Marak Toko Pengecer Miras di Kota Sorong, LBH Sagu Akan Surati DPRD dan Kepolisian

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto (Red)

i

Foto (Red)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Sorong – Menjamurnya toko pengencer minuman keras (miras) di Kota Sorong kembali menuai sorotan. Lembaga Bantuan Hukum Selalu Ada Gerakan untuk Umat (LBH Sagu) menilai keberadaan toko-toko tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Koordinator Non Litigasi LBH Sagu, M. Risal Abusama, mengatakan bahwa maraknya toko pengencer miras di Kota Sorong menimbulkan dugaan adanya unsur pembiaran dari pihak berwenang. Ia bahkan mencurigai ada oknum-oknum tertentu yang memberikan dukungan terhadap praktik ilegal tersebut

“Sudah jelas dalam Perda diatur tempat-tempat mana saja yang diperbolehkan menjual miras. Sedangkan toko pengencer tidak tertulis di dalam Perda. Jangan sampai izin dari daerah lain justru digunakan di Kota Sorong,” ujar Risal yang akrab disapa Ical, Jumat (17/10/2025).

Menurutnya, hanya distributor yang berhak memiliki izin resmi untuk menjual miras. Oleh karena itu, keberadaan toko pengencer yang tidak memiliki dasar hukum dinilai melanggar aturan dan berpotensi merugikan daerah.

“Kalau tidak ada izin yang sah,otomatis tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.

Ical juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah terhadap pelaksanaan Perda yang sudah disahkan. Ia meminta agar Pemkot Sorong selaku eksekutor dan DPRD Kota Sorong selaku legislator dapat menjalankan peran dan tanggung jawabnya dengan baik.

“Harusnya Pemkot dan DPRD seirama dalam menegakkan aturan. Jangan keduanya tutup mata. Ingat, Perda dibuat dengan uang rakyat, jadi wajib dijalankan dan dikontrol,” ujarnya.

LBH Sagu, kata Ical, dalam waktu dekat akan menyurati Pemkot Sorong, DPRD Kota Sorong, dan kepolisian untuk segera menindaklanjuti persoalan tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap ketertiban hukum dan kesejahteraan masyarakat.

“Keberadaan toko pengencer miras ini tidak memberikan dampak positif, baik dari sisi keamanan maupun ekonomi daerah. Karena itu, kami mendorong pemerintah untuk bertindak tegas sesuai ketentuan Perda,” tutup Ical.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial
Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB