Publik Menunggu Kepastian, Inspektorat Pandeglang Didesak Tuntaskan Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co PANDEGLANG – Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan (AMP3) mendatangi Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Selasa (21/7/2026), untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melibatkan seorang oknum Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang.

Kedatangan AMP3 merupakan tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan pada 29 Mei 2026 terkait dugaan perbuatan asusila yang videonya sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Pelapor, Novan A. Fauzan, mengaku kecewa lantaran hingga hampir dua bulan sejak laporan diajukan, belum ada keputusan maupun kepastian mengenai sanksi terhadap pihak yang dilaporkan.

“Kedatangan kami hari ini untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan yang kami sampaikan pada 29 Mei 2026. Kami menilai proses yang dilakukan Inspektorat berjalan lambat. Hampir dua bulan berlalu, namun belum ada hasil yang terukur maupun keputusan mengenai sanksi yang akan dijatuhkan,” ujar Novan.

Sementara itu, Koordinator AMP3, Aditia Ikhsan Nurrohman, mengatakan pihaknya hadir untuk mendampingi pelapor sekaligus meminta penjelasan langsung terkait sejauh mana proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

Menurut Aditia, audiensi berlangsung terbuka dan kondusif. Meski demikian, pihaknya mendesak Inspektorat bersama Majelis Kode Etik ASN agar segera menuntaskan proses pemeriksaan dan menetapkan keputusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta Inspektorat tidak berlarut-larut dalam menangani perkara ini. Jika berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran kode etik, maka kami mendesak agar dijatuhkan sanksi yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

AMP3 menilai penanganan perkara tersebut belum memberikan kepastian hukum maupun kepastian administratif. Mereka menyebut berkas perkara telah dilimpahkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang kepada Inspektorat sejak 13 Mei 2026. Karena itu, menurut mereka, proses pemeriksaan seharusnya telah menghasilkan keputusan.

Atas dasar itu, AMP3 mendesak Kepala Inspektorat Kabupaten Pandeglang bersama Majelis Kode Etik ASN segera menyelesaikan pemeriksaan dan menyampaikan hasilnya secara transparan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas serta komitmen dalam penegakan disiplin dan kode etik ASN.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Kabupaten Pandeglang belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat balasan.

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jaga Kepastian Hukum, Kajari KSB Undang Wartawan dan LSM Bertukar Pandang Soal Kondisi Daerah
BCA Digugat Nasabah ke PN Cibinong, Lelang Aset Rp1,75 Miliar Jadi Persoalan
Gerak Cepat, Pelaku Begal dan Jambret di 20 Lokasi Ditangkap Polsek Sorong Barat
Barang Temuan di Selat Sunda Diperiksa, Polda Banten Pastikan Bukan Milik KM Arupadhatu 1
Pemasangan Tiang Telepon di Ciinjuk Dipertanyakan Warga, Program Pemerintah Minim Sosialisasi
Panen Raya Singkong Sangiangjaya, Gubernur Andra Soni dan Arif Rahman: Petani Pilar Ketahanan Pangan Banten
Puluhan Warga Mengaku Kecewa, Janji Pembayaran Dana Investasi Toko Emas Milik Oknum Anggota DPRD Banten Tak Terealisasi
Pembangunan Jalan Rabat Beton Pajagan–Koranji Baru Seumur Jagung, Kini Memprihatinkan
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 01:24 WIB

Jaga Kepastian Hukum, Kajari KSB Undang Wartawan dan LSM Bertukar Pandang Soal Kondisi Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 10:12 WIB

BCA Digugat Nasabah ke PN Cibinong, Lelang Aset Rp1,75 Miliar Jadi Persoalan

Senin, 14 September 2026 - 18:58 WIB

Gerak Cepat, Pelaku Begal dan Jambret di 20 Lokasi Ditangkap Polsek Sorong Barat

Minggu, 13 September 2026 - 10:53 WIB

Barang Temuan di Selat Sunda Diperiksa, Polda Banten Pastikan Bukan Milik KM Arupadhatu 1

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

Pemasangan Tiang Telepon di Ciinjuk Dipertanyakan Warga, Program Pemerintah Minim Sosialisasi

Berita Terbaru