Pasal 33 Dipertanyakan, SMIT Soroti Kriminalisasi Masyarakat Adat di Halmahera Utara

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Pidato Presiden Prabowo Subianto mengenai Pasal 33 UUD 1945 kembali mengangkat narasi klasik tentang negara yang menguasai sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, pada saat yang hampir bersamaan, realitas di Halmahera Utara justru menunjukkan kondisi yang berbanding terbalik, di mana represi terhadap masyarakat adat dinilai semakin tajam.

Ketua Solidaritas Muda Indonesia Timur (SMIT), Mesak Habari, menyebut pemicu terbaru muncul setelah Polres Halmahera Utara menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Afrida Erna Ngato. Perempuan adat tersebut dituduh mengambil emas di wilayahnya sendiri. Penetapan itu dinilai mencerminkan watak hukum yang represif dan tidak berpihak kepada masyarakat.

Menurut Mesak, kasus tersebut bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari pola panjang kriminalisasi terhadap masyarakat adat. Ia menilai negara gagal membaca konflik agraria sebagai persoalan struktural dan justru mereduksinya menjadi perkara pidana.

“Ini bukan sekadar penegakan hukum, ini adalah cara kekuasaan bekerja dalam melindungi modal dan menekan rakyat,” ujarnya Mesak dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).

Mesak juga menambahkan, sejak PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) diakuisisi oleh PT Indotan Halmahera Bangkit (IHB), eskalasi konflik meningkat tajam. Akibatnya, kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan aktivis disebut semakin marak terjadi.

Dalam situasi tersebut, Mesak menilai persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari peran negara secara keseluruhan. Kantor Staf Presiden (KSP), Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), hingga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dinilai memiliki tanggung jawab politik dan struktural atas konflik yang terus berulang.

SMIT menilai KSP gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penyelesaian konflik strategis nasional. Sementara itu, Mabes Polri dianggap membiarkan aparat di daerah menggunakan pendekatan represif terhadap warga. Di sisi lain, Kementerian ESDM disebut terus membuka ruang bagi ekspansi tambang tanpa memastikan perlindungan terhadap masyarakat adat.

“Ironisnya, negara hadir secara utuh ketika melindungi investasi, tetapi absen ketika rakyat dikriminalisasi. Ini wajah nyata dari ketimpangan struktural,” tegas Mesak.

SMIT juga memastikan akan membawa kasus tersebut secara resmi ke KSP, Mabes Polri, dan Kementerian ESDM. Menurut mereka, apa yang terjadi di Halmahera Utara merupakan ujian konkret terhadap implementasi Pasal 33 UUD 1945.

“Selama tanah rakyat masih dirampas dan mereka yang bertahan justru diburu, maka Pasal 33 hanya akan menjadi teks yang kehilangan makna,” tutup Mesak.

Editor : David

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tiang Telepon di Batur Jaya Dipertanyakan, Rohim Desak APH Investigasi Program dan Perizinannya
Didampingi Camel Petir, Anggota DPR RI Tommy Kurniawan Ikut Berbagi Bersama Tim PJBW di Raden Saleh Jakarta Pusat
DPD GMPK DKI Bagikan 10.000 Masker dan 700 Nasi Kotak
Jerry Massie: Hukum Tak Boleh Tunduk pada Siapapun, Jokowi Wajib Hadir di Persidangan
KOSMAK Lapor Dugaan Korupsi Porang Sidrap Rp26 Miliar ke Kortas Tipidkor Polri
Cegah Rekening Ganda, Marwan Jafar Minta Program 200 Juta Rekening Gratis Prioritaskan Warga Unbanked
Hadapi Kemarau, Arif Rahman Bantu Warga Baduy dengan Sembako dan 14 RTLH
Sekjen Projo Tegaskan: Tak Pernah Deklarasi Poros Solo dan Koalisi Pilpres 2029
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 15:19 WIB

Tiang Telepon di Batur Jaya Dipertanyakan, Rohim Desak APH Investigasi Program dan Perizinannya

Sabtu, 12 September 2026 - 08:37 WIB

Didampingi Camel Petir, Anggota DPR RI Tommy Kurniawan Ikut Berbagi Bersama Tim PJBW di Raden Saleh Jakarta Pusat

Jumat, 11 September 2026 - 21:35 WIB

DPD GMPK DKI Bagikan 10.000 Masker dan 700 Nasi Kotak

Jumat, 11 September 2026 - 21:24 WIB

Jerry Massie: Hukum Tak Boleh Tunduk pada Siapapun, Jokowi Wajib Hadir di Persidangan

Jumat, 11 September 2026 - 13:46 WIB

KOSMAK Lapor Dugaan Korupsi Porang Sidrap Rp26 Miliar ke Kortas Tipidkor Polri

Berita Terbaru

GMPK DKI memilih turun langsung membagikan 10.000 masker dan 700 nasi kotak kepada masyarakat, Jumat (11/9/2026).

Nasional

DPD GMPK DKI Bagikan 10.000 Masker dan 700 Nasi Kotak

Jumat, 11 Sep 2026 - 21:35 WIB