CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kantor Kejati Banten, Kamis (12/2/2026)

i

Keterangan foto : Kantor Kejati Banten, Kamis (12/2/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Tangerang – Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti anggaran pengadaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 yang nilainya mencapai Rp15,7 miliar. CBA menilai terdapat kejanggalan karena harga per stel pakaian dinas berbeda-beda secara signifikan antar organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi pemerintahan.

Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, mengatakan perbedaan harga tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait standar pengadaan, efisiensi penggunaan anggaran, hingga potensi penyimpangan dalam proses belanja pemerintah daerah.

“Yang menjadi perhatian bukan hanya besarnya nilai anggaran, tetapi adanya perbedaan harga yang sangat mencolok untuk jenis pakaian dinas yang relatif sama. Hal ini perlu dijelaskan secara transparan kepada masyarakat,” ujar Jajang dalam keterangannya, Minggu (31/5/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun CBA, salah satu anggaran terbesar terdapat pada pengadaan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang. Anggaran yang dialokasikan mencapai Rp679,2 juta untuk 283 stel pakaian dinas. Jika dihitung, harga per stel mencapai sekitar Rp2,4 juta.

Menurut Jajang, angka tersebut tergolong tinggi apabila dibandingkan dengan harga pakaian kerja lapangan yang umum beredar di pasaran.

“Publik tentu bertanya-tanya, apa yang membuat satu stel pakaian dinas lapangan bisa mencapai lebih dari Rp2 juta. Apakah terdapat spesifikasi khusus atau faktor lain yang menyebabkan harganya jauh di atas rata-rata pasar,” katanya.

Sorotan serupa juga diarahkan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang yang menganggarkan Rp759.546.360 untuk pengadaan 449 stel pakaian dinas. Nilai tersebut setara dengan sekitar Rp1,69 juta per stel.

Sementara itu, pada tingkat kelurahan, Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, tercatat mengalokasikan Rp18.288.000 untuk 12 stel PDL atau sekitar Rp1,52 juta per stel.

“Kalau memang spesifikasi dan kualitasnya berbeda, tentu harus dijelaskan secara rinci kepada publik. Namun jika jenis barangnya relatif sama, maka perbedaan harga yang terlalu jauh menjadi pertanyaan serius,” ujar Jajang.

Menariknya, kata dia, terdapat pengadaan pakaian dinas dengan nilai yang jauh lebih rendah. Di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang, anggaran sebesar Rp28.229.520 digunakan untuk 68 paket pengadaan, atau sekitar Rp470 ribu per paket.

Menurut CBA, angka tersebut justru terlihat lebih mendekati harga pasar untuk pakaian dinas dengan spesifikasi standar.

“Di sinilah letak pertanyaannya. Jika satu instansi bisa memperoleh harga sekitar Rp470 ribu per paket, mengapa di instansi lain bisa mencapai Rp1,5 juta hingga Rp2,4 juta per stel. Perbedaan ini harus dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.

Jajang menilai persoalan tersebut bukan hanya menyangkut efisiensi anggaran, melainkan juga menyentuh aspek akuntabilitas dan tata kelola keuangan daerah. Sebab seluruh anggaran pengadaan tersebut berasal dari uang rakyat yang dihimpun melalui pajak dan berbagai penerimaan daerah lainnya.

Karena itu, CBA mendesak pihak penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Banten, untuk melakukan penyelidikan terhadap proses pengadaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

“CBA meminta Kejati Banten melakukan penelusuran dan penyelidikan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran, mark up, atau penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut. Kami siap menyerahkan data-data yang kami miliki untuk membantu proses pendalaman,” kata Jajang.

Ia menegaskan bahwa transparansi dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah sangat penting agar setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Uang publik semestinya digunakan secara efektif untuk kebutuhan yang berdampak langsung bagi masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya. Karena itu setiap belanja pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi
Puluhan Warga Mengaku Kecewa, Janji Pembayaran Dana Investasi Toko Emas Milik Oknum Anggota DPRD Banten Tak Terealisasi
Pembangunan Jalan Rabat Beton Pajagan–Koranji Baru Seumur Jagung, Kini Memprihatinkan
Dugaan Truk Bermuatan Kayu Merbau Masuk Malam Hari di KM 28, LSM Desak APH dan Gakkum Periksa
Kapolri Perintahkan Irwasum Polri Usut Pengaduan IPW Tentang Praktik Mafia Hukum Dittipideksus Bareskrim Polri Terkait Penanganan PT ARA
Tega Aniaya Bayi hingga Meninggal Dunia, FS Diamankan Polresta Sorong Kota
Polresta Sorong Kota Ringkus YT, Pengambil 435 Gram Sabu
Bappenas Gandeng Dewan Pers Perkuat Sinergitas dalam Pembangunan Nasional
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 19:00 WIB

Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi

Selasa, 8 September 2026 - 04:05 WIB

Puluhan Warga Mengaku Kecewa, Janji Pembayaran Dana Investasi Toko Emas Milik Oknum Anggota DPRD Banten Tak Terealisasi

Senin, 7 September 2026 - 20:17 WIB

Pembangunan Jalan Rabat Beton Pajagan–Koranji Baru Seumur Jagung, Kini Memprihatinkan

Senin, 7 September 2026 - 14:19 WIB

Dugaan Truk Bermuatan Kayu Merbau Masuk Malam Hari di KM 28, LSM Desak APH dan Gakkum Periksa

Senin, 7 September 2026 - 13:52 WIB

Kapolri Perintahkan Irwasum Polri Usut Pengaduan IPW Tentang Praktik Mafia Hukum Dittipideksus Bareskrim Polri Terkait Penanganan PT ARA

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi

Selasa, 8 Sep 2026 - 19:00 WIB