Terasmedia.co Jakarta – Pidato Presiden Prabowo Subianto mengenai Pasal 33 UUD 1945 kembali mengangkat narasi klasik tentang negara yang menguasai sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, pada saat yang hampir bersamaan, realitas di Halmahera Utara justru menunjukkan kondisi yang berbanding terbalik, di mana represi terhadap masyarakat adat dinilai semakin tajam.
Ketua Solidaritas Muda Indonesia Timur (SMIT), Mesak Habari, menyebut pemicu terbaru muncul setelah Polres Halmahera Utara menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Afrida Erna Ngato. Perempuan adat tersebut dituduh mengambil emas di wilayahnya sendiri. Penetapan itu dinilai mencerminkan watak hukum yang represif dan tidak berpihak kepada masyarakat.
Menurut Mesak, kasus tersebut bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari pola panjang kriminalisasi terhadap masyarakat adat. Ia menilai negara gagal membaca konflik agraria sebagai persoalan struktural dan justru mereduksinya menjadi perkara pidana.
“Ini bukan sekadar penegakan hukum, ini adalah cara kekuasaan bekerja dalam melindungi modal dan menekan rakyat,” ujarnya Mesak dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
Mesak juga menambahkan, sejak PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) diakuisisi oleh PT Indotan Halmahera Bangkit (IHB), eskalasi konflik meningkat tajam. Akibatnya, kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan aktivis disebut semakin marak terjadi.
Dalam situasi tersebut, Mesak menilai persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari peran negara secara keseluruhan. Kantor Staf Presiden (KSP), Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), hingga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dinilai memiliki tanggung jawab politik dan struktural atas konflik yang terus berulang.
SMIT menilai KSP gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penyelesaian konflik strategis nasional. Sementara itu, Mabes Polri dianggap membiarkan aparat di daerah menggunakan pendekatan represif terhadap warga. Di sisi lain, Kementerian ESDM disebut terus membuka ruang bagi ekspansi tambang tanpa memastikan perlindungan terhadap masyarakat adat.
“Ironisnya, negara hadir secara utuh ketika melindungi investasi, tetapi absen ketika rakyat dikriminalisasi. Ini wajah nyata dari ketimpangan struktural,” tegas Mesak.
SMIT juga memastikan akan membawa kasus tersebut secara resmi ke KSP, Mabes Polri, dan Kementerian ESDM. Menurut mereka, apa yang terjadi di Halmahera Utara merupakan ujian konkret terhadap implementasi Pasal 33 UUD 1945.
“Selama tanah rakyat masih dirampas dan mereka yang bertahan justru diburu, maka Pasal 33 hanya akan menjadi teks yang kehilangan makna,” tutup Mesak.
Editor : David












