Dua Komisioner KIP Banten Gugat Pansel KI Pusat ke PTUN, Soroti Dugaan Kejanggalan Seleksi

Avatar photo

- Penulis

Senin, 30 Maret 2026 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Banten – Proses seleksi rekrutmen Anggota Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) periode 2026–2030 dinilai janggal. Panitia Seleksi (Pansel) disebut tidak jelas dalam menentukan dasar aturan perundang-undangan yang dijadikan pedoman pelaksanaan dan penetapan anggota.

Atas dasar itu, dua peserta seleksi, Moch Ojat Sudrajat S dan Zulpikar, resmi mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada 27 Maret 2026. Gugatan tersebut telah diregister dengan Nomor Perkara 111/G/2026/PTUN.JKT tertanggal 30 Maret 2026.

“Kami resmi menggugat pansel rekrutmen anggota KI Pusat ke PTUN,” ujar Moch Ojat Sudrajat kepada wartawan, Senin (30/3/2026).

Ojat menjelaskan, sebelum mengajukan gugatan, dirinya bersama Zulpikar telah menempuh upaya administratif sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 6 Tahun 2018. Mereka mengirimkan surat keberatan administrasi tertanggal 3 Maret 2026 kepada Ketua Pansel.

Namun, lanjutnya, sejak surat tersebut diterima pada 4 Maret 2026, hingga 10 hari kerja tidak ada tanggapan.

“Sehingga kami mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Tahapan ini diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” tegasnya.

Ia menambahkan, kejanggalan sudah dirasakan sejak awal proses seleksi dibuka pada akhir Desember 2025. Pihaknya mempertanyakan adanya perbedaan tahapan seleksi dibandingkan dengan proses yang pernah mereka jalani saat mengikuti seleksi Komisi Informasi Provinsi Banten pada 2023.

Diketahui, Ojat dan Zulpikar saat ini merupakan pimpinan Komisi Informasi Provinsi Banten, masing-masing menjabat sebagai Wakil Ketua dan Ketua.

Saat ditanya lebih rinci terkait perbedaan tahapan tersebut, Ojat menyebut hal itu merupakan bagian dari materi gugatan. Namun secara umum, ia menegaskan bahwa proses seleksi dan penetapan anggota Komisi Informasi, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat, seharusnya mengacu pada Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi.

Ia juga mencontohkan, saat mengikuti seleksi di Provinsi Banten, pansel menggunakan tahapan sesuai PERKI tersebut. Hal serupa juga diterapkan di Provinsi Riau dan DKI Jakarta.

Sementara itu, untuk jadwal sidang perdana, pihaknya masih menunggu penetapan dari PTUN Jakarta.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rumah Peradaban SNC Fannaz: Hadirkan Literasi Qur’ani Sebagai Oase Pembentukan Karakter Masyarakat
PC Pemuda Muslimin Kota Tangerang Soroti Gangguan Website Rekrutmen Mitra BPS 2026
Wamenkop RI Hadiri Wisuda ke-2 STIT Lakbok, Dorong Lulusan Jadi Pencipta Lapangan Kerja
Bupati Ciamis Teguhkan Semangat Persatuan pada Peringatan Harkitnas ke- 118
Hari Kebangkitan Nasional, PERISAI Desak Pemerintah Batalkan Kesepakatan ART
PAW Kepala Desa Margajaya Berjalan Aman dan Terkendali
BPN Pandeglang Dirikan Posko Pengaduan dan Penyerahan Sertifikat PTSL 2026
Tradisi Nyurti Kalembur Warnai Milangkala Desa Pusakanagara ke-43
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:32 WIB

Rumah Peradaban SNC Fannaz: Hadirkan Literasi Qur’ani Sebagai Oase Pembentukan Karakter Masyarakat

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:17 WIB

PC Pemuda Muslimin Kota Tangerang Soroti Gangguan Website Rekrutmen Mitra BPS 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:44 WIB

Wamenkop RI Hadiri Wisuda ke-2 STIT Lakbok, Dorong Lulusan Jadi Pencipta Lapangan Kerja

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:27 WIB

Bupati Ciamis Teguhkan Semangat Persatuan pada Peringatan Harkitnas ke- 118

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:32 WIB

Hari Kebangkitan Nasional, PERISAI Desak Pemerintah Batalkan Kesepakatan ART

Berita Terbaru