Dua Komisioner KIP Banten Gugat Pansel KI Pusat ke PTUN, Soroti Dugaan Kejanggalan Seleksi

Avatar photo

- Penulis

Senin, 30 Maret 2026 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Banten – Proses seleksi rekrutmen Anggota Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) periode 2026–2030 dinilai janggal. Panitia Seleksi (Pansel) disebut tidak jelas dalam menentukan dasar aturan perundang-undangan yang dijadikan pedoman pelaksanaan dan penetapan anggota.

Atas dasar itu, dua peserta seleksi, Moch Ojat Sudrajat S dan Zulpikar, resmi mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada 27 Maret 2026. Gugatan tersebut telah diregister dengan Nomor Perkara 111/G/2026/PTUN.JKT tertanggal 30 Maret 2026.

“Kami resmi menggugat pansel rekrutmen anggota KI Pusat ke PTUN,” ujar Moch Ojat Sudrajat kepada wartawan, Senin (30/3/2026).

Ojat menjelaskan, sebelum mengajukan gugatan, dirinya bersama Zulpikar telah menempuh upaya administratif sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 6 Tahun 2018. Mereka mengirimkan surat keberatan administrasi tertanggal 3 Maret 2026 kepada Ketua Pansel.

Namun, lanjutnya, sejak surat tersebut diterima pada 4 Maret 2026, hingga 10 hari kerja tidak ada tanggapan.

“Sehingga kami mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Tahapan ini diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” tegasnya.

Ia menambahkan, kejanggalan sudah dirasakan sejak awal proses seleksi dibuka pada akhir Desember 2025. Pihaknya mempertanyakan adanya perbedaan tahapan seleksi dibandingkan dengan proses yang pernah mereka jalani saat mengikuti seleksi Komisi Informasi Provinsi Banten pada 2023.

Diketahui, Ojat dan Zulpikar saat ini merupakan pimpinan Komisi Informasi Provinsi Banten, masing-masing menjabat sebagai Wakil Ketua dan Ketua.

Saat ditanya lebih rinci terkait perbedaan tahapan tersebut, Ojat menyebut hal itu merupakan bagian dari materi gugatan. Namun secara umum, ia menegaskan bahwa proses seleksi dan penetapan anggota Komisi Informasi, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat, seharusnya mengacu pada Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi.

Ia juga mencontohkan, saat mengikuti seleksi di Provinsi Banten, pansel menggunakan tahapan sesuai PERKI tersebut. Hal serupa juga diterapkan di Provinsi Riau dan DKI Jakarta.

Sementara itu, untuk jadwal sidang perdana, pihaknya masih menunggu penetapan dari PTUN Jakarta.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Plt Kadis PUPR Lebak Terjun Langsung Pantau Pembangunan Penataan  Fasilitas Alun-Alun Rangkasbitung Tahap 2 Tahun 2026
Polisi Noken Salah Satu Bahan Diskusi Coffee Morning Bersama Kapolda Papua Barat Daya
Hampir Setahun Tak Diperbaiki, Tiang Jaringan IndiHome di Rajeg Keropos
Babinsa, Babinmas dan RT Temui Warga, Polemik Pemasangan Tiang WiFi Kembali Disorot
Sungguh Miris : Ruang Kelas SMPN 1 Cileles Dibiarkan Jadi Sarang Kelelawar Hingga Timbulkan Bau Menyengat
Bank Banten Hadirkan Layanan Informasi Resmi melalui WhatsApp Terverifikasi
Penataan Kabel WiFi di Pandeglang Dipertanyakan, Muncul Dugaan Ada Oknum Membekingi Pengusaha
Jalan Ciinjuk Rusak Dikepung Genangan Air Saat Hujan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 16:58 WIB

Plt Kadis PUPR Lebak Terjun Langsung Pantau Pembangunan Penataan  Fasilitas Alun-Alun Rangkasbitung Tahap 2 Tahun 2026

Selasa, 22 September 2026 - 16:56 WIB

Polisi Noken Salah Satu Bahan Diskusi Coffee Morning Bersama Kapolda Papua Barat Daya

Selasa, 22 September 2026 - 15:57 WIB

Hampir Setahun Tak Diperbaiki, Tiang Jaringan IndiHome di Rajeg Keropos

Selasa, 22 September 2026 - 13:31 WIB

Babinsa, Babinmas dan RT Temui Warga, Polemik Pemasangan Tiang WiFi Kembali Disorot

Senin, 21 September 2026 - 17:10 WIB

Bank Banten Hadirkan Layanan Informasi Resmi melalui WhatsApp Terverifikasi

Berita Terbaru