Dua Komisioner KIP Banten Gugat Pansel KI Pusat ke PTUN, Soroti Dugaan Kejanggalan Seleksi

Avatar photo

- Penulis

Senin, 30 Maret 2026 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Banten – Proses seleksi rekrutmen Anggota Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) periode 2026–2030 dinilai janggal. Panitia Seleksi (Pansel) disebut tidak jelas dalam menentukan dasar aturan perundang-undangan yang dijadikan pedoman pelaksanaan dan penetapan anggota.

Atas dasar itu, dua peserta seleksi, Moch Ojat Sudrajat S dan Zulpikar, resmi mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada 27 Maret 2026. Gugatan tersebut telah diregister dengan Nomor Perkara 111/G/2026/PTUN.JKT tertanggal 30 Maret 2026.

“Kami resmi menggugat pansel rekrutmen anggota KI Pusat ke PTUN,” ujar Moch Ojat Sudrajat kepada wartawan, Senin (30/3/2026).

Ojat menjelaskan, sebelum mengajukan gugatan, dirinya bersama Zulpikar telah menempuh upaya administratif sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 6 Tahun 2018. Mereka mengirimkan surat keberatan administrasi tertanggal 3 Maret 2026 kepada Ketua Pansel.

Namun, lanjutnya, sejak surat tersebut diterima pada 4 Maret 2026, hingga 10 hari kerja tidak ada tanggapan.

“Sehingga kami mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Tahapan ini diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” tegasnya.

Ia menambahkan, kejanggalan sudah dirasakan sejak awal proses seleksi dibuka pada akhir Desember 2025. Pihaknya mempertanyakan adanya perbedaan tahapan seleksi dibandingkan dengan proses yang pernah mereka jalani saat mengikuti seleksi Komisi Informasi Provinsi Banten pada 2023.

Diketahui, Ojat dan Zulpikar saat ini merupakan pimpinan Komisi Informasi Provinsi Banten, masing-masing menjabat sebagai Wakil Ketua dan Ketua.

Saat ditanya lebih rinci terkait perbedaan tahapan tersebut, Ojat menyebut hal itu merupakan bagian dari materi gugatan. Namun secara umum, ia menegaskan bahwa proses seleksi dan penetapan anggota Komisi Informasi, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat, seharusnya mengacu pada Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi.

Ia juga mencontohkan, saat mengikuti seleksi di Provinsi Banten, pansel menggunakan tahapan sesuai PERKI tersebut. Hal serupa juga diterapkan di Provinsi Riau dan DKI Jakarta.

Sementara itu, untuk jadwal sidang perdana, pihaknya masih menunggu penetapan dari PTUN Jakarta.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Masyarakat Desa Nifasi Sebut Kehadiran PT Kristalin Ekalestari Membantu Pembangunan Desa
BPK Sudah Buka Kartu, Aktivis Desak DPRD Lebak Gelar RDP Usut Dugaan Korupsi Proyek Alun-alun Rangkasbitung
HUT ke-51 IPSM, Wabup Lebak Apresiasi Pengabdian Relawan Sosial dan Dorong Dukungan Anggaran
Ketua DPRD Kota Serang Jagokan Spanyol Angkat Trofi Piala Dunia 2026
Wabup Lebak Apresiasi Upaya BPJS Perluas Kepesertaan JKN Pekerja SPPG
Polres Serang Beberkan Penyebab Sementara Kematian Tersangka AN, Diduga Serangan Jantung
Pemkab Sorong Selatan Gandeng Kejari Sorong, Perkuat Pendampingan Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan
Sosialisasi Program Pensiun, Pemprov Papua Tengah Perkuat Perlindungan ASN Purnabakti
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:28 WIB

Masyarakat Desa Nifasi Sebut Kehadiran PT Kristalin Ekalestari Membantu Pembangunan Desa

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:06 WIB

BPK Sudah Buka Kartu, Aktivis Desak DPRD Lebak Gelar RDP Usut Dugaan Korupsi Proyek Alun-alun Rangkasbitung

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:43 WIB

HUT ke-51 IPSM, Wabup Lebak Apresiasi Pengabdian Relawan Sosial dan Dorong Dukungan Anggaran

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:28 WIB

Ketua DPRD Kota Serang Jagokan Spanyol Angkat Trofi Piala Dunia 2026

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:39 WIB

Wabup Lebak Apresiasi Upaya BPJS Perluas Kepesertaan JKN Pekerja SPPG

Berita Terbaru