Terasmedia.co Tangerang – Rapat yang digelar ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Konstruksi Pemerintah Kota Tangerang Selatan, serta para anggota Panitia Khusus Rencana Tata Ruang Wilayah (Pansus RTRW) DPRD Kota Tangsel.
Seluruh pembahasan berlangsung secara tertutup selama kurang lebih tiga jam. Para peserta baru meninggalkan ruang pertemuan pada pukul 12.05 WIB.
Ketua Pansus RTRW DPRD Tangsel, Ahmad Syawqi, menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan kelanjutan dari pengecekan langsung yang sebelumnya dilakukan di lokasi.
“Kegiatan ini adalah bagian dari langkah koordinasi untuk menindaklanjuti berbagai temuan yang kami peroleh saat turun ke lapangan. Tujuan kami adalah memastikan kondisi fisik aliran sungai serta kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Syawqi.
Ia menyampaikan bahwa muncul perbedaan pandangan antara pihak dewan dengan pengembang terkait kondisi aliran Kali Ciputat yang berada di wilayah Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren.
Pihak pengembang menyatakan bahwa mereka telah menyusun kajian teknis dan telah mendapatkan persetujuan resmi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Meski demikian, DPRD Tangsel masih memandang perlu untuk mengkaji lebih mendalam terkait keabsahan dan kelengkapan dokumen-dokumen tersebut.
“Kami meminta sejumlah berkas pendukung, salah satunya dokumen yang menjelaskan status aset milik negara di kawasan aliran sungai. Pihak pengembang menyampaikan kesediaannya untuk melengkapi persyaratan tersebut, mengingat saat ini belum semua dokumen yang diminta dapat ditunjukkan,” jelasnya.
Syawqi menambahkan, timnya akan mencocokkan dan membandingkan data yang ada dengan catatan resmi yang dimiliki oleh instansi di tingkat pusat, guna memastikan kebenaran dan keabsahan setiap dokumen yang disampaikan.
Ia menegaskan bahwa proses pendalaman ini sangat penting untuk menjaga fungsi utama aliran sungai agar tetap berjalan sebagaimana mestinya, serta memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar aturan tata ruang yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Virona Pinem selaku perwakilan pengembang menyatakan bahwa pihaknya akan senantiasa bersikap terbuka dan mendukung seluruh proses klarifikasi yang sedang berlangsung.
“Untuk tahapan selanjutnya kami akan menunggu keputusan dan arahan resmi, namun kami tegaskan akan bekerja sama sepenuhnya dalam setiap prosesnya,” ujar Virona.
Ia menjelaskan bahwa upaya penataan kawasan yang dilakukan telah melalui serangkaian proses yang panjang dan berlandaskan pada perizinan yang sah.
“Seluruh rangkaian kegiatan ini telah direncanakan dan diproses sejak masa pemerintahan kabupaten sebelumnya, serta telah mendapatkan arahan dan persetujuan resmi. Hingga saat ini, dokumen perizinan yang kami miliki pun masih berlaku dan telah diterbitkan dalam kurun waktu yang cukup lama,” terangnya.
Menurutnya, aktivitas yang dilakukan bukanlah mengubah jalur aliran sungai, melainkan lebih kepada upaya penataan lingkungan kawasan tersebut.
“Secara istilah, yang kami lakukan adalah penataan lingkungan, bukan merubah jalur aliran sungai yang sudah ada. Perbedaan pemahaman ini bisa terjadi karena belum semua pihak mengetahui secara mendetail proses dan tujuan yang sesungguhnya,” ungkapnya.
Virona juga menepis anggapan yang menyebutkan bahwa kegiatan tersebut menjadi penyebab utama terjadinya banjir di wilayah Pondok Aren.
“Tidak ada proses perubahan fungsi lahan yang kami lakukan. Dan jika dikaitkan dengan penyebab terjadinya banjir, hal tersebut tentu tidak berdasar pada fakta yang ada,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh kegiatan yang dijalankan telah melalui pengkajian teknis yang mendalam serta telah mendapatkan persetujuan dari instansi dan tenaga ahli yang berwenang.
“Seluruh proses teknis telah ditelaah dan disetujui oleh tim ahli dari Kementerian PUPR, sehingga semuanya telah memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Terkait status lahan yang dikategorikan sebagai aset milik negara, Virona menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan telah berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Semua langkah yang kami tempuh telah mematuhi ketentuan yang ada, bahkan diatur dalam keputusan resmi yang ditetapkan oleh menteri. Pertimbangannya pun beragam, mulai dari peraturan undang-undang hingga peraturan presiden yang berlaku di Indonesia,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa aset milik negara tidak dapat diperjualbelikan secara bebas kepada pihak mana pun.
“Aset negara tidak dapat diperjualbelikan, sehingga pemerintah selaku pemegang kebijakan akan senantiasa mengatur pengelolaannya agar kawasan tersebut menjadi lebih baik, tertata rapi, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat,” katanya.
Hingga saat ini, berbagai permasalahan dan perbedaan pandangan yang muncul masih akan terus dikaji dan ditelusuri lebih lanjut oleh DPRD Kota Tangsel dengan melibatkan berbagai instansi terkait, guna memastikan kebenaran fakta di lapangan serta memastikan seluruh aktivitas yang dilakukan telah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.












