Pasal 33 Dipertanyakan, SMIT Soroti Kriminalisasi Masyarakat Adat di Halmahera Utara

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Pidato Presiden Prabowo Subianto mengenai Pasal 33 UUD 1945 kembali mengangkat narasi klasik tentang negara yang menguasai sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, pada saat yang hampir bersamaan, realitas di Halmahera Utara justru menunjukkan kondisi yang berbanding terbalik, di mana represi terhadap masyarakat adat dinilai semakin tajam.

Ketua Solidaritas Muda Indonesia Timur (SMIT), Mesak Habari, menyebut pemicu terbaru muncul setelah Polres Halmahera Utara menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Afrida Erna Ngato. Perempuan adat tersebut dituduh mengambil emas di wilayahnya sendiri. Penetapan itu dinilai mencerminkan watak hukum yang represif dan tidak berpihak kepada masyarakat.

Menurut Mesak, kasus tersebut bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari pola panjang kriminalisasi terhadap masyarakat adat. Ia menilai negara gagal membaca konflik agraria sebagai persoalan struktural dan justru mereduksinya menjadi perkara pidana.

“Ini bukan sekadar penegakan hukum, ini adalah cara kekuasaan bekerja dalam melindungi modal dan menekan rakyat,” ujarnya Mesak dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).

Mesak juga menambahkan, sejak PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) diakuisisi oleh PT Indotan Halmahera Bangkit (IHB), eskalasi konflik meningkat tajam. Akibatnya, kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan aktivis disebut semakin marak terjadi.

Dalam situasi tersebut, Mesak menilai persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari peran negara secara keseluruhan. Kantor Staf Presiden (KSP), Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), hingga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dinilai memiliki tanggung jawab politik dan struktural atas konflik yang terus berulang.

SMIT menilai KSP gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penyelesaian konflik strategis nasional. Sementara itu, Mabes Polri dianggap membiarkan aparat di daerah menggunakan pendekatan represif terhadap warga. Di sisi lain, Kementerian ESDM disebut terus membuka ruang bagi ekspansi tambang tanpa memastikan perlindungan terhadap masyarakat adat.

“Ironisnya, negara hadir secara utuh ketika melindungi investasi, tetapi absen ketika rakyat dikriminalisasi. Ini wajah nyata dari ketimpangan struktural,” tegas Mesak.

SMIT juga memastikan akan membawa kasus tersebut secara resmi ke KSP, Mabes Polri, dan Kementerian ESDM. Menurut mereka, apa yang terjadi di Halmahera Utara merupakan ujian konkret terhadap implementasi Pasal 33 UUD 1945.

“Selama tanah rakyat masih dirampas dan mereka yang bertahan justru diburu, maka Pasal 33 hanya akan menjadi teks yang kehilangan makna,” tutup Mesak.

Editor : David

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Polsek Pademangan dan BPPKB Banten Perkuat Sinergitas Jaga Kamtibmas di Jakarta Utara
Jual Titik Dapur MBG Pakai ID Palsu, 4 Tersangka Jadi DPO Polda Jabar
JAM INTEL dan KKP Bersinergi, Pastikan Pembangunan 1.000 Kampung Nelayan Bebas Hambatan
Dave Laksono: Hilirisasi Tembaga Kunci Kemandirian Industri Pertahanan
IYAC: Marak Kekerasan Seksual di Pesantren Ancam Kepercayaan Publik
Lelang Aset BPA Fair 2026, Kejagung Ungkap Kepercayaan Publik Semakin Kuat
Relawan Tim 8 Prabowo Siap Bersinergi dengan KSP Kawal Program MBG dan Kopdes
Dua Tahun Berturut, CBA Pertanyakan Duplikasi Anggaran Hama Kemenkes
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:53 WIB

Pasal 33 Dipertanyakan, SMIT Soroti Kriminalisasi Masyarakat Adat di Halmahera Utara

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:32 WIB

Polsek Pademangan dan BPPKB Banten Perkuat Sinergitas Jaga Kamtibmas di Jakarta Utara

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:39 WIB

Jual Titik Dapur MBG Pakai ID Palsu, 4 Tersangka Jadi DPO Polda Jabar

Senin, 18 Mei 2026 - 20:32 WIB

JAM INTEL dan KKP Bersinergi, Pastikan Pembangunan 1.000 Kampung Nelayan Bebas Hambatan

Senin, 18 Mei 2026 - 18:36 WIB

Dave Laksono: Hilirisasi Tembaga Kunci Kemandirian Industri Pertahanan

Berita Terbaru