Terasmedia.co PANDEGLANG – Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan (AMP3) mendatangi Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Selasa (21/7/2026), untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melibatkan seorang oknum Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang.
Kedatangan AMP3 merupakan tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan pada 29 Mei 2026 terkait dugaan perbuatan asusila yang videonya sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Pelapor, Novan A. Fauzan, mengaku kecewa lantaran hingga hampir dua bulan sejak laporan diajukan, belum ada keputusan maupun kepastian mengenai sanksi terhadap pihak yang dilaporkan.
“Kedatangan kami hari ini untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan yang kami sampaikan pada 29 Mei 2026. Kami menilai proses yang dilakukan Inspektorat berjalan lambat. Hampir dua bulan berlalu, namun belum ada hasil yang terukur maupun keputusan mengenai sanksi yang akan dijatuhkan,” ujar Novan.
Sementara itu, Koordinator AMP3, Aditia Ikhsan Nurrohman, mengatakan pihaknya hadir untuk mendampingi pelapor sekaligus meminta penjelasan langsung terkait sejauh mana proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
Menurut Aditia, audiensi berlangsung terbuka dan kondusif. Meski demikian, pihaknya mendesak Inspektorat bersama Majelis Kode Etik ASN agar segera menuntaskan proses pemeriksaan dan menetapkan keputusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta Inspektorat tidak berlarut-larut dalam menangani perkara ini. Jika berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran kode etik, maka kami mendesak agar dijatuhkan sanksi yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
AMP3 menilai penanganan perkara tersebut belum memberikan kepastian hukum maupun kepastian administratif. Mereka menyebut berkas perkara telah dilimpahkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang kepada Inspektorat sejak 13 Mei 2026. Karena itu, menurut mereka, proses pemeriksaan seharusnya telah menghasilkan keputusan.
Atas dasar itu, AMP3 mendesak Kepala Inspektorat Kabupaten Pandeglang bersama Majelis Kode Etik ASN segera menyelesaikan pemeriksaan dan menyampaikan hasilnya secara transparan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas serta komitmen dalam penegakan disiplin dan kode etik ASN.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Kabupaten Pandeglang belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat balasan.
Editor : Redaksi












