Kasus IUP Nikel Konawe Utara, Kejagung Lakukan Penggeledahan di Kemenhut

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto/Dok. Gedung Kemenhut

i

Foto/Dok. Gedung Kemenhut

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Rabu (7/1/2026). Tindakan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga sekitar pukul 16.39 WIB. Lokasi penggeledahan berada di lantai enam Gedung Blok 4 Kementerian Kehutanan.

Sejumlah penyidik Jampidsus terlihat berada di lokasi bersama petugas berseragam loreng TNI untuk melakukan pengamanan. Beberapa barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut diamankan dan dibawa keluar gedung menggunakan boks.

“Barang-barang yang diamankan langsung dimasukkan ke dalam kendaraan operasional,” ujar salah satu sumber di lokasi penggeledahan.

Terpantau, proses pemindahan barang bukti mendapat pengawalan ketat dari petugas. Setidaknya lima unit kendaraan digunakan tim penyidik untuk membawa barang sitaan meninggalkan area kementerian.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari lanjutan penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian IUP nikel di Konawe Utara yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp2,7 triliun.

Tim Jampidsus dikabarkan masih melakukan pendalaman dengan serangkaian tindakan penyidikan di sejumlah lokasi.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait penggeledahan tersebut.

“Saya belum menerima laporan resmi dari tim penyidik Jampidsus terkait kegiatan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Anang.

Sementara itu, pihak Kementerian Kehutanan belum menyampaikan pernyataan resmi. Hingga berita ini diturunkan, humas Kemenhut menyebut masih melakukan koordinasi internal.

“Masih kami koordinasikan terlebih dahulu,” ujar pihak humas singkat.

Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi pemberian IUP nikel di Konawe Utara sebelumnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2017. KPK telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka pada Oktober 2017.

Dalam keterangannya, KPK menyebut Aswad diduga menerbitkan 17 izin usaha pertambangan nikel hanya dalam satu hari. Sejumlah izin tersebut berada di atas wilayah konsesi milik PT Aneka Tambang (Antam).

KPK juga mengungkapkan bahwa Aswad diduga menerima uang sebesar Rp13 miliar. Kerugian negara akibat penerbitan izin tersebut diperkirakan mencapai Rp2,7 triliun. Pada September 2023, KPK sempat berencana melakukan penahanan terhadap Aswad, namun dibatalkan karena kondisi kesehatan.

Belakangan diketahui, KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas perkara tersebut pada Desember 2024. Keberadaan SP3 itu baru diakui secara resmi oleh KPK pada Desember 2025.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dorong Akses Buku Digital, Adde Rosi Sosialisasikan SIBI ke Kabupaten Lebak
Mengabdi 36 Tahun, H. Sanusi Justru Dituduh Menggelapkan; Tim Hukum Minta Polisi Hentikan Kasus
MataHukum: KPK Jangan Tebang Pilih Lindungi Aldison, Ronald Cs di Kemendag
Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng BPPKB Banten HDS Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal
Komisi I DPR Soroti Maraknya Judi Online, Minta Pemerintah Bertindak Lebih Keras
Jalin Hubungan Baik ke Depan Warga Desa Nifasi, PT Kristalin Ekalestari Ajak Forum Diskusi
HANI 2026, BNN Perkuat Pencegahan Narkotika Lewat Gerakan Ananda Bersinar
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:12 WIB

Dorong Akses Buku Digital, Adde Rosi Sosialisasikan SIBI ke Kabupaten Lebak

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:28 WIB

Mengabdi 36 Tahun, H. Sanusi Justru Dituduh Menggelapkan; Tim Hukum Minta Polisi Hentikan Kasus

Senin, 29 Juni 2026 - 23:11 WIB

MataHukum: KPK Jangan Tebang Pilih Lindungi Aldison, Ronald Cs di Kemendag

Senin, 29 Juni 2026 - 14:20 WIB

Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng BPPKB Banten HDS Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:50 WIB

Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal

Berita Terbaru