Terasmedia.co Lebak – Panitia Pelaksana Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, melaksanakan proses pemilihan kepala desa di Kantor Desa Margajaya, Jalan Raya Leuwidamar Km 12 Jampang, Selasa (19/5/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung aman, tertib, dan terkendali dengan disaksikan langsung oleh unsur Forkopimcam dan berbagai elemen masyarakat. Hadir dalam kegiatan itu Camat Cimarga, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kapolsek Cimarga, Danramil, Penjabat (Pj) Kepala Desa Margajaya beserta staf, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta tamu undangan lainnya.
Sebelum proses pemungutan suara dimulai, panitia terlebih dahulu membacakan sumpah penyelenggara PAW agar seluruh anggota panitia dapat menjalankan tugas secara jujur, adil, dan penuh tanggung jawab.
Pelaksanaan PAW tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyawarah Desa (Musdes).
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilihan ini sebanyak 160 orang. Seluruh pemilih merupakan keterwakilan lembaga yang ada di Pemerintah Desa Margajaya sesuai hasil Musyawarah Desa antara Pj Kepala Desa dan BPD.
“Alhamdulillah pelaksanaan PAW Kepala Desa Margajaya berjalan dengan baik, lancar, aman, dan terkendali,” ujar salah satu panitia pelaksana.
Berdasarkan hasil pemungutan suara, seluruh pemilih yang terdaftar hadir tanpa ada yang berhalangan.
Adapun hasil akhir perolehan suara yakni:
-Calon nomor urut 1, Sukarna, memperoleh 26 suara;
-Calon nomor urut 2, Bahrudin, memperoleh 72 suara;
-Calon nomor urut 3, Nuryaman, memperoleh 62 suara.
Dengan hasil tersebut, calon nomor urut 2, Bahrudin, ditetapkan sebagai Kepala Desa Margajaya untuk masa bakti 2026–2029.
Hasil pemungutan suara dinyatakan sah setelah disetujui oleh para saksi dari masing-masing pasangan calon.
Selanjutnya, panitia PAW akan melaporkan hasil pemungutan suara kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kemudian diteruskan ke DPMD Kabupaten Lebak hingga kepada Bupati Lebak.
Penulis : Welly
Editor : Redaksi












