Terasmedia.co Tangsel – Setelah sebelumnya sempat diberitakan terkait sengketa skema refund di proyek Bintaro Plaza Residences, konsumen berinisial DSF kembali menyuarakan keberatannya atas sikap developer yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik, khususnya pasca perundingan.
Sebelum pertemuan 1 Juni 2026, kuasa hukum DSF telah berkali-kali mengirimkan surat resmi selama kurang lebih dua bulan, namun baru pada tanggal tersebut pertemuan dapat terlaksana. Pada 1 Juni 2026, kuasa hukum DSF dari Kantor Hukum Irman Bunawolo & Partners mengadakan pertemuan dengan perwakilan PT Jaya Real Property Tbk. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk mencari solusi yang berimbang terkait perbedaan pandangan mengenai perhitungan pengembalian dana.
Dalam perhitungan pengembalian dana, developer menerapkan potongan 10 persen dari total harga SARUSUN setelah dikurangi PPN, kemudian menambahkan lagi pemotongan PPN dan PPh. Padahal menurut Pasal 3 ayat (2) PPJB, setiap angsuran yang dibayar konsumen sudah termasuk PPN. Kondisi ini kemudian dinilai sebagai pemotongan pajak dua kali atas transaksi yang sama.
Dalam risalah pertemuan yang ditandatangani kedua belah pihak, developer berjanji akan mengadakan pertemuan lanjutan dalam waktu satu minggu, akan mengirimkan salinan risalah lewat whatsapp, serta akan menyiapkan data-data terkait perhitungan pajak. Namun hingga saat ini, janji-janji tersebut tidak pernah dipenuhi. Chat dan pertanyaan lanjutan dari pihak konsumen pun tidak pernah direspons.
Burhanudin, kuasa hukum DSF, menilai sikap tersebut mencerminkan minimnya itikad baik dan terkesan merasa superior terhadap konsumen.
“Itikad baik seharusnya tercermin dalam sikap yang kooperatif. Di chat tidak pernah direspons, setelah pertemuan juga tidak pernah direspons. Padahal di pertemuan sudah dijanjikan akan ada tindak lanjut dalam satu minggu dan data pajak akan disiapkan. Semua itu tidak pernah terjadi,” tegas Burhan.
Sementara itu, DSF merasa proses yang berlangsung membuatnya seperti “mengemis” dana yang sebenarnya merupakan haknya.
“Saya hanya meminta pengembalian dana sesuai ketentuan yang jelas. Dasar pembatalannya sudah ada dan jelas, bukan permintaan sepihak. Tapi yang saya alami justru kesulitan mendapatkan jawaban. Rasanya seperti sedang mengemis,” ujar DSF.
Saat ini pihak konsumen sedang menunggu hasil kajian dari otoritas perpajakan. Pihak konsumen meminta kepada Direktorat Jenderal Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak terkait agar segera melakukan penelitian dan memberikan kepastian hukum, mengingat perkara ini menyangkut dana konsumen yang telah dibayarkan.
Selain itu, pihak konsumen juga sedang mencari tahu apakah pembangunan unit telah dilakukan tepat waktu, sebab berdasarkan PPJB developer berkewajiban menyelesaikan pembangunan paling lambat Juni 2026.












