gedung Blok 4 Kementerian Kehutanan.

Sejumlah penyidik Jampidsus terlihat berada di lokasi bersama petugas berseragam loreng TNI untuk melakukan pengamanan. Beberapa barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut diamankan dan dibawa keluar gedung menggunakan boks.

“Barang-barang yang diamankan langsung dimasukkan ke dalam kendaraan operasional,” ujar salah satu sumber di lokasi penggeledahan.

Terpantau, proses pemindahan barang bukti mendapat pengawalan ketat dari petugas. Setidaknya lima unit kendaraan digunakan tim penyidik untuk membawa barang sitaan meninggalkan area kementerian.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari lanjutan penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian IUP nikel di Konawe Utara yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp2,7 triliun.

Tim Jampidsus dikabarkan masih melakukan pendalaman dengan serangkaian tindakan penyidikan di sejumlah lokasi.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait penggeledahan tersebut.

“Saya belum menerima laporan resmi dari tim penyidik Jampidsus terkait kegiatan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Anang.

Sementara itu, pihak Kementerian Kehutanan belum menyampaikan pernyataan resmi. Hingga berita ini diturunkan, humas Kemenhut menyebut masih melakukan koordinasi internal.

“Masih kami koordinasikan terlebih dahulu,” ujar pihak humas singkat.

Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi pemberian IUP nikel di Konawe Utara sebelumnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2017. KPK telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka pada Oktober 2017.

Dalam keterangannya, KPK menyebut Aswad diduga menerbitkan 17 izin usaha pertambangan nikel hanya dalam satu hari. Sejumlah izin tersebut berada di atas wilayah konsesi milik PT Aneka Tambang (Antam).

KPK juga mengungkapkan bahwa Aswad diduga menerima uang sebesar Rp13 miliar. Kerugian negara akibat penerbitan izin tersebut diperkirakan mencapai Rp2,7 triliun. Pada September 2023, KPK sempat berencana melakukan penahanan terhadap Aswad, namun dibatalkan karena kondisi kesehatan.

Belakangan diketahui, KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas perkara tersebut pada Desember 2024. Keberadaan SP3 itu baru diakui secara resmi oleh KPK pada Desember 2025.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tugas Menjaga Indonesia Tidak Pernah Selesai,  Bung AIR Ajak Generasi Muda Terus Berkontribusi
Camellia Apresiasi Wacana Pengadilan Ad Hoc: BUMN Harus Dikembalikan untuk Kepentingan Rakyat
 Menjelang Muktamar NU ke-35: Sorotan Bergeser ke Perebutan Posisi Rais Aam ​
Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno
Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC
FBB Imbau Masyarakat Saring Informasi dan Tangkal Hoaks di Media Sosial
Egi Hendrawan Puji Rekor MURI Kapolri Cup 2026 dan Peran Gen Z Jaga Dunia Siber
BEM Indonesia Desak KPK Usut Tata Kelola PT Vale IGP Pomalaa, Soroti Dugaan 200 Ribu Ton Ore Nikel
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Tugas Menjaga Indonesia Tidak Pernah Selesai,  Bung AIR Ajak Generasi Muda Terus Berkontribusi

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Camellia Apresiasi Wacana Pengadilan Ad Hoc: BUMN Harus Dikembalikan untuk Kepentingan Rakyat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:09 WIB

 Menjelang Muktamar NU ke-35: Sorotan Bergeser ke Perebutan Posisi Rais Aam ​

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:22 WIB

Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB