PAW Kepala Desa Margajaya Berjalan Aman dan Terkendali

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Panitia Pelaksana Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, melaksanakan proses pemilihan kepala desa di Kantor Desa Margajaya, Jalan Raya Leuwidamar Km 12 Jampang, Selasa (19/5/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung aman, tertib, dan terkendali dengan disaksikan langsung oleh unsur Forkopimcam dan berbagai elemen masyarakat. Hadir dalam kegiatan itu Camat Cimarga, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kapolsek Cimarga, Danramil, Penjabat (Pj) Kepala Desa Margajaya beserta staf, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta tamu undangan lainnya.

Sebelum proses pemungutan suara dimulai, panitia terlebih dahulu membacakan sumpah penyelenggara PAW agar seluruh anggota panitia dapat menjalankan tugas secara jujur, adil, dan penuh tanggung jawab.

Pelaksanaan PAW tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyawarah Desa (Musdes).

Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilihan ini sebanyak 160 orang. Seluruh pemilih merupakan keterwakilan lembaga yang ada di Pemerintah Desa Margajaya sesuai hasil Musyawarah Desa antara Pj Kepala Desa dan BPD.

“Alhamdulillah pelaksanaan PAW Kepala Desa Margajaya berjalan dengan baik, lancar, aman, dan terkendali,” ujar salah satu panitia pelaksana.

Berdasarkan hasil pemungutan suara, seluruh pemilih yang terdaftar hadir tanpa ada yang berhalangan.

Adapun hasil akhir perolehan suara yakni:

-Calon nomor urut 1, Sukarna, memperoleh 26 suara;

-Calon nomor urut 2, Bahrudin, memperoleh 72 suara;

-Calon nomor urut 3, Nuryaman, memperoleh 62 suara.

Dengan hasil tersebut, calon nomor urut 2, Bahrudin, ditetapkan sebagai Kepala Desa Margajaya untuk masa bakti 2026–2029.

Hasil pemungutan suara dinyatakan sah setelah disetujui oleh para saksi dari masing-masing pasangan calon.

Selanjutnya, panitia PAW akan melaporkan hasil pemungutan suara kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kemudian diteruskan ke DPMD Kabupaten Lebak hingga kepada Bupati Lebak.

Penulis : Welly

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial
Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB