Terasmedia.co Kota Sorong – Hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Aris Fitra Wijaya, menolak saksi penyidik yang dihadirkan oleh Polresta Sorong Kota selaku termohon dalam sidang praperadilan. Sebaliknya, hakim menegaskan pentingnya kehadiran pelapor untuk didengar keterangannya secara langsung di persidangan.
Penegasan tersebut disampaikan Aris dalam sidang lanjutan praperadilan yang digelar di PN Sorong, Jumat (9/1/2025).
Menurut hakim, saksi penyidik yang sedianya dihadirkan termohon pada prinsipnya telah terwakili melalui surat tugas yang sebelumnya sudah diserahkan ke majelis hakim.
“Kehadiran pelapor sangat penting dalam sidang ini karena kita ingin mendengar keterangannya secara langsung,” ujar Aris di hadapan para pihak.
Sebelumnya, kuasa hukum pemohon, Rustam, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat menghadirkan saksi karena adanya urusan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan. Hal serupa juga disampaikan terkait ketidakhadiran ahli, yang berhalangan karena kesibukan.
Meski demikian, dalam persidangan tersebut kuasa hukum pemohon menyerahkan tiga lembar surat sebagai bukti tambahan kepada hakim praperadilan.
Diketahui, Harianto selaku pemohon mengajukan praperadilan ke PN Sorong setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Sorong Kota dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan atas laporan Rudy Sia.
Dalam permohonan praperadilan yang terdaftar dalam SIPP PN Sorong Nomor 08/Pid.Pra/2025 tanggal 12 Desember 2025, Rustam secara tegas menyatakan bahwa perkara yang terjadi antara kliennya dan Rudy Sia merupakan hubungan perdata berupa utang-piutang, bukan tindak pidana.
Atas dasar itu, pemohon meminta hakim praperadilan untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan seluruhnya, antara lain dengan:
Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/130/VIII/RES.1.11/2024 tertanggal 1 Agustus 2024 yang ditandatangani AKP Arifal Utama selaku Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota tidak sah.
Menyatakan Surat Panggilan Tersangka Pertama Nomor S.Pgl/Tsk.1/733/XI/Res.1.11/2025/Satreskrim tertanggal 25 November 2025 yang ditandatangani AKP Afriangga U. Tan tidak sah.
•Memerintahkan termohon menghentikan penyidikan, karena perkara utang-piutang tidak dapat dikualifikasikan sebagai peristiwa pidana.
•Memulihkan hak-hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
•Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara.


