Marak Toko Pengecer Miras di Kota Sorong, LBH Sagu Akan Surati DPRD dan Kepolisian

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto (Red)

i

Foto (Red)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Sorong – Menjamurnya toko pengencer minuman keras (miras) di Kota Sorong kembali menuai sorotan. Lembaga Bantuan Hukum Selalu Ada Gerakan untuk Umat (LBH Sagu) menilai keberadaan toko-toko tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Koordinator Non Litigasi LBH Sagu, M. Risal Abusama, mengatakan bahwa maraknya toko pengencer miras di Kota Sorong menimbulkan dugaan adanya unsur pembiaran dari pihak berwenang. Ia bahkan mencurigai ada oknum-oknum tertentu yang memberikan dukungan terhadap praktik ilegal tersebut

“Sudah jelas dalam Perda diatur tempat-tempat mana saja yang diperbolehkan menjual miras. Sedangkan toko pengencer tidak tertulis di dalam Perda. Jangan sampai izin dari daerah lain justru digunakan di Kota Sorong,” ujar Risal yang akrab disapa Ical, Jumat (17/10/2025).

Menurutnya, hanya distributor yang berhak memiliki izin resmi untuk menjual miras. Oleh karena itu, keberadaan toko pengencer yang tidak memiliki dasar hukum dinilai melanggar aturan dan berpotensi merugikan daerah.

“Kalau tidak ada izin yang sah,otomatis tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.

Ical juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah terhadap pelaksanaan Perda yang sudah disahkan. Ia meminta agar Pemkot Sorong selaku eksekutor dan DPRD Kota Sorong selaku legislator dapat menjalankan peran dan tanggung jawabnya dengan baik.

“Harusnya Pemkot dan DPRD seirama dalam menegakkan aturan. Jangan keduanya tutup mata. Ingat, Perda dibuat dengan uang rakyat, jadi wajib dijalankan dan dikontrol,” ujarnya.

LBH Sagu, kata Ical, dalam waktu dekat akan menyurati Pemkot Sorong, DPRD Kota Sorong, dan kepolisian untuk segera menindaklanjuti persoalan tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap ketertiban hukum dan kesejahteraan masyarakat.

“Keberadaan toko pengencer miras ini tidak memberikan dampak positif, baik dari sisi keamanan maupun ekonomi daerah. Karena itu, kami mendorong pemerintah untuk bertindak tegas sesuai ketentuan Perda,” tutup Ical.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tak Bernyali Berantas Judi Gelper, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Jajaran Polres Pelalawan
Anak 16 Tahun di Lebak Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Seksual, Polisi Turun Tangan
Bulog Lebak-Pandeglang: Bantuan Pangan Juli dan September Tuntas 100 Presen, Dua Hari Lebih Cepat
Cekcok Berujung Saling Jambak dan Cakar, MS Dilaporkan ke Polsek Kalideres
Konsisten Lakukan Inovasi dan Bangun Sinergi, Bank Banten Raih Radar Banten Award 2026
Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire
Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi
Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Tak Bernyali Berantas Judi Gelper, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Jajaran Polres Pelalawan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Anak 16 Tahun di Lebak Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Seksual, Polisi Turun Tangan

Rabu, 30 September 2026 - 11:57 WIB

Cekcok Berujung Saling Jambak dan Cakar, MS Dilaporkan ke Polsek Kalideres

Rabu, 30 September 2026 - 11:22 WIB

Konsisten Lakukan Inovasi dan Bangun Sinergi, Bank Banten Raih Radar Banten Award 2026

Senin, 28 September 2026 - 15:21 WIB

Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire

Berita Terbaru